Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perbendaharaan Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perbendaharaan Negara"— Transcript presentasi:

1 Perbendaharaan Negara
Kelompok 3 1.Aditya Putra W 2.Ahmad Fadhur Rizki 3.Agung Budi P 4.Muhammad Iqbal F

2 Pengertian Perbendaharaan Negara
Adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban kuangan negara termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN dan APBD

3 Perbendaharaan Negara
Meliputi : 1.Pendapatan dan Belanja Negara 2.Pendapatan dan Belanja Daerah 3.Pelaksanaan dan penerimaan Negara 4.Pelaksanaan dan penerimaan Daerah 5.Pengelolaan Kas 6.Pengelolaan Piutang dan Utang Negara/Daerah 7.Pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah.

4 8.Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah 9.Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD 10.Penyelesaian kerugian negara/daerah 11.Pengelolaan badan layanan umum 12.Perumusan standar,kebijakan,serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD

5 Pejabat Perbendaharaan Negara
1.Menteri Merupakan pengguna anggaran/barang bago kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya. 2.Gubernur/Walikota/Bupati 3.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Adalah pengguna anggaran/barang bagisatuan kerja perangkat daerah yang dipimpinya. 4.Menteri Keuangan 5.Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah 6.Bendahara

6 Pelaksanaan APBN 1.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dokumen pelaksanaan anggaran disahkan oleh menteri keuangan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan menerbitkan surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran. 2.Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Setelah tahap penyelesaian pekerjaan perlu dilakukan pemeriksaan dan pemeriksaan tersebut

7 Dituangkan dalam Dokumen Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Pekerjaan (BA HP3) yang berisi : Identitas Pekerjaan Tahap penyelesaian pekerjaan Pernyataan kesaksian atas prestasi kerja yang telah diselesaikan Rekomendasi pembayaran hak/tagihan atas penyelesaian pekerjaan

8 Penerbitan Surat Perintah Membayar
Memeriksa kelengkapan berkas SPP Petugas menerima SPP Mencatatnya dalam buku pengawasan penerimaan SPP Menyerahkan tanda terima SPP Selanjutnya Pejabat Penguji SPP Petugas menerima SPP

9 Pengujian SPP Memeriksan secara rinci keabsahan dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator kinerja Memeriksa kebenaran hak tagih yang menyangkut antara lain: pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nnilai tagihan yang harus dibayar, dan jadwal pembayaran Memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator kinerja yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak

10 Setelah melakukan pengujian SPP, SPM diterbitkan sekurang-kurangnya tiga hari rangkap dengan ketentuan: Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN Pembayar Lembar ketiga sebagai pertinggal pada kantor/satuan kerja yang bersangkutan SPM dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan. Instansi penerbit SPM harus menyampaikan kepada KPPN dan cap dinas instansi penerbit SPM.

11 Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN
SPM disampaikan oleh PA/Kuasa PA melalui loket penerimaan SPM, kemudian setelah lengkap diserahkan kepada Seksi Perbendaharaan oleh petugas Pengujian atas SPM Pengujian Substansi Pengujian Formal

12 Atas dasar pengujian tersebut, Seksi Perbendaharaan:
Mengembalikan SPM yang tidak memenuhi syarat Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kecuali atas SPM-GU pada akhir tahun Menerbitkan SP2D dan Surat Perintah Pembebanan (SPB) atas SPM-GU yang membebani rekening khusus bagi KPPN non-KBI Keputusan pengembalian SPM dilakukan selambat-lambatnya dalam 1 (hari) kerja sejak diterimanya SPM.

13 Jenis Pembayaran Pembayaran dalam mekanisme pelaksanaan APBN Pembayaran Uang Persediaan (UP) Pembayaran Langsung (LS) Sejumlah uang yang dibayarkan kepada KPPN kepada bendahara untuk dikelola dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan pembayaran yang dilakukan oleh KPPN kepada pihak yang berhak/rekanan berdasarkan SPM-LS yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atas nama pihak yang berhak sesuai bukti pengeluaran yang sah. Batas-batas pemberian UP Jenis belanja/biaya yang dapat dimintakan UP Dapat diberikan setinggi-tingginya sebesar Rp Pengecualian terhadap hal-hal di atas dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk Instansi Pusat dan Kepala Kanwil DJPB untuk Instansi Vertikal.

14 Pelaksanaan APBD Dokumen Pelaksaan Anggaran SKPD
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran. Rancangan DPA berisi sasaran yang hendak dicapai, program dan kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD, serta pendapatan yang diperkirakan. PPKD memebritahukan kepada semua kepala SKPD melalui surat pemberitahuan untuk menyusun rancangan DPA-SKPD, terhitung paling lambat 3 hari setelah APBD disahkan.

15 Komponen DPA-SKPD

16 Penyusunan Anggaran Kas
Penyusunan anggaran kas pemda dilakukan guna mengatur ketersediaan yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.

17 Surat Penyediaan Dana Surat penyediaan dana dibuat oleh BUD dalam rnagak manajemen kas daerah manajemen kas adalah kemampuan daerah dalam mengatur jumlah penyediaan dana kas bagi setiap SKPD.

18 Surat Permintaan Pembayaran
SPP diajukan dengan SPD sebagai dasar jumlah yang diminta untuk dibayarkan kepada SKPD. SPP memiliki 4 jenis, yaitu : SPP Uang Persediaan (SPP-UP) dipergunakan untuk UP untuk tiap-tiap SKPD (SPP-GU); dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai SPP Tambahan Utang (SPP-TU) ; dipergunakan hanya untuk memintakan ambahan uang, apabila ada pengeluaran yang sedimikian rupa sehingga saldo UP tidak akan cukup untuk membiayainya. SPP Langsung (SPP-LS); dipergunakan untuk pembayaran LS kepada pihak ketiga dengan jumlah yang ditetapkan.

19 SPP-LS dapat dikelompokkan menjadi :
SPP-LS Gaji dan Tunjangan SPP-LS Barang dan Jasa SPP-LS Belanja, Hibah, Bantuan, dan Tak Terduga

20 Dokumen- dokumen yang diperlukan sebgai lampiran dalam pengajuan SPP, selain dokumen SPP sendiri yang bentuknya disesuaikan setiap jenis dananya (UP, GU, TU, atau LS)

21 Surat Perintah Membayar
Proses penerbitan SPM adalah tahapan penting dalam penatausahaan pengeluaran yang merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan SPP. SPM dapat diterbitkan jika : Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundang-undnagan Waktu pelaksanaan penerbitan SPM : Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak SPP diterima Apabila ditolak dikembalikan paling lambat 1 hari sejak SPP diterima

22 6. Surat Perintah Pencairan Daana
SP2D adalah surat yang dipergunakan untuk mencairkan dana melalui bank yang ditunjuk setelah SPM diterima oleh BUD. SP2D sifatnya spesifik, artinya satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM

23 7. Pelaksanaan Belanja Pelaksanaan belanja yang dilakukan untuk melakukan suatu kegiatan wajib dipertanggungjawabkan oleh PPTK secara tepat waktu. Bendahara mencatat pelaksanaan belanja dalam : Buku kas umum pengeluaran Buku pembantu pengeluaran perincian objek Buku pembantu kas tunai Buku pembantu simpanan/bank Buku pembantu panjat Buku pembantu pajak

24 Surat Pertanggungjawaban Pengeluaran
Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertangggungjwabkan penggunaan/ganti/tambah UP kepada kepala SKPD melalui PPK- SKPD paling lambat 10 bulan berikutnya.


Download ppt "Perbendaharaan Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google