Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Ruang Lingkup Jurnalistik
abdurrahman/profesi-jurnalistik
2
Ruang Lingkup Kegiatan Jurnalistik
02/Pengantar Jurnalistik/UPH/06-07 Ruang Lingkup Kegiatan Jurnalistik Jurnalistik merupakan kegiatan penyampaian berita (news) dan pendapat (opinion) melalui media massa periodik Media massa periodik terdiri dari: Media massa cetak: suratkabar, tabloid, majalah, dan buletin kantor berita. Media massa elektronik: radio dan televisi Media online (media berita melalui internet). Kegiatan Jurnalistik mencakup semua kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyampaian berita dan pendapat melalui media massa cetak, elektronik, maupun online. abdurrahman/profesi-jurnalistik
3
Kegiatan jurnalistik cetak (print journalism) diatur dalam Undang-undang No. 40/1999 tentang Pers. Kegiatan jurnalsitik cetak (print journalism) diawasi oleh Dewan Pers. Kegiatan jurnalistik elektronik (broadcasting journalism) diatur oleh Undang-undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. Kegiatan jurnalistik elektronik (broadcasting journalism) diawasi oleh Komisi Penyiaran. Kegiatan Jurnalistik online (online journalism), meski dilakukan melalui media elektronik, masih mengacuh pada UU No. 40/1999 tentang pers. Semua kegiatan jurnalistik, baik untuk media cetak elektronik, maupun online tunduk pada ketentuan Kode Etik Jurnalistik. abdurrahman/profesi-jurnalistik
4
Kegiatan Jurnalistik Kegiatan jurnalistik mencakup pekerjaan:
Mencari dan mengumpulkan bahan berita dan pendapat Mengolah dan menyunting (mengedit) berita dan pendapat Menyajikan berita dan pendapat dalam media massa: suratkabar, tabloid, majalah, radio, televisi, dan online Dengan demikian, semua orang yang melaksanakan tugas mencari, mengumpulkan, mengolah, menyunting, dan menyajikan berita dan pendapat untuk media massa periodik disebut wartawan atau jurnalis. abdurrahman/profesi-jurnalistik
5
Wartawan yang melaksanakan tugas mencari dan mengumpulkan bahan berita dan pendapat disebut Reporter atau Koresponden, atau Kontributor. Reporter adalah wartawan yang bertugas mencari dan mengumpulkan bahan berita di dalam dan atau di sekitar kota tempat media massa yang bersangkutan. Koresponden adalah wartawan yang bertugas mencari dan mengumpulkan bahan berita di luar daerah atau di luar negeri. Kontributor: orang yang mencari dan mengumpulkan berita atas inisiatif sendiri dan dibayar sesuai kontribusinya. Misalnya dibayar berdasarkan jumlah berita yang disiarkan. abdurrahman/profesi-jurnalistik
6
Wartawan yang melaksanakan tugas mengolah, menyunting, dan menyajikan berita dan pendapat disebut Redaktur atau Editor atau ada juga yang menyebutnya Penanggungjawab Rubrik Wartawan yang mengkoordinir tugas para redaktur disebut Redaktur Pelaksana (Managing Editor) Wartawan yang memimpin seluruh tugas redaksional dan bertanggung jawab atas seluruh isi redaksional disebut Pemimpin Redaksi Orang yang bertugas mengurus administrasi redaksional disebut Sekretaris Redaksi. abdurrahman/profesi-jurnalistik
7
Redaktur Redaktur bertugas melaksanakan kegiatan redaksional dalam menulis, mengedit, dan menyajikan berita dan pendapat dalam media massa sesuai bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Biasanya pembagian tugas dilakukan berdasarkan bidang masalah, misalnya: Redaktur Ekonomi, Redaktur Politik, Redaktur Sosbud, Redaktur Olahraga, Redaktur Iptek, dsb (sesuai kebutuhan) Ada juga media massa yang membagi tugas redaktur berdasarkan wilayah peliputan, misalnya: Redaktur Kota, Redaktur Daerah, Redaktur Nasional, dan Redaktur Luar Negeri. Khusus untuk menangani tulisan opini biasanya ditunjuk seorang/beberapa orang Redaktur Opini. Di samping redaktur yang disebutkan di atas, terkadang media memiliki juga Redaktur Khusus, misalnya Redaktur Halaman 1, Redaktur Malam, atau Redaktur Bahasa. abdurrahman/profesi-jurnalistik
8
Tugas Redaktur Bertanggung jawab untuk mengadakan berita/pendapat yang akan dimuat Menentukan pemuatan berita/pendapat sesuai ruang yang tersedia (kecuali untuk berita utama harus persetujuan Redpel/Pimred) Mengedit berita/pendapat yang masuk: memperbaiki bahasa; membuang fakta yang tidak relevan; menambah fakta baru yang relevan; menggabungkan beberapa berita menjadi satu berita; menulis ulang berita. Redaktur Malam (contoh: Kompas) berhak memutuskan untuk melakukan stop press. Redaktur televisi/radio juga bisa memutuskan untuk menyetop siaran lain dan menyiarkan breaking news. abdurrahman/profesi-jurnalistik
9
Syarat Redaktur Redaktur biasanya sudah bekerja sebagai wartawan lebih dari dua tahun dan pernah menunjukkan prestasi sebagai reporter. Secara umum syarat menjadi redaktur adalah: Memiliki minat yang tinggi di bidang tugas tersebut (tidak harus sesuai dengan latar pendidikan) Mereka ini memiliki rasa ingin tahu yang tinggi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan tanggung jawabnya, sehingga memiliki pengetahuan yang luas di bidang tsb. Memiliki akses sangat baik ke sumber berita. Akses yang baik ke sumber berita akan memudahkan redaktur dalam memperoleh informasi secara cepat. abdurrahman/profesi-jurnalistik
10
Profesi Jurnalistik di Televisi
News Director (ND) adalah pemimpin pusat pemberitaan bertanggung jawab kepada General Manager. Tugas ini sama dengan tugas seorang Pemimpin Redaksi pada media cerak. Executive News Producer (EP) adalah pemimpin pelaksana tugas sehari-hari di news room yang bertanggung jawab kepada ND. Tugas ini sama dengan tugas seorang Redaktur Pelaksana. Assignment editor (AE) adalah pemimpin pelaksanaan tugas produksi berita. AE bertugas mengkoordinir pelaksanaan tugas reporter, kameraman, penyunting gambar, redaktur, penyiar (anchor), dan dubber. News Producer (NP) adalah orang yang bertugas menyediakan materi berita, seperti human interest, feature, dsb.Tugas ini sebenarnya sama dengan Redaktur di media cetak, yaitu redaktur perolehan. abdurrahman/profesi-jurnalistik
11
Reporter adalah orang bertugas mencari dan mengumpulkan bahan berita
Reporter adalah orang bertugas mencari dan mengumpulkan bahan berita. Dalam melaksanakan tugas peliputan, Reporter bekerja sama dengan Kameramen. Writer adalah Redaktur, yaitu bertugas menyeleksi naskah berita dan mengeditnya sampai layak siar.Tugas ini sama dengan tugas redaktur penyuntingan di media cetak. Editorialist adalah orang yang bertugas menulis editorial (tajuk rencana). Tugas ini di media cetak biasanya dilaksanakan oleh Dewan Redaksi. Catatan: Banyak juga televisi yang menggunakan nama jabatan seperti pada media cetak. Misalnya Metro Teve. abdurrahman/profesi-jurnalistik
12
Struktur Organisasi Penerbitan Pers*
Pemimpin Umum Pemimpin Redaksi Pemimpin Perusahaan Bgn Keu Wapimred I Wapimred II Wapimred III Litbang Bgn Iklan Sekred Redpel Perolehan Redpel Penyuntingan Redpel Opini Bgn Adm Bgn Sirkulasi Redaktur Bidang Reporter Penugasan Khusus Koresponden *Sumber: Suara Pembaruan abdurrahman/profesi-jurnalistik
13
Struktur Organisasi Penyiaran Berita Televisi*
News Director Executive Producer Assignment Editor News Producer Grapher Video Editor Cameraman Script Editor Reporter/redaktur Producer Director Lighting Direktor Audio Director Floor Director Cameramen Teleprompter Technical Director VTR Operator Video Engineer Telecine Operator Director Assistant Production Assistant *Sumber: JB Wahyudi abdurrahman/profesi-jurnalistik
14
Referensi Frauenrath, Maria dan Yonis Ali Nur, “Jadi, bagaimana menurut pendapat anda…?” Buku panduan praktis bagi wartawan, alihbahasa Menuk Suwondo, BBC Word Service Trust, London, 2003 Kusumaningrat, Hikmat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik: Teori dan Praktek, Remaja Rosdakarya, Bandung, Jan 2005 Suhandang, Kustadi, Pengantar Jurnalistik: Seputar Organisasi, Produk & Kode Etik, Nuansa, Bandung, September 2004. Wahyudi JB, Dasar-dasar Jurnalistik Radio dan Televisi, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1996 abdurrahman/profesi-jurnalistik
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.