Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHandoko Tedjo Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Konservasi Sumber Air Berbasis Marga (Klen/Suku) dalam Tata Ruang Desa
Yayasan Pikul 2016
2
Problem Konservasi Sumber Air di Desa-desa
Banyaknya sumber air yang rusak, tidak terurus, dan tidak bisa dimanfaatkan. Sebagai contoh: 30 dari 36 sumber air yang teridentifikasi di Kabupaten Kupang dan Timor Tengah selatan dalam keadaan rusak atau tidak terurus Kegagalan ini disebabkan oleh kegagalan institusi dimana pemegang hak asal usul (marga, klen, atau suku) tidak dilibatkan, diabaikan, atau hak asal usul ditiadakan
3
Temuan Penelitian Pikul 2016
Penelitian di 5 wilayah di NTT (P. Semau, Kabupaten TTS, Kabupaten Kupang, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Malaka) menunjukkan bahwa sumber-sumber air yang masih dikelola atas dasar hak asal usul masih terpelihara dan jarang mengalami kekeringan. Kasus di beberapa tempat, salah satunya mata air di Desa Puhudi P. Adonara yang dulunya dikelola oleh lembaga adat menjadi tidak terpelihara, bahkan menyusut setelah diambil alih oleh gereja dan pemerintah. Dari penelitian tersebut didapatkan fakta bahwa pengelolaan sumber air berbasis hak asal usul, atau yang masih menempatkan anggota klan atau anggota keluarga yang memiliki hak asal usul sebagai bagian dari pengelola utama justru berjalan dengan sangat baik.
4
Gagasan untuk Inovasi: Mendorong Konservasi Sumber Air berbasis Marga (klen, atau suku)
pengakuan hak asal-usul marga/klen/suku atas sumber air dan wilayah penyangganya pengembangan kelembagaan konservasi berbasis marga, dimana pemegang hak asal memiliki peran pengelolaan dan berbagi peran dengan desa pengembangan kawasan konservasi air berbasis marga dalam tata ruang desa, untuk menjamin pemanfaatan air yang non diskriminatif.
5
Manfaat inovasi Kebijakan
: memastikan keberlanjutan pengelolaan air lewat pengelolaan berbasis nilai dan tradisi yang dikombinasi perkembangan pengetahuan terkini mengurangi konflik lewat pelembagaan yang berbagi antara pemegang hak asal usul dan desa, Memastikan ketersediaan air jangka panjang dan keadilan, yang diatur dalam tata ruang desa
6
Lokasi Temuan
7
Air Sagu, Desa Noelbaki
8
Pesawahan Air Sagu, Desa Noelbaki
9
Mata Air Haubonak, Desa Naip, yang dijaga oleh Marga Nome
10
Kolam Desa Uiasa, Kabupaten Kupang
11
Kampung Adat Wehali, di dekat M. Air Wematan Maromak
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.