Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN
2
Sewa Guna Usaha (LEASING)
3
LEASING Kata “leasing” berasal dari kata to lease (Bahasa Inggris) yang berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974.
4
Pengertian Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
5
Jenis Leasing Direct Finance Lease (penyewaan untuk pembiayaan langsung) Operating Lease/ Sales/Lease Back (penyewaan untuk operasi)
6
Pihak-pihak yang bersangkutan dalam perjanjian Leasing
Lessor : Perusahaan yang membiayai Lesse: Nasabah yang mengajukan Kreditur / Lender / Debt Holders/Asuransi: Perusahaan yang akan menanggung resiko Supplier: pedagang yang menyediakan barang
7
JENIS-JENIS PERUSAHAAN LEASING
Independen Leasing : Perusahaan leasing sekaligus supplier Captive Lessor : Supplier yang mendirikan perusahaan leasing Lease Broker : Penghubung antara lesse dan lessor
8
PERJANJIAN LEASING Nama dan alamat lessee Jenis barang modal yang diinginkan Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan Syarat-syarat pembayaran Syarat-sayat kepemilikan Biaya-biaya yang ditanggung Sangsi-sangsi bila ingkar janji, dll
9
USAHA JASA SEWA BELI Pendahuluan
Salah satu kegiatan perdagangan yang semakin berkembang di indonesia adalah perdagangan jasa.Perdagangan jasa adalah sektor yang banyak mendatangkan keuntungan bagi pengguna,maupun bagi penyedia jasa.Kegiatan usaha perdagangan jasa yang semakin marak berkembang dewasa ini adalah usaha jasa sewa beli(hire purchase),jual beli dengan angsuran,dan sewa(renting).
10
SEWA BELI(HIRE PURCHASE)
Adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian,serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar FUNGSI KEGIATAN JASA SEWA JUAL BELI Secara umum fungsi dari kegiatan usaha jasa sewa jual beli merupakan kegiatan penjualan/pemasaran yang dapat memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran karena diangsur kepada konsumen dalam memperoleh barang,yang disepakati bersama antara penjual dan pembeli yang diikat dengan suatu perjanjian.
11
MANFAAT Secara garis besar,manfaat uaha jasa sewa beli bagi perusahaan dan konsumen adalah: Bagi konsumen,memudahkan memperoleh suatu barang kebutuhan dengan cara pembayaran diangsur. Bagi penjual,untuk meningkatkan volume dan nilai penjualan. Meningkatkan lapangan usaha dan tenaga kerja RUANG LINGKUP Ruang lingkup kegiatan usaha jasa sewa beli adalah semua barang niaga tahan lama yang baru dan tidak mengalami perubahan teknis,baik berasal dari produksi sendiri maupun hasil produksi lainnya didalam negeri,kecuali apabila produksi dalam negeri belum memungkinkan
12
Bidang kegiatan Perusahaan sewa beli yang terdaftar pada Departemen Perdagangan sangat bervariasi kegiatannya. bidang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan jasa sewa beli diantaranya : alat rumah tangga, kendaraan roda 2 dan 4, elektronik, rumah tinggal dan peralatan kantor.
13
PERSYARATAN DAN PROSEDUR UNTUK MEMPEROLEH IZIN USAHA SEWA BELI
Untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang usaha sewa beli diwajibkan mengajukan permohonan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut : a) Pemohon harus memiliki surat izin usaha Perdagangan. b) Pemohon harus mempunyai kegiatan usaha sewa beli dalam akte pendirian perusahaan. c) Perusahaan berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia. d) Modal perusahaan atau saham perusahaan seluruhnya dimiliki WNI,dll.
14
Dasar hukum Undang_Undang no. 6 Tahun 1968 (LN 1968 No. 33) jo, Undang-undang No. 12 Tahun 1970 (LN 1970 N0. 47) Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (LN 1957 No. 7) jo.No. 53 Tahun (LN 1957 No. 150) Tentang Penyaluran Perusahaan. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1977 (LN 1977 No. 60) Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di bidang Perdagangan.
15
PROSEDUR PENGAJUAN IZIN USAHA
Perusahaan yang akan mengajukan ebagai perusahaan jasa usaha ewa beli sebagai berikut * Mengajukan permohonan untuk memperoleh izin uaha diajukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan ditempat kedudukan kantor tetap perusahaan dengan mengii Formulir Permohonan.
16
Setelah persyaratan tersebut dilengkapi, Kantor Dinas Perindutrian dan Perdagangan menerima pengajuan permohonan tersebut untuk diteliti kelengkapannya dan selanjutnya diteruskan kepada Diirektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan mengadakan penelitian serta penilaian atas berkat permohonan tersebut
17
Dalam hal permohonan yang telah memenuhi pesyaratan, maka Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan atas nama Menteri Perindutrian dan Perdagangan menerbitkan Surat Izin Usaha Jasa Sewa Beli bersangkutan. Izin usaha diberikan untuk jangka waktu lima tahun setelah tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang lagi setelah berakhirnya jangka waktu. Kewajiban perusahaan dalam melakukan kegiatannya perusahaan sewa beli wajib untuk :
18
a) Menyampaikan laporan tahunan tentang realisasi keiatan usahanya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q Direktorat Bina Uaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembusan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat b) Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembuan kepada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tentang pembukuan setiap kantor cabangnya. c) Melaksanakan segala peraturan yang telah maupun yang akan ditetapkan oleh Departemen Perdagangan di bidang kegiatan usaha sewa beli, jual beli dengan angsuran, dan sewa.
19
KARTU KREDIT Kata “kredit” berasal dari bahasa Romawi credere yang berarti percaya atau credo atau creditum yang berarti saya percaya.
20
Black’s Law Dictionary memberi pengertian kredit :
“kemampuan seorang pelaku usaha untuk meminjamkan uang, atau memperoleh barang-barang secara tepat waktu, sebagai akibat dari argumentasi yang tepat dari pemberi pinjaman, seperti halnya keandalan dan kemampuan membayarnya”.
21
UNSUR-UNSUR KREDIT : KEPERCAYAAN 2. WAKTU 3. PRESTASI 4. RISIKO
22
Black’s Law Dictionary tentang “credit card”
“apapun kartu, plate atau sejenis kartu yang digunakan untuk upaya memperoleh uang, properti atau kebendaan, tenaga kerja atau jasa secara kredit. Istilah ini tidak meliputi note, cek, draft, poswesel atau instrumen lainnya yang dapat dicairkan”.
23
Kesimpulan Kartu Kredit :
Uang plastik yang diterbitkan oleh suatu institusi yang memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh kredit atas transaksi yang dilakukan.
24
Tujuan perusahaan penerbit kartu kredit
Menerima sebanyak-banayaknya nasabah yang memiliki kelayakan kredit Menerima merchant yang dapat dipercaya Merangsang penggunaan fasilitas credit line
25
Membatasi dan mengurangi piutang bermasalah dan penyelewengan
Memaksimalkan nilai rata-rata setiap transaksi kartu.
26
Jenis-jenis Bank card A. Berdasarkan Fungsinya
Charge card : membayar seluruh tagihan pada akhir bulan/bulan berikutnya Credit card: Pembayarannya dengan dicicil Debet card: transaksi tunai tanpa uang Cash Card : menarik uang tunai pada kasir bank atau ATM Check Guarrante Card : Jaminan dalam penarikan cek atau lewat ATM Private label card
27
b. Berdasarkan Wilayah Kartu Kredit Nasional
Kartu Kredit Internasional Visa card: perusahaan visa internasional Master card: perusahaan master card Internasional Dinners Club dan Carte Blanc : dimiliki Citicorp Amerikan Express: dimiliki American Express Travel Relatedc service incorported
28
c. Berdasarkan Affiliasi
Co Branding Card : Kartu yang dikeluarkan dengan kerjasama beberapa bank Affinity Card : Kartu yang digunakan suatu kelompok tertentu.
29
Ciri-Ciri Kartu Kredit
Tampak Muka: (1) Nomer kartu, (2) Masa berlaku, (3) Nama Pemegang kartu, (4) Logo/nama bank, (5) Nomor identifikasi dari bank penerbit, (6) Hologram Tampak Belakang: (1) Panel tanda tangan, (2) Magnetic Stripe, (3) Debosting Number
30
Prinsip-prinsip penilaian kartu kredit
Prinsip 5 C : Watak, modal, kemampuan, kondisi ekonomi, jaminan. Prinsip 5 P : Pengolongan peminjam, tujuan, sumber pembayaran, kemampuan memperoleh laba, perlindungan. Prinsip 3R : Hasil yang akan dicapai, pembayaran kembali, kemampuan untuk menganggung resiko.
31
Apilkasi permohonan kartu kredit :
Nasabah memenuhi persyaratan dengan mengisi : Data pribadi, data pekerjaan, data penghasilan, data lainnya, data kartu tambahan,pernyataan pemohon. Pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu kredit : Bank penerbit, penjual barang atau jasa, pemegang kartu kredit.
32
BANK PENERBIT/ ISSUER BANK PERJANJIAN PERJANJIAN TAGIHAN STATEMENT
PEMBAYARAN TRANSAKSI KARTU PEDAGANG BARANG- JASA/ MERCHANT PEMEGANG KARTU/ CARDHOLDER BARANG/ JASA
33
BIAYA KARTU KREDIT PADA UMUMNYA
Annual fee : biaya tahunan Joining fee: biaya kerjasama Late charge : biaya akhir Overlimit fee: biaya kelebihan batas limit Sales draft request fee: biaya permintaan penjualan Returned cheque fee : Biaya pengembalian cek Replacement fee : Biaya pengantian
34
KARTU KREDIT DIKENAKAN BIAYA BUNGA APABILA PEMEGANG KARTU :
Tidak membayar penuh tagihannya Terlambat membayar tagihan Melakukan transaksi penarikan uang tunai.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.