Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Irawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
mudlârabah Oleh : ali nahrowi Landasan hukum Pengertian HUKUM
3
Pengertian Kata mudlârabah itu diambil dari kata al-dlarbu fi al-ardli bermakna al-safru li al-tijârah yaitu usaha dalam perdagangan (perniagaan). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT: Artinya: “dan yang lain lagi, mereka berpergian dimuka bumi mencari karunia Allah SWT”.
4
Sekema mudlarabah MÂLIK/PEMILIK HARTA MUDLÂRIB/PENGELOLA MODAL 100%
KEMAMPUAN/SKILL PROYEK KEUNTUNGAN
5
Landasan hukum Al-quran QS. al-Nisa (4):58.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” Al-hadits ثَلَاثٌ فِيهِنَّ اَلْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ اَلْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ, لَا لِلْبَيْعِ Artinya: “tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan yaitu jual beli bertempo, qiradl, dan mencampur gandum dengan syair untuk makanan di rumah bukan untuk dijual”
6
HUKUM Syarat & rukun Boleh Mudh larabah Rasul Jumhur umama’
7
Semanten mawon matursuwun
8
Macam-macam mudlarabah
Mudlarabah mutlaq yaitu akad mudlârabah dimana pemilik modal memberikan modal kepada mudlârib (pengelola) tanpa disertai dengan pembatasan (qayid). Mudlarabah muqayyad adalah suatu akad mudlârabah dimana pemilik modal memberikan ketentuan atau batasan-batasan yang berkaitan dengan tempat kegiatan usaha, jenis usaha, barang yang menjadi objek usaha, waktu, dan dari siapa barang tersebut dibeli Transitional Page
9
Berakhirnya mudlarabah
1.Salah seorang yang berakad gila 2. Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudlârabah 3. Apabila penelola atau pemilik modal meninggal dunia atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.