Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA CARA PENDIRIAN APOTEK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA CARA PENDIRIAN APOTEK"— Transcript presentasi:

1 TATA CARA PENDIRIAN APOTEK

2 PERSYARATAN UMUM PENDIRIAN APOTEK
TIDAK BERLAKU: Permenkes 922 tahun 1993 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek Kepmenkes 1332 Tahun 2002 tentang perubahan atas permenkes 922 tahun 1993 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek BERLAKU Permenkes no 9 tahun 2017 tentang apotek

3 PERSYARATAN UMUM PENDIRIAN APOTEK
Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik saran apotek yang telah memenuhi persayaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi

4 PERSYARATAN APOTEK Alat Pembuatan, Pengolahan dan Peracikan
Timbangan miligram dan anak timbangan yang sudah ditera minimal 1 set Timbangan gram dan anak timbangan yang sudah ditera minimal 1 set Perlengkapan lain disesuaikan dengan kebutuhan Perlengkapan dan Alat Perbekalan Farmasi Lemari dan rak untuk penyimpanan obat Lemari pendingin Lemari untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika Wadah Pengemas dan Pembungkus Etiket Wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat

5 PERSYARATAN APOTEK 4. Alat Administrasi Buku Acuan Blanko pesanan obat
Balnko kartu stok Blanko salinan resep Blanko faktur dan nota penjualan Buku pencatatan narkotika Blanko pesanan obat narkotika Blanko pesanan obat psikotropika Blanko pesanan obat prekursor Form laporan obat narkotika Buku Acuan Buku standar yang diwajibkan, yaitu Farmakope Indonesia edisi terbaru (Farmakope V) 1 buah Kumpulan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan apotek

6 Syarat administratif yang dilampirkan
Salinan Surat Izin Praktik Apoteker Salinan KTP Salinan denah bangunan Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak Daftar TTK dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor SIPTKK Asli dan salinan daftar terperinci alat perlengkapan apotek Surat pernyataan APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain Asli dan salinan surat izin atasan (bagi pemohon pegawai negeri) Akte perjanjian kerjasama APA dengan Pemilik Sarana Apotek Surat pernyataan Pemilik Sarana Apotek tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat Ozin HO (Hinder Ordonatie) SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) NPWP (Nomor Pokok Wajiba Pajak)

7 Sarana Prasarana untuk Menunjang Pelayanan Kefarmasian
Ruang Penerimaan Resep Minimal terdiri atas tempat penerimaan resep, 1 set meja kursi, serta 1 set komputer Ruang ini ditempatkan pada bagian paling depan dan mudah terlihat oleh pasien Ruang Pelayanan Resep dan Peracikan (Produksi Sediaan Secara Terbatas) Meliputi rak obat sesuai kebutuhan dan meja peracikan Di ruang peracikan minimal disediakan peralatan peracikan, timbangan obat, air minum/mineral untuk pengencer, sendok obat, bahan pengemas obat, lemari pendingin, termometer ruangan, blanko salinan resep, etiket dan label obat Ruangan diatur agar pencahayaan dan sirkulasi udara cukup, dapat dilengkapi AC Ruang Penyerahan Obat Berupa konter penyerahan obat, dapat digabung dengan ruang penerimaan rese[

8 Lanjutan 4. Ruang Konseling
Minimal memiliki satu set meja dan kursi konseling, lemari buku, buku-buku referensi, leaflet, poster, alat bantu konseling, buku catatan konseling dan formulir catatan pengobatan pasien 5. Ruang Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai Kondisi sanitasi, temperatur, kelembapan, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas harus diperhatikan Harus dilengkapi dengan rak/lemari obat, pallet, pendingin ruangan/AC, lemari pendingin, lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika, lemari penyimpanan obat khusus, pengukur suhu dan kartu suhu 6. Ruang Arsip Untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai serta pelayanan kefarmasian dalam jangka waktu tertentu Selain itu, perlu disediakan WC dan kelengkapan bangunan calon apotek, sumber air memenuhi persyaratan kesehatan, penerangan cukup, alat pemadam kebakaran berfungsi baik, ventilasi baik, sanitasi baik

9 PROSES PENDIRIAN APOTEK
Izin apotek diberikan oleh menteri dengan pelimpahan kepada Dinkes Kabupaten/kota Permohonan izin apotek diajukan apoteker kepada kepala Dinkes Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada dirjen dengan menggunakan contoh Formulir Model AP-1 Kepala Dinkes Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan Tim Dinkes Kabupaten/Kota atau kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinkes Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan Dalam hal ini, pemeriksaan sebagaimana poin 2 dan 3 tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada kepala Dinkes Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi

10 Lanjutan 5. Dalam jangka waktu 12 hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud poin 3, atau surat pernyataan dimaksud poin 4, Kepala Dinkes Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin apotek 6. Dalam hal pemeriksaan tim Dinkes Kabupaten/Kota atau kepala Balai POM dimaksud poin 3 masih belum memenuhi syaratKepala Dinkes Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 hari mengeluarkan Surat Penundaan 7. Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam poin di atas, apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka 1 bulan sejak tanggal Surat Penundaan Jika permohonan izin apotek ditolak. Kepala Dinkes Kabupaten/Kota dalam jangka 12 hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai alasan-alasannya.

11 Pencabutan Surat Izin Apotek
Kepala Dinkes Kabupaten/Kota dapat mencabut surat izin, jika: Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan, misal tidak sehat mental dan fisik Apoteker tidak memenuhi kewajiban praktik kefarmasian di apotek APA berhalangan melakukan tugas lebih dari 2 tahun terus-menerus Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan SIPA apotek dicabut Peran IAI: Dinkes Kabupaten/Kota mensyaratkan rekomendasi IAI untuk pengajuan izin apotek

12 TUGAS INDIVIDU Bagaimana pendapat Anda mengenai apotek online? Ditinjau dari tata cara pendirian apotek serta tinjauan lain. Jelaskan pendapat Anda!

13 STUDI KELAYAKAN APOTEK
Kajian yang dilakukan secara menyeluruh mengenai suatu apotek yang akan didirikan, yang mengandung risiko belum jelas untuk menghindari sedapat mungkin dari kegagalan Keberhasilan apotek dipengaruhi oleh dua faktor Faktor internal (manajemen, kualitas pelayanan, SDM, produk) Faktor eksternal (lingkungan di sekitar apotek termasuk jumlah pesaing, kepadatan penduduk, tingkat ekonomi penduduk sekitar apotek, keberadaan fasilitas kesehatan lain)

14 Lanjutan Pembuatan studi kelayakan meliputi visi-misi apotek yang akan didirikan, modal yang ada, pertimbangan lokasi, persyaratan bangunan, perlengkapan maupun perbekalan farmasi, prospek pemasaran, jumlah tenaga kerja yang akan direkrut pertama kali, dan rencana angggaran serta pendapatan tahunan dari calon apotek yang akan didirikan Termasuk perhitungan biaya rutin per bulan, proyeksi pendapatan dan pengeluaran tahun pertama, perkiraan rugi-laba tahun pertama, perhitungan BEP, ROI dan PBP

15 Lanjutan Break Even Point (BEP)
Adalah teknis analisis yang menunjukkan suatu keadaan usaha tidak mengalami keuntungan ataupun kerugian 1 BEP= X FC 1 – VC/TR BEP = Break Even Point FC = Fixed Cost (Biaya Tetap), biaya yang besarnya tidak tergantung pada jumlah barang yang terjual VC = Variable Cost (Biaya Variabel), biaya yang besarnya tergantung pada jumlah barang yang terjual. Untuk apotek, biaya variabel merupakan nilai pembelian dari barang yang terjual TR = Total Revenue (Hasil Penjualan), nilai penjualan dari barang yang terjual pada kurun waktu tertentu

16 Lanjutan Atau, biaya tetap BEP = -------------------------
1 – HPP/Omzet HPP = Harga Pokok Penjualan, harga pokok/nilai pembelian dari barang yang terjual pada kurun waktu tertentu, merupakan hasil perhitungan harga pokok dari persediaan barang awal ditambah pembelian barang pada waktu tertentu dikurangi barang akhir Omzet = Nilai penjualan dari barang yang terjual pada kurun waktu tertentu

17 ROI dan PBP Return On Investment (ROI) digunakan untuk mengetahui seberapa besar laba yang bisa didapat dari dana investasi yang telah dikeluarkan untuk mendirikan apotek, apakah modal yang ditanam di apotek lebih menguntungkan daripada investasi di bank Laba Bersih ROI = X 100% Total Investasi

18 Lanjutan Pay Back Periode (PBP)
Untuk mengetahui berapa lama modal akan kembali dari usaha apotek yang dilakukan Total investasi PBP = Laba Bersih

19 Urutan Proposal Studi Kelayakan Apotek
Pendahuluan, latar belakang pendirian apotek, visi, misi dan tujuan pendirian apotek Nama dan lokasi apotek, sarana kesehatan sekitar apotek, alat dan perbekalan farmasi yang diperlukan, tenaga kerja Peluang atau prospek pemasaran Analisis keuangan: BEP, PBP, ROI Denah lokasi apotek dan lay out apotek Struktur organisasi, analisis pesaing Penutup

20 TUGAS KELOMPOK Buatlah rancangan Business Plan Apotek yang akan didirikan oleh kelompok Anda ( yaitu berupa studi kelayakan plus strategi pengembangan) Lokasi riil/bukan rekaan, sewa tempat juga riil, foto bangunan riil Sesuaikan dengan peraturan lain mengenai apotek Format bebas, minimal sesuai slide urutan proposal studi kelayakan apotek plus strategi pengembangan Kapan dikumpulkan ? Kapan dipresentasikan ?


Download ppt "TATA CARA PENDIRIAN APOTEK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google