Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN

2 ETIK DAN ETIKA ETIKA Nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya Sama dengan moral Misal etika bertamu, etika berpenampilan Kumpulan asas atau nilai moral Misal kode etik apoteker Ilmu tentang apa yang baik atau buruk

3 HUBUNGAN ETIKA DENGAN AGAMA DAN HUKUM
ETIKA DAN AGAMA ETIKA DAN HUKUM Motivasi yang terpenting dan terkuat bagi perilaku moral/etika adalah agama Hukum membutuhkan moral Tanpa moralitas, hukum akan kosong Moral membutuhkan hukum Moral akan mengawang-awang jika tidak diformalkan

4 TATA URUTAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2)       Ketetapan MPR; 3)       UU/Perppu; 4)       Peraturan Pemerintah 5)       Peraturan Presiden; 6)       Peraturan Daerah Provinsi; 7)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

5 PERATURAN BIDANG KESEHATAN
Undang-undang Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Peraturan Kepala BPOM (Perka BPOM) Keputusan PD IAI dl

6 Kedudukan Peraturan Menteri, Ka BPOM, IAI
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.” (Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011)

7 Kekuatan Mengikat Peraturan Menteri, Ka BPOM, IAI
“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.” (Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011)

8 Update Peraturan Kefarmasian

9 JDIH BINFAR KEMKES

10 JDIH BPOM

11 TUGAS KELOMPOK Dibagi menjadi 10 kelompok
Detail tugas dan studi kasus akan disampaikan oleh dosen pengampu


Download ppt "PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google