Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hubungan Industrial-berserikat dan hubungan karyawan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hubungan Industrial-berserikat dan hubungan karyawan"— Transcript presentasi:

1 Hubungan Industrial-berserikat dan hubungan karyawan
MSDM XII Hub Industrial dan Hub karyawan Hubungan Industrial-berserikat dan hubungan karyawan SAP 12 MSDM FIA IISIP

2 MSDM XII 2009-10 Hub Industrial dan Hub karyawan
Pembahasan Peraturan yang mengatur hubungan industrial Tujuan ,alasan berserikat Hubungan internal karyawan,peraturan yg mengatur hubungan tsb Disiplin dan pendekatan tindakan pendisiplinan Masalah dept SDM dlm pendisiplinan Grievance procedure,Arbitrasi Berbagai hubungan internal karyawan SAP 12 MSDM Ananda Sekarbumi

3 Peraturan hub Industrialdi Indonesia, a.l:
SAP 12 MSDM Bab XI hubungan Industrial :Pasal 102 Pasal 103,Pasal 104 Keppres 83/1998 ttg pengesahan conventi on no 87 ttg kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi. Keppres no 26/1990 pengesahan konvensi 144 mengenai konsultasi tripartit untuk meningkatkan pelaksanaan standar perburuhan internasional Ananda Sekarbumi

4 Tujuan Berserikat SAP 12 MSDM Untuk mempertahankan/meningkatkan standar hidup,status anggotanya Untuk meningkatkan/menjaga rasa aman individu atas fluktuasi,perubahan tekhnologi,keputusan management Mempengaruhi kekuatan dalam sistim sosial yang melindungi serikat Meningkatkan kesejahteraan anggota dan non anggota Menciptakan mekanisme yang mencegah arbitrary/kebijakan /praktek yang merugikan di tempat kerja Ananda Sekarbumi

5 Alasan pekerja bergabung dengan serikat tenaga kerja
SAP 12 MSDM Ketidakpuasan pada mangement :senioritas,KKN,prosedur penyampaian keluhan,kompensasi Job security: a.l tdk di’rumahkan’ bila sudah tdk muda lagi Sikap management Social outlet:senang berorganisasi Kesempatan mendapat peran ‘pemimpin’ Dipaksa bergabung Tekanan kelompok Ananda Sekarbumi

6 Hubungan Internal karyawan
SAP 12 MSDM Salah satu aktivitas departemen sumber daya manusia yang berkaitan dengan pergerakan dalam organisasi/perusahaan contoh promosi,transfer,demosi,pengunduran diri,PHK,aspek disiplin dan pendisiplinan Ananda Sekarbumi

7 Peraturan SAP 12 MSDM Tertulis: berupa perjanjian kerja yang mengatur tata cara/ persyaratan kerja Bentuk pengaturan kerja yang lebih detail dapat pula berupa SOP (standar operating procedure) Tidak tertulis: berdasarkan kesepakatan saja/kemauan, tetapi boleh keluar kapan saja.dan biasanya hak dan kewajiban berdasarkan ‘kebaikan hati’ majikan. Ananda Sekarbumi

8 Tindakan Pendisplinan:
Disiplin: pernyataan kewajiban pekerja termasuk sikap dan kerjasama yang diharapkan SAP 12 MSDM Tindakan Pendisplinan: -Penalty/hukuman yang diberikan jika pekerja gagal memenuhi standard yang telah ditetapkan -Dipengaruhi perubahan external dan internal.misal: setelah kenaikan BBM 2008,batas penggunaan mobil perusahaan lebih ketat. Ananda Sekarbumi

9 Pendekatan tindakan pendisiplinan
SAP 12 MSDM Hot Stove rule: berlaku langsung, ada peringatan, hukum yang konsisten,tidak pilih kasih Progressive disclosure action: penalty minimum yang cocok untuk pelanggaran tertentu.Yang penting problem dikomunikasikan agar mereka dapat memperbaiki kinerja No Penalty/Tanpa hukuman: diberi waktu berpikir mau patuh atau tidak. Ananda Sekarbumi

10 Masalah dept SDM dalam pendisiplinan
SAP 12 MSDM Kurang pelatihan Takut tidak didukung( anak buah dan atasan) Hanya satu2 nya dept yang menerapkan disiplin,(sementara dept lain ‘membiarkan’) Rasa salah,Takut merusak hubungan Hilang waktu,hilang kesabaran Rasionalisasi Ananda Sekarbumi

11 Menghadapi tindakan pendisiplinan
SAP 12 MSDM Grievance procedure: tata cara penyampaian ketidakpuasan pekerja/rasa diperlakukan tidak adil. Misal: setelah diberi surat peringatan, diberi kempatan menjawab/memberi keterangan/membela diri. Arbitrasi :proses penyelesaian secara damai mengenai masalah manajemen perburuhan Ananda Sekarbumi

12 Termination/PHK Level manajer/direktur : agak lebih sulit dlm memberhentikan krn banyak konsekwensinya. Alasan2 a l: Situasi ekonomi yang tdk menguntungkan, reorganisasi/ efisiensi,perbedaan philosophy dgn yang lain,turunnya produktivitas. Tetapi alasan sbg insider trading dlm perdagangan saham atau melakukan sexual harassment tidak bisa menjadi alasan utama. Level non manajerial/non profesional (mis pekerja konstruksi,supir truck,bag adm,pelayan,dll) ;lebih mudah pemberhentiannya karena melanggar aturan ringanpun bisa menjadi alasan dikeluarkan. SAP 12 MSDM Ananda Sekarbumi

13 Demosi: salah satu alternatif dari PHK.
SAP 12 MSDM Biasanya pekerja yang terkena demosi adalah mrk yang produktivitasnya turun, tidak sanggup mengikuti kemajuan zaman/tekhnologi Demosi harus dilakukan berhati-hati karena dapat mengakibatkan masalah psikologis: malu,kehilangan respek dari bekas bawahannya,dll Ananda Sekarbumi

14 Transfer: perpindahan posisi dalam perusahaan (tdk harus promosi/demosi),tapi tanggung jawab tetap sama SAP 12 MSDM Alasan Reorganisasi (salah satu divisi dilebur/ditutup) Agar posisi ‘utama’ terbuka Memenuhi keinginan pegawai (ingin satu kota dengan suami/istri/ortu) Ketidakcocokan dgn rekan sekerja Keterbatasan jumlah level manajemen Ananda Sekarbumi

15 SAP 12 MSDM Promosi : peningkatan level dalam organisasi;biasanya juga dengan peningkatan kompensasi Ananda Sekarbumi

16 Pengunduran diri SAP 12 MSDM Sukarela (voluntary) .Perusahaan harus melakukan ‘exit interview’ guna mempelajari alasan dan agar bisa memperbaiki kekurangan Terpaksa/dipaksa (involuntary) seringkali dilakukan agar tidak dianggap PHK Ananda Sekarbumi

17 Pensiun : berhenti bekerja karena sudah memasuki batas usia maximal di organisasi tsb.(mis guru besar 65th,PNS 55 th,TNI 58th) SAP 12 MSDM Pensiun dini: - tawaran dari perusahaan kepada karyawan untuk pensiun meskipun belum mencapai batas usia maximal. - Perusahaan memperbolehkan ,sebenarnya untuk mengurangi pegawai (namun karyawan juga dapat paket kompensasi tertentu) Ananda Sekarbumi

18 SAP 12 MSDM Referensi Wayne R MondyHuman Resources Management,10th ed.NewJersey Pearson International,2008. bab 11 dan 12 UU no 13/2003(yang telah direvisi) Ananda Sekarbumi


Download ppt "Hubungan Industrial-berserikat dan hubungan karyawan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google