Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.
TERORISME Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.
2
Pengertian Teror fenomena yang cukup tua dalam sejarah menakut-nakuti, mengancam, memberi kejutan kekerasan atau membunuh dengan maksud menyebarkan rasa takut bisa dilakukan oleh negara, individu atau sekelompok individu ataupun organisasi. Makna tetorisme mengalami pergeseran dan perluasan Crime againt state menjadi crime againt humanity korban adalah masyarakat yang tidak berdosa, dilakukan dengan delik kekerasan (kekerasan sebagai tujuan) dan ancaman kekerasan Tujuan politik
3
T.P. Thornton Terorisme adalah penggunaan teror sebagai tindakan simbolis yang dirancang untuk mempengaruhi kebijaksanaan dan tingkah laku politik dengan cara-cara ektra normal, khususnya dengan penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan Penggunaan cara-cara kekerasan dan menimbulkan ketakutan adalah cara yang sah untuk mencapai tujuan Proses teror memiliki tiga unsur : Tindakan atau ancaman kekerasan Reaksi emosional terhadap ketakutan yang amat sangat dari pihak korban atau calon korban Dampak sosial yang mengikut kekerasan atau ancaman kekerasan dan rasa ketakutan yang muncul kemudian.
4
Penyebab terjadinya terorisme
Menurut Farouk Muhammad : Teror merupakan reaksi jahat terhadap aksi yang dipandang “lebih jahat” oleh pelaku, sehingga bukan merupakan kejahatan yang berdiri sendiri Kejahatan balas dendam (hate crimes) Tujuan teror terwujudnya cita-cita atau apa yang dikehendaki oleh pelaku Para korban hanya diposisikan sebagai sasaran antara dari tujuan utama yang hendak dicaai para teroris.
5
Dimensi Terorisme Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa (extraordinary measure), karena : Merupakan perbuatan yang menciptakan bahaya terbesar terhadap HAM Hak atas hidup dan bebas dari rasa takut Targetnya bersifat Random yang cenderung mengorbankan orang-orang tidak bersalah Kemungkinan digunakan senjata-senjata pemusnah massal dengan kemanfaatan teknologi modern Kecenderungan terjadinya sinergi negatif antar organisasi teroris nasional dengan organisasi Internasional Kemungkinan kerjasama antara organisasi teroris dengan kejahatan terorganisir baik yang bersifat nasional maupun transnasional Dapat membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional Terorisme sebagai bagian dari kejahatan Internasional dan Transnasional
6
Pengaturan TP Terorisme
Pertemuan LBB Tahun 1937 Terorisme adalah segala bentuk kejahatan yang ditujukan langsung kepada negra dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas Konvensi PBB tahun 1997 tentang Kejahatan Terorisme Konferensi Wina Tahun 2000 The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders Perppu No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme UU No. 15 tahun 2003 penetapan Perppu menjadi UU UU No. 9 Tahun 2013 Pendanaan Terorisme
7
Tindak Pidana Terorisme
Tindak pidana murni (mala perse) Tindak pidana terorisme segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam perppu. Perppu lebih berorientasi pada korban tanpa memperhatikan kepentingan pelaku Victim and witness protection principle Pasal 36 dan 37 UU UU terorisme dapat berlaku surut (retroaktif) Karakteristik kejahatan terorisme : Dilaksanakan secara sistematis dan meluas Terdapat perekrutan pengantin Indoktrinasi ideologi jihad Doktrin soft power Perencanaan yang terorgnisir
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.