Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Darmali Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DISASTER MANAGEMENT Oleh : Kak Totok
Disampaikan Pada Acara Latihan Gabungan UBALOKA JEPARA Oleh : Kak Totok Pembina UBALOKA Kwarcab Jepara Ketua SAR Jepara.
2
BELAJAR DARI PENGALAMAN
Pra Bencana : Kurang diperhatikan. Kesiapsiagaan kurang, bencana terjadi waktu kita tidak siap. Pada Saat Kondisi Darurat : panik berkepanjangan tidak tahu apa yang harus diperbuat Koordinasi kacau , kewenangan tidak jelas Stress ( diri,family/keluarga, tetangga menjadi korban ) Distribusi bantuan kacau Ketidak percayaan pada pemerintah Tekanan media Isu yang menyesatkan dari pihak tidak bertanggungjawab Semua ingin membantu tapi tidak banyak yang bisa diperbuat keamanan terganggu. Kondisi Pasca Bencana : pemulihan fisik,sosial,ekonomi dan lingkungan berjalan lambat, tidak menyeluruh bantuan hanya sebatas pada masa tanggap darurat bantuan tidak merata psikososial tidak secara tuntas, menyisakan depresi yang mendalam
3
Uu 24/2007 tentang penanggulangan bencana
KEBIJAKAN Uu 24/2007 tentang penanggulangan bencana Urusan bersama, hak dan kewajiban seluruh stakeholder diatur. Pemerintah sbg penanggungjawab PB dengan peran serta aktif masyarakat dan lembaga usaha platform nasional. Merubah paradigma respon menjadi pengurangan risiko bencana. Perlindungan masyarakat terhadap bencana dimulai sejak pra bencana, pada saat dan pasca bencana, secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Membangun masyarakat yang tangguh/tahan dalam menghadapi bencana. Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal melalui kelembagaan yang kuat, pendanaan yang memadai. Integrasi PB dalam rencana pembangunan.
4
ARAHAN PRESIDEN RI Pemda kabupaten / kota menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya. Pemda provinsi segera merapat ke daerah bencana untuk memberikan dukungan dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada di tingkat provinsi jika diperlukan. Pemerintah memberi bantuan sumberdaya yang secara ekstrim tidak tertangani daerah. Libatkan Tni dan Polri. Laksanakan penanganan secara dini.
5
LEGISLASI Daerah : Nasional :
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA UU Nomor 26 Tahun 2008 tentang TATA RUANG Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Menteri Peraturan Kepala BNPB Dsb Daerah : Peraturan Daerah Peraturan Gubernur Peraturan Walikota Peraturan Bupati Dsb.
6
Kelembagaan Formal : Formal : BNPB BNPB
Unsur Pengarah Unsur Pelaksana BPBD Provinsi BPBD Kab. / Kota BNPB BPBD Provinsi : 33 BPBD sudah terbentuk. BPBD Kabupaten / Kota : BPBD sudah terbentuk.
7
Kelembagaan Non Formal :
NATIONAL PLATFORM ( PLANAS PRB ) FORUM MASYARAKAT SIPIL FORUM LEMBAGA USAHA FORUM PERGURUAN TINGGI FORUM MEDIA FORUM LEMBAGA INTERNASIONAL LOCAL PLATFORM UBALOKA SAR JEPARA TAGANA KORPS SUKA RELA (KSR) Dan semua potensi masyarakat PLATFORM TEMATIC FORUM MERAPI FORUM SLAMET PERLU TERUS DIKEMBANGKAN
8
Rencana Penanggulangan Bencana ( Disaster Management Plan )
PERENCANAAN Rencana Penanggulangan Bencana ( Disaster Management Plan ) Tingkat Nasional - RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 2010 – 2014 Tingkat Provinsi/Kab/Kota – RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA Rencana Tiap Jenis Bencana - Rencana Mitigasi ( Mitigation Plan ) - Rencana Kontijensi ( Contigency Plan ) - Rencana Operasi ( Operation Plan ) - Rencana Pemulihan ( Recovery Plan ) • Pemaduan PB Dalam Perencanaan Pembangunan ( Nasional/ Daerah ) Penanggulangan Bencana Dalam RPJP (N/D), RPJM (N/D) Dan RKP (N/D)
9
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Kapasitas adalah kemampuan sumberdaya dalam menghadapi ancaman atau bahaya. Kapasitas Kelembagaan ( ada tidaknya BPBD, platform daerah PRB, dan forum lainnya ) Kapasita Sumber Daya - Sumber daya manusia ( pelatihan personil, relawan dan masyarakat ) - Prasarana ( kantor, pusdalops, alat transportasi dan komunikasi ) Kapasitas IPTEK ( penguasaan iptek, pendidikan tinggi, iptek terapan ) Kapasitas Manajemen (prosedure koordinasi, komando dan pelaksanaan penanggulangan bencana )
11
RISIKO BENCANA Uu No 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suati wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit , jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. Probabilitas timbulnya kerusakan atau kerugian ( jiwa, harta, kehidupan dan lingkungan ) yang diakibatkan oleh interaksi antara ancaman bahaya ( yang disebabkan oleh alam atau manusia ) dengan kondisi yang rentan dan kapasitas yang rendah.
12
BAHAYA ( HAZARD ) Suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana.
13
KERENTANAN ( VULNERABILITY )
Sekumpulan kondisi dan atau suatu akibat keadaan ( faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan ) yang berpengaruh buruk terhadap upaya upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
14
KAPASITAS ( CAPACITY ) Suatu kondisi kemampuan sumberdaya dalam menghadapi ancaman atau bahaya, Dimana makin tinggi suatu kapasitas akan menurunkan tingkat resiko bencana.
15
Vulnerability/Kerentanan
KONSEP DASAR BENCANA Bahaya/Hazards Vulnerability/Kerentanan & Kapasitas/ Capacity Risiko/Risk BENCANA disaster Pemicu/Trigger
16
Kerangka Kerja Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ) UN – ISDR 2004
Merupakan kerangka konseptual dari berbagai elemen yang dianggap dapat mengurangi kerentanan dan resiko bencana dalam suatu komunitas, untuk mencegah ( preventif ) dan mengurangi ( mitigasi ) dampak yang tidak diinginkan dari ancaman, dalam konteks yang luas dari pembangungan berkelanjutan.
17
BAHAYA, KERENTANAN DAN KAPASITAS
& Kapasitas
18
Kerentanan & Kapasitas
Risiko = Hazard (bahaya) x Vulnerability (kerentanan)/Capacity (kemampuan) Kerentanan & Kapasitas Apabila Bahaya bertemu dengan Kerentanan,/kapasitas maka Risiko bencana akan muncul Misal : Ada bahaya awan panas gunungapi, ada masyarakat yang tinggal di daerah KRB III dalam keadaan hamil dan lemah tidak dapat lari menghindar dengan cepat, maka warga masyarakat tersebut rentan dan berisiko dapat terkena awan panas. Ada rumah yang belum memanfaatkan teknologi tahan gempa berada pada daerah bahaya berisiko tinggi terjadi gempa maka dikatakan rumah tersebut rentan, apabila bencana gempa terjadi maka rumah tersebut dapat berisiko terkena bencana 18
19
Bahaya & Kerentanan Secara teoritis dalam pengurangan risiko bencana, hal yang perlu dilakukan : Kurangi ancaman/bahaya Kurangi kerentanan Tingkatkan kapasitas Pisahkan bahaya dari kerentanan dan kapasitas Kerentanan dan bahaya dengan panah kedalam diartikan bahwa kerentanan dapat dikurangi, sehingga dampak bahaya dapat dihindari Demikian pula dengan kapasitas dengan panah keluar diartikan bahwa kapasitas dapat ditingkatkan, untuk meminimalkan dampak bahaya 19
20
PELIBATAN SELURUH STAKEHOLDER
Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Peneliti dan Pakar LSM Masyarakat Media Massa BUMN Perusahaan Transportasi Perusahaan Kontruksi Bantuan Internasional ( Private Sector )
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.