Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PIDANA T I N D A K . P I D A N A

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PIDANA T I N D A K . P I D A N A"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PIDANA T I N D A K . P I D A N A
Kelompok 2 Irvan Beni Teddy Satrio Risang F A Indrawan Ajie M Idham Raihan Al Fakultas hukum UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA

2 2. masalah pertanggung jawaban pidana dari sipelaku atau kesalahan,dan
Pendahuluan Pembahasan tindak pidana sebagai masalah pokok hukum pidana akan memperlihatkan arti pentingnya tindak pidana sebagai salah satudari tiga masalah hukum pokok hukum pidana. Seperti disebutkan : 1. masalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana atau tindak pidana 2. masalah pertanggung jawaban pidana dari sipelaku atau kesalahan,dan 3. masalah sanksi atau pidana Pembicaraan tentang hukum pidana, selalu berada didalam putaran tiga pokok

3 Istilah dan Pengertian Tindak Pidana
Pengertian dan unsur-unsur tindak pidana akan memperlihatkan berbagai istilah yang di pergunakan dalam pmbicaraan tentang hukum pidana . Sebagai defenisi atau batasan pengertian tentang tindak pidana serta unsur-unsur tindak pidana baik menurut teori maupun menurut peraturan perundang-undangan. Pembahasan tentang pengertian dan unsur-unsur tindak pidana ini juga memperlihatkan dua aliran atau pandangan tentang pengertian dan unsur-unsur tindak pidana jika dilihat dari syarat-syarat pemidanaan. Moeljatno mendefinisikan perbuatan pidana yaitu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum. Dan dapat juga didefinisikan perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilang dan diancam pidana. Sudarto menggunakan istilah tindak pidana dengan pertimbangan , pertama istilah tindak pidana telah dipergunakan secara lazim atau legal oleh pembentuk undang-undang sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan ,kedua,secara sosiologis berartitelah mempunyai keberlakuan .

4 Istilah dan Pengertian Tindak Pidana
Van Hamel memberi definisi tindak pidana ,yaitu kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam undang-undang,yang bersifat melawan hukum yang patut dipidana. Mezger mendefinisikan tindak pidana yaitu keseluruhan, syarat untuk adanya pidana. Baumann memberikan tindak pidana,yaitu perbuatan yang memenuhi rumusan delik ,bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan kesalahan . UUDS pada pasal 14 ayat(1) memakai istilah “peristiwa pidana“. PerPu Indonesia dewasa ini menggunakan secara luas dan resmi yakni tindak pidana. RUU KUHP 1999/2000 menggunakan istilah tindak pidana Pasal 15 ayat (1) RUU KUHP memberikan batasan pengertian tindak pidana yakni “ perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan inyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam oleh pidana” ruang lingkup dari perbuatan yang dikategorikan tindak pidana ini meliputi (1) perbuatan melakukan sesuatu ,dalam arti melakukan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang,dan(2) perbuatan berupa tidak melakukan sesuatu dalam arti tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan atau diwajibkan oleh undang-undang.

5 Unsur-unsur tindak pidana
Dalam kita menjabarkan sesuatu rumusan delik kedalam unsur-unsurnya,maka yang mula-mula dapat kita jumpai adalah disebutkan sesuatu tindakan manusia, dengan tindakan itu seseorang telah melakukan sesuatu tindakan yang terlarang oleh Undang-undang. Setiap tindak pidana yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan unsur objektif ,adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan Unsur-unsur subjektif dari suatu tindak pidana itu adalah: a. Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau Culpa); b. Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP;

6 Unsur-unsur tindak pidana
c. Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain. d. Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP. e. Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP. Unsur-unsur objektif dari sutau tindak pidana itu adalah: a. Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid. b. Kualitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP. c. Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat .

7 Unsur-unsur tindak pidana
Seorang ahli hukum yaitu Simons merumuskan unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut: a. Diancam dengan pidana oleh hukum; b. Bertentangan dengan hukum; c. Dilakukan oleh orang yang bersalah; d. Orang itu dipandang bertanggungjawab atas perbuatannya. Simons mengemukakan unsur-unsur tindak pidana adalah : a. Perbuatan manusia (positif atau negatif ; berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan); b. Diacam dengan pidana ( Stratbaar gesteld ); c. Melawan hukum ( onrecht matig ); d. Dilakukan dengan kesalahan ( met schuld in verband staand ); e. Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekenings vat baar persoon ).

8 Unsur-unsur tindak pidana
Van Hamel mengemukakan unsur-unsurnya tindak pidana adalah : a. Perbuatan manusia yang dirumuskan dalam Undang-undang; b. Melawan hukum; c. Dilakukan dengan kesalahan; d. Patut dipidana. Emezger ( dalam Sudarto, 1990 : ) mengemukakan:” Tindak pidana adalah keseluruhan syarat untuk adanya pidana” unsur-unsur tindak pidana adalah : a. Perbuatan dalam arti yang luas dari manusia ( aktif atau membiarkan ); b. Sifat melawan hukum ( baik bersifat obyektif maupun yang subyektif ); c. Dapat dipertanggung jawabkan kepada seseorang; d. Diancam dengan pidana.

9 Unsur-unsur tindak pidana
Moeljatno mengemukakan “ perbuatan pidana “ sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut. Untuk adanya perbuatan pidana harus ada unsur-unsur tindak pidana, yaitu : 1. Perbuatan 2. Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang 3. Bersifat melawan hukum 4. kelakuan manusia dan 5. diancam pidana dalam undang-undang.

10 Perumusan tindak pidana dalam perundang-undangan
Sumber hukum pidana ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis (hukum pidana adat). Agar supaya orang dapat mengetahui bagaimana hukumnya tentang sesuatu persoalan, maka aturan hukum itu dirumuskan. Aturan hukum pidana yang tertulis terdapat dalam KUHP dan dalam peraturan undang-undang lainnya. Syarat pertama untuk memungkinkan penjatuhan pidana ialah adanya perbuatan (manusia) yang memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Ini adalah konsekuensi dari azas legalitas. Rumusan delik artinya sebagai prinsip kepastian. Undang-undang hukum pidana sifatnya harus pasti, didalamnya harus dapat diketahui dengan pasti apa yang dilarang atau apa yang diperintahkan. Misal di Jerman, ketika diduduki oleh pihak. Sekutu setelah perang dunia II, yang berbunyi : “Barang siapa berbuat bertentangan dengan kepentingan angkatan perang sekutu dipidana . Perumusan delik sedemikian itu tidak cukup karena syarat-syarat untuk pemidanaan tidak pasti. Perumusan semacam itu bisa disebut pasal “karet” (Sudarto, 1990:51). Arti perbuatan “yang memenuhi atau mencocoki rumusan delik dalam undang-undang” yakni perbuatan konkrit dari si pembuat itu harus mempunyai ciri-ciri dari delik sebagaimana secara abstrak disebutkan dalam undang-undang, perbuatan harus “masuk” dalam rumusan delik. (Sudarto, 1990:51).

11 Untuk perumusan norma dalam peraturan pidana ada tiga cara :
a. Menguraikan atau menyebutkan satu persatu unsur-unsur perbuatan, misalnya dalam tindak pidana yang disebut dalam Pasal : 1) KUHP : Haatzaai delicten (menabur kebencian). 2) 281 KUHP : Pelanggaran kesusilaan. 3) 305 KUHP : Meninggalkan anak dibawah umur 7 tahun. 4) 413 KUHP : Seorang panglima tentara yang lalai terhadap permintaan pejabat sipil. 5) 435 KUHP : Seorang pegawai yang melakukan pemborongan pekerjaan jawatannya sendiri. b. Hanya disebut kualifikasi dari delik, tanpa menguraikan unsur-unsurnya, misalnya : 1) Pasal 184 KUH : Duel (perkelahian tanding) 2) Pasal 297 KUHP : Perdagangan wanita 3) Pasal 351 KUHP : Penganiayaan

12 Perumusan norma dalam peraturan pidana
c. Penggabungan cara pertama dan kedua yaitu disamping menyebutkan unsur-unsurnya, ialah menyebutkan perbuatan, akibat dan keadaan yang bersangkutan, juga disebutkan pula kualifikasi dari delik, misalnya : 1) Pasal 124 KUHP : Membantu musuh 2) Pasal 263 KUHP : Memalsukan surat 3) Pasal 338 KUHP : Pembunuhan 4) Pasal 362 KUHP : Pencurian 5) Pasal 372 KUHP : Penggelapan 6) Pasal 378 KUHP : Penipuan 7) Pasal 425 KUHP : Kerakusan pejabat (knevelarij) 8) Pasal 438 KUHP : Perompakan (zoeroef)

13 Perumusan norma dalam peraturan pidana
Mengenai cara penempatan norma dan sanksi pidana dalam undang-undang terdapat pula tiga cara : a. Penempatan norma dan sanksi sekaligus dalam satu pasal. Cara ini dilakukan misalnya dalam buku ke-2 dan ke-3 dari KUHP, b. Penempatan terpisah. Sanksi pidana ditempatkan dalam pasal lain, atau kalau dalam pasal yang sama, penempatannya dalam ayat yang lain. Cara ini banyak dipakai dalam peraturan pidana diluar KUHP, misalnya : Peraturan Pengendalian Harga, Deviden, Bea dan Cukai dan sebagainya. c. Sanksi sudah dicantumkan terlebih dahulu, sedang normanya belum ditentukan. Ini disebut ketentuan hukum pidana blangko (blanket strafgesetze), misalnya Pasal 122 sub 2 KUHP.

14 Penetapan dan Penghapusan Tindak pidana
Jumlah dan macam tindak pidana yang terdapat di dalam undang-undang hukum pidana dapat berubah dari waktu ke waktu . Kriminalisasi dan Deskriminalisasi merupakan proses dinamis yang berlangsung dalam peraturan perundang-undangan pidana. Kriminalisasi dan deskriminalisasi berkaitan erat dengan dinamika perubahan pada jenis ragam tindak pidana. Perubahan pada jenis atau macam tindak pidana yang ditandai dengan terjadinya kriminalisasi ataupun Deskriminalisasi Terjadi sebab terjainya perubahan-perubahan didalam masyarakat dalam lingkup Politik, ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan nilai Ini memungkinkana timbulnya terjadi berbagai tingkah laku atau perbuatan yang sebelumnya tidak pernah terjadi yang di pandang merugikan ataupun tercela. Perubahan nilai di dalam masyarakat juga memungkinkan suatu perbuatan yang semula dipandang tabu, tercela bahkan didalam peraturan perundang-undangan telah Ditetapkan sebagai tindak pidana.

15 Pengertian tentang Kriminalisasi dan Deskriminalisasi
a. Kriminalisasi Ialah suatu proses penetapan perbuatan sebagai perbuatan dilarang dan diancam dengan pidana bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Dengan terjadinya Kriminalisasi suatu atau berbagai perbuatan yang sebelumnya tidak dilarang dan diancam pidana, bukan merupakan tindak pidana untuk selanjutnya berubah menjadi tindak pidana. Di dalam UU selain inyatakan adanya tindak pidana baru, mungkin pula ada pernyataan tentang di hapuskannya suatu atau berbagai tindak pidana lama. Misal UU nomer 5 tahun1997 tentang Psikotropika. UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. UU nomer 18 tahun 2003 tentang avokad juga memuat tentang penetapan tindak pidana baru, yakni larangan dan ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukan praktek.

16 Pengertian tentang Kriminalisasi dan Deskriminalisasi
b. Deskriminalisasi Ialah proses yang menghilangkan sifat ilarang dan diancam dengan pidana suatu tindak pidana. Kriminalisasi dan Deskriminalisasi didalam peraturan hukum pidana merupakan upaya untuk mengakomodasi dalam peraturan perundang-undangan piana berbagai perkembangan yang berlangsung alam masyarakat mengindikasikan perubahan penilaian tentang arti penting suatu perbuatan. Dalam sistem hukum pidana di indonesia, proses Kriminalisasi dan Deskriminalisasi telah berlangsung sejak Proklamasi Kemerdekaan, yang pertama kalinya di tandai dengan UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian UU No 73 tahun Kemudian UU No 1 tahun 1946 memuat tiga hal : a. Perubahan penyebutan yang ada didalam KUHP eks WvS (Pasal VI,VII) b. Kriminalisasi berupa kejahatan yang menyangkut mata uang RI (Pasal IX,X,XI,XII|,XIII)

17 Pengertian tentang Kriminalisasi dan Deskriminalisasi
c. Deskriminalisasi terhadap berbagai tindak pidana dalam KUHP (Pasal 94, 105, 130, 132, 133, 135, 136, 138, 139(1), 153bis, 153ter, 161bis, 171, 324, dst..) Baik Kriminalisasi dan Deskriminalisasi, dua hal yang menandai terjadinya peurbahan dalam wilayah kebebasan manusia sebagai warga negara, dinyatakan didalam peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan tuntunan berakunya asa legalitas didalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Dekriminalisasi secara diam-diam terjadi bilamana ketentuan hukum berupa rumusan tindak pidananya masih tetap didalam undang-undang, tidak dicabut secara tegas tetapi pelanggarannya tidak di tindak lanjuti dengan penuntutan. Misal alam Pasal (281, 282, 293 KUHP) dan Pasal (504, 505 KUHP).

18 Perumusan tindak pidana dalam RUU KUHP
Perumusan tindak pidana dalam RUU KUHP akan memperlihatkan perbandingan KUHP eks WvS dengan RUU KUHP,berbagai persamaan dan juga perbedaan dalam perumusan tindak pidana dengan pola yang terdapat dalam KUHP eks WvS. Memperlihatkan hal-hal yang bersifat spesifik dalam perumusan tindak pidana dalam RUU KUHP,dalam pembentuk UU penyusun RUU KUHP mengakomodasi berbagai perkembangan didalam ilmu hukum pidana pada umumnya. Pembahasan perbandingan ini sangat perlu saat ini dan masa depan mengingat bangsa indonesia menantikaan terwujudnya KUHP nasional pembahasaan seperti ini dapat pula sebagai upaya untuk mensosialisasikan ide-ide atau gagasan baru yang terkandung dalam KUHP nasional mendatang.

19 Terimakasih atas perhatiannya teman-teman, jika ada salah kata ataupun pembahasan harap makhlumi.


Download ppt "HUKUM PIDANA T I N D A K . P I D A N A"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google