Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Surat Berharga “BILYET GIRO”
Disusun oleh : 1. Afgan Nanda / 43 2.Reza Aulia Hakim / 44 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
2
SURAT BERHARGA adalah Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan SB oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa SB tersebut telah dialihkan.
3
Dasar Hukum SB KUHD, misal terhadap :
Wesel Cek Surat Sanggup Promes atas unjuk Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.
4
Bilyet Giro Pasal 1 huruf d SK BI No.28/32/KEP/DIR/1995, Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
5
Dasar Hukum Billyet Giro
SEBI No4/670/UPPB/PBB, tanggal 24 Januari 1972 jo SK Direktur BI No.28/32/KEP/DIR, tanggal 4 Kuli Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari si penerbit.
6
Syarat Formal Bilyet Giro Pasal 2 SKBI No.28/32/KEP/DIR/1995
Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang bersangkutan Nama tertarik Perintah yang jelas tanpa syarat yang memindahbukukan dana atas beban rekening penarik Nama dan nomor rekening pemegang Nama bank penerima
7
Lanjutan….. Jumlah data yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap- lengkapnya Tempat dan tanggal penarikan Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukuan rekening. Dapat dicantumkan tanggal efektif dengan ketentuan harus dalam tenggang waktu penawaran. Bila tidak ada maka tanggal penarikan Bilyet Giro berlaku sebagai tanggal efektif.
8
Kewajiban dan Tanggung Jawab Penerbit
Penerbit harus bertanggung jawab terhadap pemegangBilyet Giro yang ia terbitkan dapat dipindahbukukan pada tanggal efektif. Penerbit juga wajib membuat catatan mengenai keadaan keuangan dalam rekeningnya sehingga dapat diketahui kemampuan untuk memenuhi kewajiban sehubungan dengan penarikan Bilyet Giro.
9
Tenggang Waktu Penawaran BG
Tenggang 70 hari sejak tanggal penerbitan [pasal 6 ayat 1]. Yaitu antara tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Penerbit diberi kesempatan untuk mengusahakan dana dan memindahbukukan. Bilyet Giro yang ditawarkan pada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank. Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah tanggal berakhir tenggang waktu penawaran dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik [pasal 6 ayat 2 dan 3].
10
Penolakan atau Pembatalan
Terjadi atau dapat dilakukan setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran denan surat pembatalan. Menurut pasal 7 ayat 1, penarik tidak boleh membatalkan bilyet giro selama dalam tenggang waktu penawaran 70 hari.
11
SEBI No.28/32/UPG tanggal 4 Juli 1995, dapat ditolak bank jika
Tidak memenuhi syarat formal [pasal 3 ayat 1] Ditawarkan pada bank sebelum tanggal penarikan atau sebelum tanggal efektif [pasal 6 ayat 2] Tanggal efektif tidak dicantumkan tidak dalam tenggang waktu penawaran [pasal 2 ayat 2] Terdapat perubahan tapi tidak ditanda tangani oleh penarik di tempat kosong terdekat dengan perubahan [pasaal 9] Telah daluwarsa Saldo rekening penarik tidak cukup Ditawarkan pada tertarik setelah penawaran dan telah diterima surat pembatalan Bilyet Giro oleh bank yang bersangkutan dari penarik [pasal 7 ayat 2]
12
Bilyet Giro Kosong SKBI No.28/122/KEP/DIR/1996 pasal huruf i, bilyet giro yang diajukan kepada bank tidak mencukupi untuk membayar atau memenuhi amanat pada Bilyet Giro yang bersangkutan atau yang ditolak pada tenggang waktu adanya kewajiban penyedia dana oleh penarik karena dananya tidak cukup. SEBI No.28/137/UPG/1966, penatausahaan Bilyet Giro : penolakan pembayaran terhadap tiap-tiap Bilyet Giro oleh bank, baik karena dananya tidak cukup maupun karena alasan lain, harus disertai dengan surat keterangan penolakan [SKP].
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.