Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Medical malpractice and medical risk/error

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Medical malpractice and medical risk/error"— Transcript presentasi:

1 Medical malpractice and medical risk/error
Prof. Drg. Dwi Prijatmoko, SH, PHD RSGM Universitas Jember

2 Siapa itu Dokter Gigi Seseorang yang:
Memiliki pengetahuan kedokteran gigi  Tamat FKG Dapat melakukan Pertolongan Medik Dental (Mempraktekkan ilmu & ketrampilannya pada orang sakit ) Punya Surat Izin SID (Surat izin Dokter Gigi) STR (Surat tanda Registrasi) SIP (Surat Izin Praktek) Punya Hak & Kewajiban

3 Gelar Dokter Gigi Gelar Profesi Dokter Gigi (drg)
drg Spesialis (drg Sp) mis : drg Sp BM, dll drg Spesialis Konsultan (drg Sp BM–K) Gelar Akademis (Keilmuan) S1  Sarjana Kedokteran Gigi (SKG) S2  Magister  MARS, MPH dll S3  Doktor (dalam negeri), PhD (LN) Gelar Jabatan dosen  Asisten, Lektor, Profesor Contoh : Prof DR, drg Grandis, SpBM-K

4 Praktek Dokter Gigi Pekerjaan yang hanya boleh dilakukan oleh dokter gigi Bekerja sesuai dg standar dokter gigi (PDGI) Mempunyai “sikap profesional dokter gigi” Long life learning (Belajar seumur hidup) Aspek Hukum  malpraktek

5 Standar Dokter Gigi ? Standar Pendidikan  Lulus FKG yang diakui
Standar Kompetensi  Punya kemampuan dasar minimal sesuai standar pendidikan di FKG & Pend. berkelanjutan Standar profesi  Punya kemampuan dasar minimal yang sesuai standar organisasi profesi dokter gigi . Standar Prosedur Kerja (Standar Operasional Procedure) (SPO)  Langkah-langkah kerja sesuai standar yang telah diakui profesi

6 Sikap Profesional Dokter Gigi
Sikap pribadi  etika profesi Sikap bertanggung jawab pada: Pribadi  sumpah dokter gigi Masyarakat  pasien Pemerintah  Undang-undang kesehatan Sikap empati pada : Pasien, Sesama dokter & Guru Sikap altruism (rela berkorban). Sikap disiplin  Bekerja sesuai dg tempat & waktu

7 Long Life Learning Pendidikan di FKG Pendidikan Lanjutan
Pendidikan dasar  kurikulum standar Pendidikan spesialisasi & Subspesialisasi Pendidikan Lanjutan Mengikuti seminar Dik-lat Workshop CME  Continuing Medical Education

8 Malpraktek Masyarakat menganggap telah terjadi malpraktek bila terjadi akibat medis yang tidak diinginkan, yang disebabkan oleh tindakan medis yang dilakukan dokter dalam menjalankan profesinya

9 Malpraktek Dokter/gigi
World Dental Association (1992) Medical/dental malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. Tidak menggunakan standar pengobatan Kelalaian dalam menangani penderita. Mengakibatkan kecacatan pasien.

10 Jenis malpraktek medik
Malpraktek Etika (Ethical malpractice). Melanggar kode etik > KODEK Malpraktek Yuridis (Yuridical Malpractice). Malpraktek Administrasi

11 KODEKI UU Praktek Kedokteran
Malpraktek Etika Malpraktek Adm MALPRAKTEK MEDIK MALPRAKTEK YURIDIS PERDATA PIDANA KUH Perdata KUHP

12 Malpraktek etik Dokter melanggar etika kedokteran (KODEKI)
KODEKI : Merupakan seperangkat standard etis, prinsip, aturan, atau norma yang berlaku untuk dokter

13 Malpraktek Administrasi
Bila melanggar hukum administrasi negara yang berlaku. (Tanpa SIP, SIP kadaluarsa, SpBM > tembel ? Endo) Tanpa membuat Catatan Medik (REKAM MEDIK)

14 Malpraktek yuridis Perdata (ada wanprestasi dalam transaksi terapeutik, Perbuatan melanggar hukum sehingga pasen rugi) Pidana(Criminal Malpractice) Sengaja (intensional) : tanpa indikasi medis (aborsi,ekstr M2 saat odont, surat dokter yg tdk benar) Kecerobohan (reklessness) tidak lege artis / tidak sesuai standard profesi Kealpaan (Negligence) cacat/mati ok tindakan dr yg kurang hati-hati

15 Sengketa Medik Malpraktek
Ketidak puasan pasien / keluarganya terhadap pelayanan dokter Penyebab umumnya Miskomunikasi Kurang Informed Consent Penyelesaian Tidak mesti diselesaikan lewat jalur hukum Penyelesaiannya bisa dengan perdamaian & penjelasan yang memuaskan

16 Kenapa terjadi Malpraktek
Asumsi Masyarakat tentang Kesehatan Layanan di RS harus selalu  Sembuh. Dr dianggap serba bisa  Tak sembuh malpraktik Pelayanan Kedokteran Kompleks & berjenjang Pekerjaan yg harus dilakukan dengan penuh hati hati Berhubungan dengan manusia yang punya HAM Pasien sering dibawa terlambat Dokter multifungsi  Banyak jabatan & Kerja overload.

17 Aspek Hukum Malpraktek
Penyimpangan dari Standar Profesi Medis Kesalahan yang dilakukan dokter  kesengajaan (pelanggaran) ataupun kelalaian Tindakan medis yang menimbulkan kerugian materil, non materil maupun fisik, mental Sering kesalahan sarana Rumah Sakit

18 Unsur Malpraktik Unsur kesengajaan (Intentional) 
Professional misconducts (Melakukan tindakan yang tidak benar) Unsur Pelanggaran Negligence (kelalaian) Malfeasance (pelanggaran jabatan) Misfeasance (Ketidak hati-hatian) Lack of skill (Kurang keahlian)

19 Profesional Misconduct (Salah Tindakan)
Menahan-nahan pasien Membuka rahasia kedokteran tanpa hak Aborsi illegal Euthanasia (Mempercepat kematian pasien) Memberikan keterangan palsu Melakukan praktek tanpa izin

20 Neglicence Melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian pada pasien Misal Kesalahan pemeriksaan Kekeliruan dalam memberikan penilaian penyakit Salah menulis dosis resep Kesalahan tindakan  mis kesalahan operasi

21 Malfeasance (Pelanggaran jabatan)
Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tindakan yang tidak tepat & layak Misalnya Melakukan tindakan pengobatan tanpa indikasi yang jelas Mengobati pasien dengan coba-coba tanpa dasar yang jelas.

22 Misfeasance Melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat (improper performance), Misalnya Melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur

23 Lack of Skill Melakukan tindakan diluar kemampuan atau kompetensi seorang dokter, kecuali pada situasi kondisi sangat darurat. Misal Melakukan pembedahan yang bukan dokter bedah Mengobati pasien diluar spesialisasinya / keahliannya

24 Sanksi Malpraktek Yuridis
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359, Pasal 360, Pasal 361 UU Praktek Kedokteran Pasal 75 Pasal 76 Pasal 79

25 KUHP Pasal 359  Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5th atau kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 1  Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya 5 th atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 2 Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang menjadi sakit atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bl atau hukuman kurungan selama-lamanya 6 bl atau hukuman denda setinggi tingginya Rp 4500.

26 UU Praktek Kedokteran Pasal 75 ayat 1  Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki STR dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) th atau denda paling banyak Seratus juta rupiah Pasal 76  Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Seratus juta rupiah. Pasal 79  Setiap dr, drg yang dengan sengaja tidak memasang papan nama, membuat rekam medis dan tidak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 th atau denda paling banyak Lima puluh juta rupiah.

27 Pencegahan Malpraktek
Dokter harus pintar berkomunikasi Bersikap empati Harus selalu mengembangkan diri & ilmu

28 Malpraktek/Resiko Medik?
Untuk memidana dokter dikenal azas, Dokter bisa dipidana bila memenuhi 3 unsur: Kesengajaan (Intentional/dolus/opzettelijk) Adanya Kecerobohan (RECKLESNESS) Adanya Kealpaan/kelalaian (NEGLIGENCE)

29 Resiko medik 1. Bahwa didalam tindakan medik dan kemunkinan resiko yang dapat terjadi yang mungkin tidak sesuai dengan harapan pasen 2. Bahwa didalam tindakan tersebut ada tindakan yang mengandung resiko 3. Bahwa resiko tinggi tsb berkaitan dengan keselamatan jiwa pasen!

30 Agar resiko medik tidak dianggap malpraktek ?
Rekam Medik (sedetail mungkin) Inform conserned pada kasus_kasus yang resiko tinggi

31 Rekam medik Catatan harian tentang segala tindakan dokter
Alat pelindung dokter bila ada kasus tuntutan pasen, Apakah sudah sesuai dengan protap Isi rekam medik? Siapa yang boleh minta Rekam Medik? Bagaimana sifat Rekam Medik ?

32 Inform concerned (IC) Bagaimana membuat yang benar ?

33 Estimated Deaths Due to Medical Error
This figure comes from the Philadelphia Inquirer. Source – The Philadelphia Inquirer

34 PERSYARATAN PASIEN MENGAJUKAN GUGATAN :
Pasien harus mengalami kerugian Adanya kesalahan Adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian Perbuatan itu melawan hukum

35 Reasons Why People Sue Their Doctors
Advised to sue by influential other 32 Needed money 24 Believed there was a cover-up 24 Child would have no future 23 Needed information 20 Wanted revenge, license 19 Percent Expressing Concern Source - Hickson, 1992

36 TANGGUNG JAWAB HUKUM PIDANA
Hukum pidana  mengatur hubungan antara manusia/masyarakat dengan negara “Azas nullum delictumnulla poena sine praevia lege poenali” seseorang hanya dapat dihukum apabila telah ada ketentuan hukum yang mengatur perbuatan itu terlebih dahulu.

37 Pelanggar hukum pidana mampu mempertang- gung jawabkan perbuatannya
Ketentuan hukum pidana dapat diberlakukan dengan keharusan memenuhi 2 persyaratan : Adanya suatu perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh seseorang dan yang melanggar ketentuan hukum pidana, sehingga memenuhi rumusan delik sebagaimana yang diatur dalam hukum pidana yang berlaku Pelanggar hukum pidana mampu mempertang- gung jawabkan perbuatannya SUMBER HUKUM PIDANA KUHP Diluar KUHP (UU Tipikor, UU Terorisme dll) UU Non Pidana (UU Kesehatan, UU Rumah Sakit)

38 BEBERAPA DELIK YANG DAPAT DIANCAM KEPADA TENAGA KESEHATAN :
Pasal 242 KUHPidana : “Keterangan palsu/keterangan tidak sesuai dengan fakta, dipidana 7 tahun” Pasal 304 KUHPidana : “Meninggalkan orang yang perlu ditolong dipidana 2 tahun 8 bulan” Pasal 322 KUHPidana : “Membuka rahasia pasien dipidana 9 bulan” Pasal 333 KUHPidana : “Menahan seorang secara melawan hukum, pidana 8 tahun/RS menahan pasien belum bayar”

39 Pasal 338 KUHPidana : “Sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun” Pasal 344 KHUPidana (euthanasia): “Merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, pidana penjara paling lama 12 tahun” Pasal 359 KUHPidana : “Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahunn”

40 TINJAUAN UU NO.36/2009 TENTANG KESEHATAN
Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan TINJAUAN UU NO.36/2009 TENTANG KESEHATAN UU NO.44/2009 TENTANG RUMAH SAKIT PP NO.32/1996 TENTANG NAKES Nakes berhak mendapatkan perlindungan hukum (pasal 27) Nakes yang diduga melakukan kelalaian, maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui mediasi (pasal 29). Memiliki Izin Melaksanakan tugas sesuai SP,SPO, Etika Menghormati hak pasien Menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien Memberikan informasi dan tindakan yg akan dilakukan Meminta persetujuan thdp tindakan yg akan dilakukan Membuat dan memelihara rekam medis


Download ppt "Medical malpractice and medical risk/error"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google