Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak atas Perumahan yang Layak dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Centre on Housing Rights and Evictions www.cohre.org Email: cohreasia@cohre.org.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak atas Perumahan yang Layak dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Centre on Housing Rights and Evictions www.cohre.org Email: cohreasia@cohre.org."— Transcript presentasi:

1 Hak atas Perumahan yang Layak dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional
Centre on Housing Rights and Evictions

2

3 Struktur Sesi Sifat Alamiah dari Kewajiban Negara
Hak atas Perumahan yang Layak Larangan atas Penggusuran Paksa Penggusuran yang Sah

4 Hak-Hak EKOSOB – Sifat Alamiah Kewajiban Negara
Pasal. 2(1) KIHESB: “Untuk mengambil langkah-langkah … dengan cara-cara yang tepat” “dengan pandangan untuk mencapai realisasi yang lengkap secara progresif (realisasi yang progresif)” “untuk penggunaan maksimal sumber-sumber daya yang ada”

5 Hak-hak ESB – Sifat alamiah dari Kewajiban Negara: Realisasi yang Progresif
“Realisasi yang Progresif ” sebagaimana didefinisikan dalam Komentar Umum No 3: Sifat alamiah dari kewajiban Negara pihak (1990) 1. Berisi “sebuah kewajiban untuk bergerak secepat dan seefektif mungkin ke arah tujuan” dari realisasi penuh atas hak-hak dalam Kovenan. 2. Oleh karenanya, “setiap langkah mundur yang diambil secara sengaja(…)akan membutuhkan pertimbangan yang hati-hati dan akan perlu sepenuhnya dibenarkan dengan merujuk pada keseluruhan hak yang diatur dalam Kovenan (…)”.

6 Hak EKOSOB – Sifat dari Kewajiban Negara: Menghormati, Melindungi, Memenuhi
Pemerintah harus menahan diri untuk mencampuri kesenangan atas tingkat keberadaan dari hak-hak tersebut Melindungi: Pemerintah harus mencegah munculnya kekerasan dari pihak ketiga Memenuhi: Pemerintah harus mengadopsi langkah-langkah legislasi dan kebijakan yang sesuai untuk bergerak ke arah realisasi hak sepenuhnya.

7 Hak atas Perumahan yang Layak
Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pasal 11(1) menyatakan : “Para Negara pihak mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak bagi dirinya maupun keluarganya (sic), termasuk hak atas makanan, pakaian serta perumahan yang layak dan peningkatan taraf hidup yang berkesinambungan”

8 Hak atas Perumahan yang layak Hak atas Perumahan yang Layak
Kovenan Internasional pada Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pasal 11(1) menyatakan : “Para Negara Pihak mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan Standar Hidup yang layak bagi dirinya maupun keluarganya (sic), termasuk makanan, pakaian serta perumahan yang layak dan peningkatan taraf hidup yang berkesinambungan”.’ Komentar Umum No. 4: Hak atas Perumahan yang Layak Diadopsi pada tanggal 12 Desember 1991, Komite Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya

9 Komentar Umum No. 4: Unsur-unsur Perumahan yang Layak
Jaminan hukum kepemilikan Ketersediaan pelayananan, fasilitas, infrastruktur Keterjangkauan Layak huni Aksesibilitas Lokasi Kecukupan budaya

10 Larangan Penggusuran secara Paksa
Komentar Umum No 7: Hak atas Perumahan yang Layak: Penggusuran secara Paksa Diadopsi pada tanggal 20 Mei 1997, Komite Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya Penggusuran secara paksa yaitu: ‘Penggusuran secara permanen maupun sementara yang bertentangan dengan kehendaknya pribadi, keluarga, dan/atau komunitas dari tanah/rumah peninggalan dan/atau tanah yang mereka tempati, tanpa adanya pengaturan mengenai, dan akses pada, bentuk yang tepat dari perlindungan hukum atau lainnya’

11 Larangan Penggusuran secara Paksa
Penggusuran seseorang dari tempat tinggalnya merupakan suatu ‘langkah kemunduran dengan sengaja’ (Komentar Umum 3) Oleh karenanya, hal tersebut perlu untuk ‘sepenuhnya dibenarkan dengan mengacu pada keseluruhan hak-hak yang terdapat dalam Kovenan’ (Komentar Umum 3) Jika tidak dibenarkan secara keseluruhan, penggusuran terjadi ‘tanpa adanya ketetapan mengenai, akses pada, bentuk-bentuk yang tepat dari perlindungan hukum atau perlindungan yang lainnya (Komentar Umum 7) Hal ini kemudian merupakan penggusuran secara paksa, merupakan pelanggaran dari kewajiban yang terdapat dalam Pasal 11 (1) KIHESB

12 Komentar Umum No. 7: Penggusuran Paksa
Penggusuran yang Sah Komentar Umum No. 7: Penggusuran Paksa “… penggusuran paksa adalah yang utama bertentangan dengan persyaratan-persyaratan dalam Kovenan.” “Larangan penggusuran secara paksa tidaklah, bagaimanapun juga, berlaku pada penggusuran dengan kekuatan berdasarkan hukum dan sesuai dengan ketetapan Kovenan Internasional mengenai Hak Asasi Manusia.”

13 Penggusuran yang Sah: Persyaratan-persyaratan di bawah hukum hak asasi manusia internasional
Penggusuran harus dibenarkan Hak-hak sebelum penggusuran harus dihormati Hak selama penggusuran harus di hormati Hak setelah penggusuran harus dihormati

14 Penggusuran yang Sah: Pembenaran atas suatu Penggusuran
Kapan penggusuran dapat diizinkan? Sejatinya untuk kepentingan umum atau alasan lain yang sangat baik Semua kemungkinan lain untuk menghindari penggusuran tidak berlaku

15 Penggusuran yang Sah: Hak-hak sebelum Penggusuran
Tugas pemerintah sebelum penggusuran Konsultasi Informasi mengenai penggusuran Pemberitahuan yang cukup dengan alasan yang dapat diterima Kompensasi yang layak dan adil

16 Penggusuran yang Sah : Hak-hak Selama Penggusuran
Tugas pemerintah selama penggusuran Pejabat pemerintah hadir selama penggusuran berlangsung Petugas yang melakukan penggusuran harus memperkenalkan diri mereka Penggusuran harus dilaksanakan pada waktu yang tepat Kekerasan harus dihindari

17 Penggusuran yang Sah: Hak-hak setelah Penggusuran
Tugas pemerintah setelah penggusuran Masyarakat harus dapat memperoleh rumah pengganti yang layak setelah penggusuran (baik itu berupa peningkatan kualitas tempat tinggal, relokasi atau kompensasi yang layak) Masyarakat harus tidak menjadi tunawisma karena adanya penggusuran

18 Contoh-Contoh Praktek yang Baik
Kota Naga, Filipina Pendekatannya dengan perspektif “mitra kerja-penerima manfaat” 1. Pemberdayaan Pengaturan 1997 (Ordinance of 1997) -membangun sistem partnership (mitra kerja) dengan Pos dan jaringan LSMnya ke dalam dewan masyarakat kota -menunjuk perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk unit khusus di pemerintahan kota 2. Naga City Partners in development programme -satu kriteria yang mudah – keberadaan permasalahan kepemilikan tanah -kota mengalokasikan 10% dari anggarannya untuk memecahkan permasalahan jaminan kepemilikan tanah antara masyarakat miskin perkotaan dan kurangnya infrastruktur dalam komunitasnya -fokus pada akuisisi tanah untuk masyarakat miskin dan peningkatan kualitas tempat 3. Membangun Kantor Hubungan Masyarakat Miskin Perkotaan

19 Contoh-Contoh Praktek yang Baik
Montevideo, Uruguay (Penyelesaian Maximo Tajes) -Kebijakan umum kota untuk tidak secara paksa menggusur tempat tinggal dari tanah-tanah kota -Apabila penggusuran tidak dapat dihindari, kebijakan untuk merelokasi ke lokasi yang lain dalam lingkungan yang sama (konsep hak ke kota) -Layanan Tanah dan Perumahan mengatur proses arbitrasi antara Kotamadya dan tempat tinggal (untuk menghindari tindakan pengadilan yang mahal) -Program relokasi di tiga wilayah didesain dengan suatu kesepakatan perjanjian dengan komunitas -Komunitas menyediakan buruh untuk membangun rumah-rumah baru Dialog-dialog dilakukan oleh pemerintah untuk memediasi antara tempat tinggal baru dan tempat tinggal lama yang mahal -Larangan dengan jangka waktu yang pendek untuk menjual kembali rumah


Download ppt "Hak atas Perumahan yang Layak dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Centre on Housing Rights and Evictions www.cohre.org Email: cohreasia@cohre.org."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google