Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ROJIANSTRA SSDM POLRI MAKING DREAMS COME TRUE Jakarta, April

2 MAKING DREAMS COME TRUE
D A S A R PASAL 4 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945; UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 2, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4168); PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL; KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL; 3. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; MAKING DREAMS COME TRUE

3 MAKING DREAMS COME TRUE
LATAR BELAKANG PEMBUATAN PERPRES UTK MENINGKATKAN PROFESIONALISME POLRI DAN PEMBINAAN KARIR SERTA PENINGKATAN MUTU PELAKSANAAN TUGAS ANGGOTA POLRI MAKA PERLU DIBENTUK JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA POLRI. MAKING DREAMS COME TRUE

4 PROSES PENGERJAAN PROSES PENGERJAAN PERSIAPAN PENYUSUNAN
PENGAJUAN IJIN PRAKARSA RAPAT PEMBAHASAN RPERPRES INTERNAL POLRI RAPAT HARMONISASI DENGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA TERBIT IJIN PRAKARSA PENGAJUAN PARAF DAN TANDA TANGAN KAPOLRI DAN MENTERI TERKAIT PENGAJUAN RPERPRES OLEH SEKNEG PADA PRESIDEN PENGESAHAN PERPRES JABATAN FUNGSIONAL

5 MAKING DREAMS COME TRUE
PENGERTIAN (PASAL 1) Kriteria Jabatan Fungsional adalah ukuran atau pedoman yang menjadi dasar dalam penetapan suatu Jabatan Fungsional Polri. Jabatan Fungsional Polri adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Polri, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Rumpun Jabatan Fungsional Polri adalah himpunan jenis rumpun Jabatan Fungsional yang dikelompokkan berdasarkan pendekatan tugas dan fungsi jabatan pada satuan kerja di lingkungan Polri. MAKING DREAMS COME TRUE

6 a. KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL ANGOTA POLRI
(PASAL 2) mempunyai metodologi, teknik analisis dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan strategis, taktis dan teknis tertentu dengan sertifikasi; memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh Kapolri; jenjang jabatan fungsional disusun berdasarkan: a. keahlian; b. keterampilan. 4. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat mandiri; 5. diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Polri.

7 JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA POLRI
(PASAL 2 AYAT 2) JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN

8 PENJELASAN : Jabatan Fungsional Anggota Polri merupakan jabatan karir yang terikat pada kode etik profesi Polri. Pejabat Fungsional di lingkungan Polri berkedudukan sebagai pelaksana teknis tugas pokok pada Satuan Kerja Polri. Pejabat Fungsional Polri bertanggung jawab kepada pimpinan Satuan Kerja. Pimpinan satuan kerja melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional sesuai dengan rumpun jabatan di lingkungan Polri.

9 a. PENDEKATAN PENENTUAN RUMPUN JABATAN
(PASAL 4) Jenis rumpun Jabatan Fungsional disusun dengan pendekatan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Polri. Perpaduan Pendekatan merupakan pendekatan antara: jabatan; bidang ilmu pengetahuan; keahlian/keterampilan. 3. Perpaduan pendekatan tersebut diatas digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Polri.

10 RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL
b. JENIS RUMPUN (PASAL 5) RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN JABATAN PEMBINAAN POLRI: merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional Anggota Polri yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, pembantu pimpinan, dan pendukung. RUMPUN JABATAN OPERASIONAL POLRI: merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional Anggota Polri yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Polri.

11 c. KEWENANGAN MENETAPKAN JABFUNG
(PASAL 6) Penetapan jabfung mengacu pada rumpun jabatan fungsional: “Pembinaan” & “Operasional” Kapolri berwenang menetapkan jabfung anggota Polri, setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

12 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(Pasal 7) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN 1. JENJANG AHLI UTAMA 2. JENJANG AHLI MADYA 3. JENJANG AHLI MUDA 4. JENJANG AHLI PERTAMA JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN 1. JENJANG PENYELIA 2. JENJANG MAHIR 3. JENJANG TERAMPIL 4. JENJANG PEMULA

13 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN
b. JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN (PASAL 8) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN A. JENJANG AHLI UTAMA: merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Brigadir Jenderal Polisi sampai dengan Inspektur Jenderal Polisi. B. JENJANG AHLI MADYA: merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan Komisaris Besar Polisi.

14 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN
Lanjutan...... JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN C. JENJANG AHLI MUDA: merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan Komisaris Polisi sampai dengan Ajun Komisaris Besar Polisi. D. JENJANG AHLI PERTAMA: merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Inspektur Dua Polisi sampai dengan Ajun Komisaris Polisi.

15 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN
c. JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KETRAMPILAN (PASAL 9) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN A. JENJANG PENYELIA: merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang, ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Inspektur Dua Polisi sampai dengan Ajun Komisaris Polisi. B. JENJANG MAHIR: merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan Brigadir Polisi Kepala sampai dengan Ajun Inspektur Polisi Satu.

16 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN
Lanjutan JENJANG JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN C. JENJANG TERAMPIL: merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Brigadir Polisi Dua sampai dengan Brigadir Polisi. D. JENJANG PEMULA: merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Bhayangkara Dua Polisi sampai dengan Ajun Brigadir Polisi.

17 d. SYARAT JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN
(PASAL 10) Pendidikan paling rendah berijazah Sarjana (Strata-1) atau yang setara Memiliki pangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi Memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun Telah mengikuti Pendidikan Pengembangan Umum dan/atau Pendidikan Pengembangan Spesialis sesuai jenjang jabatannya Memiliki sertifikasi sesuai kompetensi Persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan

18 e. SYARAT JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN
(PASAL 11) Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU)/setara Memiliki pangkat paling rendah Bhayangkara Dua Polisi Memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun Telah mengikuti Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes) Memiliki sertifikasi sesuai kompetensi Persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan

19 a. PEMBINAAN KARIR PEJABAT FUNGSIONAL
(PASAL 12 & 13) Pembinaan karir Anggota Polri yang menduduki Jabatan Fungsional terdiri atas: a. pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian; b. penilaian kinerja. Pembinaan karir Jabatan Fungsional dilaksanakan oleh satuan kerja Polri yang menyelenggarakan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia di lingkungan Polri

20 b. PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN
(PASAL 14, 15, 16 & 17) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Anggota Polri ditetapkan oleh Kapolri sesuai formasi jabatan yang tersedia. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Anggota Polri dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pemindahan Anggota Polri: a. antar Jabatan Fungsional; atau b. diangkat dalam jabatan struktural atau sebaliknya, dapat dilakukan sesuai persyaratan yang ditetapkan. Dalam hal Anggota Polri yang menduduki Jabatan Fungsional Polri, diangkat dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan sementara. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional yang lebih tinggi diwajibkan memenuhi persyaratan dan standar minimal penilaian yang telah ditetapkan dalam Sistem Manajemen Kinerja di lingkungan Polri.

21 PENILAIAN KINERJA (PASAL 18 & 19) Penilaian kinerja pejabat fungsional dilaksanakan dengan Sistem Manajemen Kinerja. Sistem Manajemen Kinerja merupakan sistem yang digunakan untuk mengukur kinerja pejabat fungsional Polri. Penilaian kinerja dijadikan bahan pertimbangan untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Kenaikan pangkat dan jabatan dapat dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen kinerja pejabat Fungsional Polri diatur dengan Peraturan Kapolri. CATATAN : Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karir Jabatan Fungsional Anggota Polri diatur dengan Peraturan Kapolri.

22 a. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(PASAL 20) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan Kapolri. Pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Anggota Polri dilaksanakan oleh satuan kerja Polri yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Polri

23 b. SERTIFIKASI KEAHLIAN DAN KETERAMPIALN
(PASAL 21) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikasi keahlian dan ketrampilan Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Kapolri. 1. Sertifikasi keahlian dan ketrampilan Jabatan Fungsional di lingkungan Polri dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Polri. 2. Sertifikasi dapat dilaksanakan melalui kerja sama Lembaga Sertifikasi Profesi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Lembaga Sertifikasi Profesi Polri merupakan lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi profesi pendidik tenaga kependidikan, peserta pendidikan dan pelatihan Polri.

24 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
(PASAL 22) Pejabat Fungsional diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang keahlian dan keterampilan. Besaran tunjangan Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.

25 Sekian dan Terima Kasih


Download ppt "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google