Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Liani Sumadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2015
2
PERTANGGUNGJAWABAN Beralih dari KPA/PPK/Bendahara Kantor kepada Kepala Madrasah dan Bendahara selaku pihak penerima bantuan
3
KUITANSI Kuitansi UP tidak dipergunakan lagi, diganti dengan Kuitansi Madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Bendahara Aturan Materai tetap diberlakukan
4
BERKAS LPJ Berkas asli disimpan oleh Madrasah, copy dari berkas tersebut diserahkan kepada Kantor Kemenag sebagai arsip
5
PERPAJAKAN Madrasah Swasta tidak dikenakan PPh sama sekali
PPn dibayarkan jika dipungut oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) sebagai pihak penjual Honor Rutin bulanan dikenakan pajak jika mencapai Rp perbulan per orang Pajak Honorarium Kegiatan tetap disetor dengan ketentuan: Non PNS 5% PNS golongan I dan II : 0% PNS golongan III : 5% PNS golongan IV : 15%
6
Beberapa Nomor Penting
Surat Perjanjian Bersama : Nomor : Kd.15.7/4/KU.02.1/494/2015 Tanggal : 01 Oktober 2015 SK PPK : Nomor : Kd.15.7/1/KP.00.2/SK/14/2015 Tanggal : 02 Januari 2015
7
KODE MATA ANGGARAN MI : 025.04.07.2129.046.521219 MTs :
MA :
8
PELAPORAN madrasah harus melaporkan dana bantuan BOS setiap akhir tahun kepada PPK, paling akhir tanggal 20 Januari tahun berikutnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berkaibat pada dihentikannya bantuan pada tahun anggaran berikutnya
9
BERKAS LAPORAN Kelengkapan berkas laporan mengacu kepada Juknis Edisi revisi, di antaranya berupa : Formulir K-7 dan K-8 Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana Surat Pernyataan tanggungjawab bahwa dana telah diterima dan digunakan sebagaimana mestinya Surat Pernyataan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan Bukti surat setoran ke Kas Negara jika ada sisa dana Copy dari seluruh berkas pertanggungjawaban
10
PENYESUAIAN KELENGKAPAN LAIN
Pihak madrasah harus menyesuaikan segala bentuk administrasi, termasuk kelengkapan berkas berupa lampiran-lampiran sesuai dengan Juknis BOS yang telah direvisi.
11
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.