Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH."— Transcript presentasi:

1 HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH

2 HUKUM ACARA PERDATA P E N D A H U L U A N
PENGAJUAN GUGATAN DAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN P E M B U K T I A N P U T U S A N P E L A K S A N A A N P U T U S A N UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN

3 P E N D A H U L U A N

4 PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
Sudikno Mertokusumo Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Retnowulan Sutantio Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil

5 SIFAT HUKUM ACARA PERDATA
Bersifat mengikat / memaksa Adanya perkara bergantung pada inisiatif penggugat

6 SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
Sumber hukum  tempat kita menggali hukum Sumber Hukum Acara Perdata : HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) / Reglemen Indonesia yg diperbaharui : S no. 16, S no. 44  u/ daerah Jawa dan Madura Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten) / Reglemen daerah seberang : S no. 227  u/ luar Jawa dan Madura Rv (Reglement op de Burgerlijke rechtsvordering) : S no. 52, S no. 63  u/ gol. Eropa RO (Reglement op de Rechterlijke Organisatie in hed beleid der Justitie in Indonesie) / Reglemen tentang Organisasi Kehakiman : S no. 23 BW (Burgerlijk Wetboek) terutama Buku ke IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa WvK (Wetboek van Koophandel) UU 20/1947 yg mengatur mengenai hukum acara perdata dalam hal banding bagi Pengadilan Tinggi  u/ daerah Jawa dan Madura SEMA 3/1963 UU 14/1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman UU 1/1974 tentang Perkawinan PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974 tentang Perkawinan UU 7/1989 tentang Peradilan Agama jo. UU 3/2006 UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU 5/2004 UU 2/1986 tentang Peradilan Umum jo UU 8/2004 UU 5/1986 tentang PTUN UU 31/1997 tentang Peradilan Militer UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Yurisprudensi Adat kebiasaan para hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata Perjanjian Internasional, misal : Perjanjian Kerja Sama di bidang peradilan antara RI dgn Thailand Doktrin atau ilmu pengetahuan Instruksi & SEMA sepanjang mengatur hukum acara perdata & hukum perdata materiil

7 FUNGSI HUKUM ACARA PERDATA
Melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaraan kekuasaan negara (peradilan)

8 ASAS – ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Hakim bersifat menunggu Hakim pasif Sifat terbukanya persidangan Mendengar kedua belah pihak Putusan harus disertai alasan – alasan Beracara dikenakan biaya Tidak ada keharusan mewakilkan

9 GUGATAN DAN PERMOHONAN
PENGAJUAN GUGATAN DAN PERMOHONAN

10 GUGATAN DAN PERMOHONAN
Ada 2 perkara yg diajukan yg diajukan ke pengadilan yaitu Gugatan dan permohonan GUGATAN PERMOHONAN Terdapat pihak penggugat & pihak tergugat Terdapat suatu sengketa atau konflik Diajukan o/ seorang pemohon/lebih scr bersama-sama Tidak ada suatu sengketa atau konflik

11 KEWENANGAN MUTLAK dan KEWENANGAN RELATIF
Dalam Hukum Acara Perdata dikenal 2 macam kewenangan : Kewenangan Mutlak (Absolute Competentie)  menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan u/ mengadili (attributie van rechtsmacht) Kewenangan relatif (Relative Competentie)  mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yg serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat  Ps. 118 HIR  azas “Actor Sequitur Forum Rei”  yg berwenang adalah PN tempat tinggal tergugat

12 GUGAT LISAN dan GUGAT TERTULIS
Ps. 118 HIR  gugatan harus diajukan secara tertulis dengan “surat gugatan” yg di-ttd o/ penggugat atau wakil/kuasanya yg sah. Ps. 120 HIR  bagi mereka yg buta huruf, gugatan dilakukan secara lisan melalui Ketua PN yg berwenang u/ mengadili perkara itu, Ketua PN akan membuat/menyuruh membuat gugatan tsb. Ps. 121 (4) HIR  Setelah surat gugatan atau gugat lisan dibuat, harus didaftarkan di Kepaniteraan PN yg bersangkutan serta membayar uang perkara.

13 PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN

14 Penetapan & Penunjukann Majelis Hakim o/ Ketua PN
Penggugat mengajukan gugatan & melunasi biaya perkara Didaftar Kepaniteraan PN Penetapan & Penunjukann Majelis Hakim o/ Ketua PN Majelis Hakim : 1. Menetapkan tgl. Hari sidang; 2. Memanggil para pihak pd hari sidang dgn membawa saksi-saksi & bukti-bukti. Penyerahan Surat Panggilan Sidang & Salinan Surat Gugatan kpd Para Pihak o/ Juru Sita. Juru Sita menyerahkan Risalah (Relaas) Panggilan kpd Majelis Hakim. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN

15 PUTUSAN GUGUR Suatu perkara perdata dpt diputus scr :
1. contradictoir (kedua belah pihak hadir di persidangan); atau 2. di luar hadirnya salah 1 pihak yg berperkara. merealisir asas : “audi et alteram partem”  kepentingan kedua pihak harus diperhatikan Apabila penggugat tdk datang pd hari sidang yg ditetapkan & tdk pula mengirim wakilnya menghadap meski telah dipanggil scr patut o/ Juru Sita, maka dapat dilakukan pemanggilan kedua. (Ps. 126 HIR; Ps. 150 Rv) Apabila setelah pemanggilan kedua, penggugat/wakilnya tdk hadir sedang tergugat hadir, maka u/ kepentingan tergugat, haruslah dijatuhi putusan. Dalam hal ini gugatan penggugat dinyatakan gugur serta dihukum membayar biaya perkara (Ps. 124 HIR; Ps. 148 Rbg). Dlm putusan gugur, isi gugatan tdk diperiksa, shg putusan gugur itu tdk mengenai isi gugatan. Kpd penggugat diberi kesempatan u/ mengajukan gugatan lg dgn membayar biaya perkara. Apabila penggugat pd hr pertama sidang hadir, tp pd hr sidang berikutnya tdk hadir, mk perkara diperiksa scr contradictoir.

16 VERSTEK (PUTUSAN DILUAR HADIR)
Apabila tergugat tdk hadir stl dipanggil scr patut, mk gugatan dikabulkan dgn putusan diluar hadir atau verstek, kecuali kalau gugatan itu melawan hak atau tdk beralasan. Kapan boleh dijatuhkan putusan verstek ? Ps. 125 HIR; Ps. 149 Rbg  ada 2 pendapat : 1. pd hr sidang pertama; 2. tdk hanya pd hr sidang pertama; Ps. 126 HIR; Ps. 150 Rbg  memberi peluang pemanggilan kedua. “HIR tdk mewajibkan tergugat u/ datang di persidangan.”

17 Lanjutan ….. VERSTEK (PUTUSAN DILUAR HADIR)
Putusan verstek tdk berarti selalu dikabulkannya gugatan penggugat. Krn pd hakekatnya lembaga verstek bertujuan merealisir asas “audi et alteram partem”, shg seharusnya scr ex officio hakim harus mempelajari isi gugatan. Jika gugatan tdk bersandarkan hukum, yaitu apabila peristiwa2 sbg dasar tuntutan tdk membenarkan tuntutan, mk gugatan akan dinyatakan tdk diterima. Putusan tdk diterima ini bermaksud menolak gugatan diluar pokok perkara, shg di kmd hr penggugat masih dpt mengajukan lg gugatannya. Jika gugatan tdk beralasan, yaitu apabila tdk diajukan peristiwa2 yg membenarkan tuntutan, mk gugatan akan ditolak. Penolakan mrpk putusan stl hakim mempertimbangkan pokok perkara, shg tdk terbuka lg kesempatan u/ mengajukan gugatan tsb u/ kedua kalinya kpd hakim yg sama (nebis in idem). Dlm putusan verstek dimana penggugat dikalahkan, penggugat dpt mengajukan banding. Dalam putusan verstek, kalau tergugat hadir pd sidang pertama tp tdk hadir pd sidang berikutnya, mk perkaranya diperiksa scr contradictoir.

18 PERDAMAIAN Apabila pd hr sidang pertama kedua belah pihak hadir, mk hakim harus berusaha mendamaikan mereka (Ps. 130 HIR; Ps. 154 Rbg) Demi perdamaian ini, hakim akan mengundur sidang, & pd hr sidang berikutnya apabila tjd perdamaian, mk harus dinyatakan dlm surat perjanjian dibawah tangan yg ditulis di atas kertas bermeterai. Demikian sbg dasar bg hakim menjatuhkan putusan, yg isinya menghukum kedua belah pihak u/ memenuhi isi perdamaian yg telah dibuat diantara pr pihak. Apabila tjd perdamaian, mk tdk dimungkinkan u/ dilaksanakan banding. Usaha perdamaian terbuka sepanjang pemeriksaan di persidangan.

19 JAWABAN Ps. 121 ayat 2 HIR; Ps. 145 ayat 2 Rbg  tergugat dpt menjawab baik scr tertulis maupun lisan. Bentuk Jawaban : 1. Pengakuan  membenarkan isi gugatan penggugat, baik sebagian maupun seluruhnya. 2. bantahan (verweer)  pd hakekatnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak. Bantahan ada 2 macam : a. Tangkisan/Eksepsi  suatu sanggahan / bantahan dr pihak tergugat thd gugatan penggugat yg tdk langsung mengenai pokok perkara, yg berisi tuntutan batalnya gugatan. b. Sangkalan  sanggahan yg berhubungan dgn pokok perkara. Akibat hukum dr adanya jawaban : penggugat tdk diperkenankan mencabut gugatannya, kecuali dgn persetujuan tergugat.


Download ppt "HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google