Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Question-based Discussion 1
Disaster Management Module PB-42
2
Definisi Bencana KBBI Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007
Bencana adalah sesuatu yang menyebabkan menimbulkan kesusahan, kerugian, atau penderitaan Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007 Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis Menurut WHO (2002) Bencana adalah peristiwa atau kejadian pada suatu daerah yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia, atau memburuknya derajat kesehatan atau pelayanan kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan respon dari luar masyarakat atau wilayah yang terlibat bencana.
3
Definisi Bencana Menurut Departemen Kesehatan RI (2001)
Bencana adalah peristiwa atau kejadian pada suatu daerah yang mengakibatkan kerusakan ekologi, kerugian kehidupan manusia, serta memburuknya kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermakna sehingga memerlukan bantuan luar biasa dari pihak luar. Menurut Asian Disaster Reduction Center (2003) Bencana adalah suatu gangguan serius terhadap masyarakat yang menimbulkan kerugian secara meluas dan dirasakan baik oleh masyarakat, berbaga material dan lingkungan (alam) dimana dampak yang ditimbulkan melebihi kemampuan manusia guna mengatasinya dengan sumber daya yang ada.
4
Definisi Bencana Kesimpulan
Bencana adalah suatu kejadian yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non-alam maupun faktor manusia yang menimbulkan kerugian baik berupa kehilangan nyawa, kerusakan lingkungan, kerugian material, memburuknya derajat kesehatan, maupun dampak psikologis yang terjadi secara meluas dan berdampak pada masyarakat dan lingkungan karena melebihi kapasitas kemampuan manusia dan lingkungan untuk mengatasinya.
5
Berbagai jenis bencana dan kaitannya dengan Indonesia beserta contohnya
6
Jenis Bencana Menurut UU No.24 Tahun 2007, bencana terbagi menjadi tiga kategori, yakni: Bencana Alam Disebabkan oleh aktivitas alam Bencana Non-alam Bukan disebabkan oleh alam Biasanya disebabkan oleh manusia Bencana Sosial Disebabkan oleh manusia Akibat dari adanya perselisihan dan pertentangan antar manusia
7
Contoh Bencana Alam Gempa bumi Tsunami Gunung meletus Banjir
Angin topan Tanah longsor Kekeringan
8
Bencana Alam di Indonesia
9
Contoh Bencana Alam di Indonesia
Gempa Bumi (Banyumas 25 Jan 2014) Tanah Longsor (Pemalang 7 Feb 2014) Tsunami (Aceh, 26 Des 2004) Gunung Meletus (Sinabung 25 Nov 2013) Banjir (Jakarta 2013)
10
Contoh Bencana Non-alam
Kegagalan teknologi Epidemi Wabah penyakit Kebakaran gedung Kecelakaan lalu lintas, transportasi, industri Pencemaran lingkungan
11
Contoh Bencana Non-alam di Indonesia
Kecelakaan Industri Kecelakaan kerja di Pabrik Tuban IV Desa Sumber Arum Kecamatan Kerek. Wabah penyakit Polio tahun di Sukabumi. Pencemaran lingkungan Limbah dari Pabrik Kelapa Sawit membunuh ribuan ekor ikan di Riau 11 Feb 2014.
12
Contoh Bencana Sosial Konflik sosial antarkelompok
Konflik antarkomunitas Teror Sabotase Kejahatan genosida Kemiskinan Korupsi
13
Contoh Bencana Sosial di Indonesia
Konflik sosial Antara masyarakat Aceh, Poso dan Ambon akibat masalah agama dan ketidakadilan. Terorisme Aksi teror menjelang natal dan tahun baru pada Desember 2013. Sabotase Terhadap Kereta Api Turangga jurusan Bandung-Surabaya 13 Sep 2013. Korupsi Kasus Ratu Atut, Nazaruddin, dll
14
Ancaman, risiko, dan kerentanan yang dapat terjadi saat bencana
15
Ancaman Untuk dapat memulai proses analisa resiko, terlebih dahulu harus mengidentifikasi semua ancaman yang pernah terjadi sebelumnya dan yang memungkinkan untuk terjadi di masa mendatang. Ancaman adalah sumber potensi bahaya bagi komunitas, baik itu populasi, lingkungan, harta pribadi dan umum, infrastruktur dan juga bisnis. Ancaman dapat dikatergorikan menjadi beberapa kelompok, yaitu ; a.ancaman alami (natural hazards), b.ancaman teknologi (technological hazards), c.dan ancaman yang disengaja (intentional hazards).
16
a.Ancaman alami (natural hazards)
Ancaman yang dihadapi bergantung pada iklim negara, geografi, geologi, dan lahan/daratan. Natural hazards termasuk subkategori dari : tectonic (seismic) hazards, mass movement hazards, hydrologic hazards, meteorological hazards, biological/health-related hazards.
17
b.Ancaman teknologi (technological hazards)
Ancaman teknologi (technological hazards) atau “man-made hazards” adalah hasil yang tidak dapat dihindari akibat inovasi teknologi. Ancaman ini dapat muncul setelah terjadi kegagalan teknologi yang ada, dan jumlahnya meningkat seiring dengan meningkatnya tingkat ketergantungan pada teknologi yang berkembang. Ancaman ini merupakan konsekuensi negatif dari inovasi manusia yang dapat mengancam kehidupan, harta, dan lingkungan. Ancaman teknologi yang umum terjadi adalah dari : komponen transportasi, infrastruktur, industri, dan bangunan.
18
c. Ancaman yang disengaja (intentional hazards)
adalah ancaman yang merupakan hasil dari keputusan manusia untuk bersikap antisosial. Seperti ancaman teknologi, ancaman ini baru dan darurat seperti: senjata biologi, kimia, dan radiologi modern.
19
Resiko Resiko didefinisikan sebagai interaksi antara konsekuensi ancaman dengan kemungkinan/probabilitas. RISK= LIKELIHOOD X CONSEQUENCE
20
Resiko (2) Likelihood/probability/frequency (kemungkinan)
Likelihood diartikan sebagai kemungkinan/ frekuensi yang berarti jumlah kejadian yang muncul dalam suatu periode waktu. Analisis kemungkinan/likelihood dapat dikategorikan menjadi analisis kuantitatif dan analisis kualitatif. Analisis kuantitatif menggunakan data matematika/ statistik untuk memperoleh gambaran numerik dari resiko. Contohnya tiga kali dalam setahun, satu kali dalam satu dekade, sepuluh kali dalam seminggu, dan lainnya . Sedangkan analisis kualitatif menggunakan kata-kata untuk menggambarkan dan mengkategorikan kemungkinan dan konsekuensi dari resiko. Contohnya jarang terjadi, sering, selalu, dan lainnya.
21
Resiko (3) consequence/ konsekuensi
Konsekuensi dari resiko menggambarkan efek dari resiko terhadap manusia. Ada tiga faktor dalam mendeterminasi konsekuensi dari bencana, yaitu kematian, luka, dan kerusakan. Konsekuensi kuantitatif dalam suatu bencana dapat berupa: kematian/deaths: jumlah spesifik manusia yang meninggal pada bencana sebelumnyaatau yang diperkirakan meninggal pada bencana yang akan datang. luka/injuries jumlah spesifik manusia yang terluka pada bencana sebelumnya atau yang diperkirakan luka pada bencana yang akan datang. Terbagi menjadi luka ringan dan serius. kerusakan/kerugian/damages jumlah kerugian moneter pada bencana sebelumnya atau yang diperkirakan muncul pada bencana yang akan datang.
22
Resiko (4) Konsekuensi kualitatif dalam suatu bencana dalam hal luka dan kematian dapat berupa: insignificant : tidak ada luka/ kematian minor : luka dalam jumlah kecil namun tidak fatal;diperlukan pertolongan pertama moderate : dibutuhkan medical treatment tetapi tidak fatal; beberapa rawat inap major : luka yang meluas, fatal, pasien dengan rawat inap yang signifikan catastrophic : kematian/fatal dalam jumlah besat dan beberapa luka parah yang membutuhkan rawat inap.
23
Evaluasi terhadap resiko dilakukan
Evaluasi terhadap resiko dilakukan untuk menentukan resiko ancaman yang serius bagi negara atau masyarakat. Membuat matriks resiko (risk matrix). Berdasarkan “MultiHazard Identification and Risk Assesment”(1997), matriks resiko terdiri dari: kelas A: kondisi resiko tinggi dengan prioritas tertinggi untuk mitigasi dan tindakan segera (immediate action) Kelas B: kondisi resiko sedang hingga tinggi dengan mitigasi dan tindakan cepat (prompt action) Kelas C: kondisi resiko cukup tinggi untuk memberikan pertimbangan untuk mitigasi dan perencanaan lebih lanjut. (planned action) Kelas D: kondisi resiko rendah dengan tambahan perencanaan kontingensi mitigasi. (advisory in nature).
25
Kerentanan Kerentanan adalah pengukuran akan kecenderungan suatu objek, area, individu, kelompok, masyarakat, negara untuk menanggung konsekuensi dari ancaman/bahaya.
26
Peraturan Penanganan Bencana di Bidang Kesehatan di Indonesia
27
Peraturan Penanganan Bencana di Bidang Kesehatan di Indonesia (1)
Undang-Undang Republik Indonesia no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 145/MENKES/SK/I/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana di Bidang Kesehatan yang merupakan revisi dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1653/MENKES/SK/XII/2005 tentang Pedoman Penanganan Bencana di Bidang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB)
28
Peraturan Penanganan Bencana di Bidang Kesehatan di Indonesia (2)
5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomr 12/MENKES/SK/I/2002 tentang Pedoman Koordinasi Penanggulangan Bencana di Lapangan 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2013 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan 7. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kapolri Nomor 1087/MENKES/SKB/IX/2004 dan nomor Pol. : Kep/40/IX/2004 tentang Pedoman Penatalaksanaan Identifikasi Korban MAti pada Bencana Massal 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 448/MENKES/SK/VII/1993 tetang Pembentukan tim Kesehatan Penanggulangan Bencana di setiap Rumah Sakit
29
Peraturan Penanganan Bencana di Bidang Kesehatan di Indonesia (3)
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 28/MENKES/SK/I/1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Umum Penanggulangan Medik Korban Bencana 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 205/MENKES/SK/III/1999 tentang Prosedur Permintaan Bantuan dan Pengiriman Bantuan 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 066/MENKES/SK/II/2006 tentang Pedoman Manajemen Sumber Daya MAnusia Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana 12. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 059 tahun tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Obat dan Perbekalan Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana
30
Peraturan Penanganan Bencana di Bidang Kesehatan di Indonesia UU no
Peraturan Penanganan Bencana di Bidang Kesehatan di Indonesia UU no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pada UU ini dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan termasuk ke dalam kebutuhan dasar (pasal 53 huruf d) yang harus diupayakan penyediaannya dalam tahap tanggap darurat dan pada tahap pascabencana bagian rehabilitasi (pasal 58 ayat 1 huruf e).
31
Peraturan Penanganan Bencana di Bidang Kesehatan di Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (1) BAB III TANGGAP DARURAT Bagian Kesatu Umum Pasal 21 Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; Termasuk dalam penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana adalah pelayanan kegawatdaruratan kesehatan
32
Peraturan Penanganan Bencana di Bidang Kesehatan di Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (2) Bagian Keempat Penyelamatan dan Evakuasi (4) Pertolongan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada masyarakat terkena bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan. (5) Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi dan pemakamannya
33
Peraturan Penanganan Bencana di Bidang Kesehatan di Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (3) BAB IV PASCABENCANA Bagian Kedua : Rehabilitasi Pasal 56 (1) Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan: d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayanan kesehatan;
34
Peraturan Penanganan Bencana di Bidang Kesehatan di Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (4) Paragraf 4 : Pemulihan Sosial Psikologis Pasal 68 (1) Pemulihan sosial psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana. (2) Kegiatan membantu masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya pelayanan sosial psikologis berupa: a. bantuan konseling dan konsultasi keluarga; b. pendampingan pemulihan trauma; dan c. pelatihan pemulihan kondisi psikologis. (3) Pelayanan sosial psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi/lembaga yang terkait secara terkoordinasi dengan BPBD.
35
Peraturan Penanganan Bencana di Bidang Kesehatan di Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (5) Paragraf 5 : Pelayanan Kesehatan Pasal 69 (1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf e ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat. (2) Kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya-upaya : a. membantu perawatan korban bencana yang sakit dan mengalami luka; b. membantu perawatan korban bencana yang meninggal; c. menyediakan obat-obatan; d. menyediakan peralatan kesehatan; e. menyediakan tenaga medis dan paramedis; dan f. merujuk ke rumah sakit terdekat.
36
Peraturan Penanganan Bencana di Bidang Kesehatan di Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (6) Paragraf 5 : Pelayanan Kesehatan Pasal 69 (3) Upaya pemulihan kondisi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui pusat/pos layanan kesehatan yang ditetapkan oleh instansi terkait dalam koordinasi BPBD. (4) Pelaksanaan kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan mengacu pada standar pelayanan darurat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
37
Evaluasi,pencatatan dan pelaporan
Peraturan Penanganan Bencana di Bidang Kesehatan di Indonesia Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 145/MENKES/SK/I/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana di Bidang Kesehatan Garis-garis besar kebijakan penanggulangan bencana dalam bidang kesehatan, meliputi sarana dan prasarana, regionalisasi pusat bantuan penanggulangan krisis kesehatan, bantuan, dll. Pengorganisasian penanganan bencana, meliputi pengorganisasian tingkat pusat, tingkat propinsi, tingkat kabupaten/kota dan di lokasi kejadian (penanggung jawab dan pelaksana tugas) Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, meliputi kegiatan yang dilaksanakan pada tahap pra-bencana, saat bencana, dan pasca bencana pada tiap-tiap tingkat pengorganisasian seperti dalam poin b. Anggaran Evaluasi,pencatatan dan pelaporan
38
Terima kasih
39
Kerentanan Empat tipe kerentanan
Pada umumnya terdapat empat tipe kerentanan, yaitu: 1. Faktor fisik Kerentanan fisik umumnya melibatkan resiko pada lingkungan bangunan. Kerentanan fisik dapat dideterminasikan melalui peletakkan struktur, rute transportasi dan populasi. Sebagai contoh, pembuatan rumah panggung pada area dengan bahaya banjir mengurangi kerentanan fisik. Selain itu populasi yang pindah ke tempat dengan resiko bencana yang tinggi akan meningkatkan kerentanan fisik. 2. Faktor sosial Keretanan sosial meliputi faktor individu, sosial, politik, dan budaya. Perilaku masyarakat tertentu dapat mempengaruhi kemampuan untuk melindungi diri dari bahaya. Dalam suatu populasi terdapat kelompok- kelompok seperti kelompok yang paling tua hingga paling muda yang menunjukkan faktor kerentanan yang berbeda-beda.
40
Kerentanan Empat tipe kerentanan
3. Faktor ekonomi Kerentanan ekonomi mengacu pada keuangan bagi individu, kota, komunitas, atau seluruh negara untuk melindungi diri dari dampak bencana. Kerentanan ekonomi dapat dikategorikan menjadi beberapa subkelompok. Masyarakat yang miskin akan mengalami penderitaan yang lebih akibat konsekuensi bencana karena mereka tidak mempunyai biaya/ finansial untuk menghindari ancaman/bahaya yang ekstrim. 4. Faktor lingkungan/proses. Kerentanan lingkungan mengacu pada kesehatan dan kesejahteraan lingkungan alam yang berkontribusi untuk mengurangi konsekuensi bencana yang berdampak bagi populasi. Praktek lingkungan yang buruk, seperti penggundulan hutan, kesalahan dalam perencanaan penggunaan lahan, atau pengelolaan material yang berbahaya dapat menyebabkan bencana/bahay kecil menjadi besar.
41
Referensi Damon P. Coppola. Introduction to International Disaster Management. United States of America: Elsevier; 2007 Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Bencana Indonesia. Priambodo, S Arie. (2009). Panduan Praktis Menghadapi Bencana. Yogyakarta : Penerbit Kanisius Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. 011-MAMAT_RUHIMAT/MITIGASI_1.pdf di akses pada tanggal 18 februari pukul WIB.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.