Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVerawati Hartanti Sanjaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Keuangan Syariah DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma Kapita Selekta Keuangan
2
BANK SYARIAH Ketentuan hukum yg berkaitan dengan Bank Syariah
UU No 10/1998 tentang Perbankan Mengakomodasi kegiatan perbankan syariah UU No 23/1999 tentang BI Mengharuskan BI melakukan pengembangan dan pembinaan perbankan syariah SK Direksi BI No 32/ 34/Kep/ Dir dan No 32/ 36/ Kep/ Dir Mengakomodasi semua produk perbankan syariah SK Direksi BI No 32/ 33/ Kep/ Dir dan No 32/ 35/ Kep/ Dir Memberikan keleluasaan bagi bank konvensional untuk masuk perbankan syariah (memungkinkan dual banking systems). Kapita Selekta Keuangan
3
Pengertian Bank Syariah:
“Bank Syariah adalah bank yg melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yg dalam kegiatannya dapat memberikan atau tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.” Prinsip Syariah adalah (Pasal 1 ayat 13): “Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha untuk kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.” Prinsip bagi hasil digunakan untuk menetapkan imbalan: Bagi masyarakat sehubungan penggunaan dana masyarakat (funding activity) Dari masyarakat sehubungan penyediaan dana untuk masyarakat, baik untuk investasi maupun modal kerja (lending activity) Sehubungan dengan kegiatan usaha lain yang dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil (other activities) Kapita Selekta Keuangan
4
BAGAN KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH: PENERIMAAN DANA LAINNYA
PENGHIMPUNAN DANA AL WADIAH GIRO AL WADIAH AL MUDHARABAH TABUNGAN DEPOSITO BERJANGKA AL MUDHARABAH PENG-HIMPUNAN DANA ANTAR BANK BAGI HASIL AL WADIAH AL MUDHARABAH PENERIMAAN DANA LAINNYA AL QARD UL HASAN (ZIS) MODAL PEMILIK Kapita Selekta Keuangan
5
PENANAMAN DANA dan PEMBERIAN JASA LAINNYA
BAGAN KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH: PENANAMAN DANA dan PEMBERIAN JASA LAINNYA AL MUDHARABAH AL MUSYARAKAH AL MURABAHAH AL BAI BITHMAN AJIL AL IJARAH dan AL BAI BITHMAN AJIL AL BAI AL DAYN AL QARD UL HASAN PEMBIAYAAN PENANAMAN DANA BANK GARANSI (ALKAFALAH) TRANSFER (AL HIWALAH) PENITIPAN BARANG & SURAT BERHARGA (AL WADIAH & AL WAKALAH) JUAL VALAS (AL SHARF) L/C (AL WAKALAH, AL MUSYARAKAH, AL MURABAHAH) JASA PERBANKAN LAINNYA Kapita Selekta Keuangan
6
PRINSIP-PRINSIP DALAM KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH:
AL WADIAH: perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) dimana penyimpan bersedia menyimpan dan menjaga keselamatan barang yg dititipkan kepadanya. AL MUDHARABAH: perjanjian antara pemilik modal (barang atau uang) dengan pengusaha (pemilik keahlian atau pengalaman = entrepreneur). AL MUSYARAKAH: perjanjian antara dua pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha. AL MURABAHAH: persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama; meliputi cara pembayaran. AL BAI BITHMAN AJIL: persetujuan jual-beli barang dengan harga pasar sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yg disepakati bersama, meliputi jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran. Kapita Selekta Keuangan
7
perjanjian jual beli mata uang. AL QURD UL HASAN:
AL IJARAH: perjanjian antara pemilik dan penyewa barang, dengan kewajiban penyewa membayar sejumlah sewa, di akhir masa sewa barang akan dikembalikan kepada pemilik (menyerupai leasing tanpa hak opsi). AL TA’JIRI: perjanjian antara pemilik dan penyewa barang, dengan kewajiban penyewa membayar sejumlah sewa, di akhir masa sewa barang akan dijual oleh pemilik kepada penyewa (menyerupai leasing dengan hak opsi). AL SHARF: perjanjian jual beli mata uang. AL QURD UL HASAN: perjanjian meminjam uang atau barang, atas kerelaannya peminjam boleh memberikan imbalan kepada pemilik uang atau barang. AL BAI AL DAYN: perjanjian jual-beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual-beli barang dan jasa (menyerupai anjak piutang). Kapita Selekta Keuangan
8
AL KAFALAH: AL RAHAN: AL HIWALAH: AL WAKALAH:
perjanjian pengikatan jaminan atas suatu pinjaman. AL RAHAN: menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk suatu kewajiban. AL HIWALAH: pengalihan kewajiban dari pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain (pengambilalihan tagihan). AL WAKALAH: perjanjian pemberian kuasa kepada pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya atas nama pemberi kuasa. Kapita Selekta Keuangan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.