Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH"— Transcript presentasi:

1 MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
FIQH MUAMALAH YOLANDA AGUSTINA MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

2 PENGERTIAN MURABAHAH Kata Murabahah berasal dari kata ribkhu yang artinya menguntungkan (Ahmad Wanson Munawir. 1997: 463). Murabahah adalah jual beli barang dengan tambahan harga/ cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur (M. Abdul Mujib, et. Al :  225).

3 PENGERTIAN MURABAHAH MENURUT PENDAPAT PARA ULAMA
UTSMANI AL-KASANI SAYYID SABIQ

4 KESIMPULAN PENGERTIAN
Murabahah adalah Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contract (yakni memberikan kepastian pembiayaan baik dari segi jumlah maupun waktu, cash flownya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak  yang bertransaksi di awal akad).

5 LANDASAN HUKUM JUAL BELI MURABAHAH
Q.S. AN-NISA : 29 Q.S. AL-BAQARAH : 275 (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majah) (HR. Ibnu Majah)

6 An nisa [4]: 29 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An nisa [4]: 29)

7 وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Al baqarah [2]: 275 وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا Artinya: Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al Baqarah [2]: 275). Dalam hadits disebutkan  riwayat dari Abu Said al Khudri bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka” (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majah)” Sabda Rasulullah lainnya: “Ada tiga hal yang mengandung berkah, jual beli tidak secara tunai mudharabah, mudharabah, dan mencampur gandum dengan jejawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majah).

8 KETENTUAN UTANG DALAM MURABAHAH
Secara prinsip penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitan nya dengan transaksi lain yang di lakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utang nya kepada bank. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran terakhir , ia tidak wajib segera melunasi seluruh ansuran nya. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian , nasabah harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu di perhitungkan.

9 RUKUN DAN SYARAT MURABAHAH
RUKUN MURABAHAH Ba’I (penjual) Musytari (pembeli) Mabi’ (barang yang diperjualbelikan) Tsaman (harga barang) Ijab- qabul (pernyataan serah terima)

10 Ketentuan objek jual beli
Barang yg di perjual belikan adalah barang halal. “sesungguh nya allah mengharamkan menjual khamar, bangkai babi dan patung (HR . Bukhari Muslim). “sesungguh nya allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan hartanya” (HR. Ahmad dan Abudaud).

11 SYARAT MURABAHAH Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan. Kontrak harus bebas dari riba. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.

12 Aplikasi dalam Perbankan
IMPLEMENTASI MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Dalam praktik di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) termasuk bank syariah, Murabahah yang dipraktikkan pada LKS dikenal dengan murâbahah li al-âmir bi al-Syirâ’ , yaitu transaksi jual beli di mana seorang nasabah datang kepada pihak bank untuk membelikan sebuah komoditas dengan kriteria tertentu, dan ia berjanji akan membeli komoditas/barang tersebut secara murabahah, yakni sesuai harga pokok pembelian ditambah dengan tingkat keuntungan yang disepakati kedua pihak, dan nasabah akan melakukan pembayaran secara installment (cicilan berkala) sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki (Sâmi Hasan Hamûd : 431). Aplikasi dalam Perbankan Murabahah KPP umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun kuar negeri. Kalangan perbankan syariah di Indonesia banyak menggunakan Murabahah secara berkelanjutan seperti untuk modal kerja, padahal sebenarnya, Murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad.

13 praktik murâbahah li al-âmir bi al-Syirâ’ di lembaga Keuangan Syariah (LKS) ditempuh dengan prosedur sebagai berikut: Nasabah dan LKS menandatangani perjanjian umum ketika LKS berjanji untuk menjual dan nasabah berjanji untuk membeli komoditas atau barang tertentu pada tingkat margin tertentu yang ditambahkan dari biaya perolehan barang LKS selanjutnya bisa menunjuk nasabah sebagai agennya untuk membeli komoditas yang diperlukan nasabah atas nama LKS, dan perjanjian keagenan dengan akad wakalah ditandatangani oleh kedua belah pihak Nasabah membelikan komoditas atas nama LKS dan mengambil alih penguasaan  barang sebagai agen LKS, pada tahap ini resiko komoditas masih ada pada LKS

14 Nasabah menginformasikan kepada LKS bahwa ia telah membeli komoditas/atau  barang atas nama LKS, dan pada saat yang sama menyampaikan penawaran untuk membeli barang tersebut dari LKS LKS menerima penawaran tersebut dan proses jual beli berlangsung dengan  pembayaran secara cicilan/tangguh sesuai kesepakatan. Jika proses jual beli telah  berlangsung maka kepemilikan dan resiko komoditas/barang telah beralih ke tangan nasabah. Langkah-langkah di atas diperlukan apabila LKS menjadikan nasabah sebagai agennya, tetapi jika LKS membeli komoditas/barang langsung ke supplier  maka perjanjian keagenan seperti di atas tidak diperlukan. Dalam hal ini, setelah LKS membelikan barang langsung ke pihak supplier maka proses jual beli antara LKS dan nasabah bisa dilaksanakan. ((Ah Azharuddin Lathif )).

15 Aplikasi Murabahah pada Bank Syariah Indonesia
Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba. Barang yang diperjual-belikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan  pembelian ini harus sah dan bebas riba Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya  jika pembelian dilakukan secara hutang

16 Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga  jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak  bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.

17 MANFAAT MURABAHAH salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu, sistem ini juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah. Diantara kemungkinan risiko yang harus diantisipasi antara lain sebagai berikut: Default atau kelalaian; nasabah sengaja tidak membayar angsuran. Fluktuasi harga komparatif; Ini terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Penolakan nasabah; barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah karena berbagai sebab. Bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga nasabah tidak mau menerimanya. dijual

18 Negosiasi & Persyaratan
Secara umum, aplikasi perbankan dari murabahah dapat digambarkan dalam skema berikut ini: Negosiasi & Persyaratan Akad Jual Beli BANK NASABAH Bayar Terima Barang & Dokumen Beli Barang SUPPLIER PENJUAL Kirim


Download ppt "MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google