Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Sistem Jaminan Sosial Nasional
UU No 40 Th 2004 Tentang Sistem jaminan Sosial Nasional
2
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial :
Jamsostek Taspen Asabri Askes Pelaksana BPJS maka dibentuklah Dewan Jaminan Sosial Yang terdiri atas President, Tokoh / Ahli yang memahami bidang jaminan Sosial, Pemberi Kerja, dan Unsur Serikat
3
Merekomendasikan : Jenis Jaminan Sosial : Jaminan Kesehatan
Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian Merekomendasikan :
4
Agar dibentuk suatu badan Hukum untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial yaitu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial )
6
Pembentukan BPJS BPJS Terbagi atas a. BPJS KESEHATAN Menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan b. BPJS KETENAGAKERJAAn Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian
7
Peserta Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan Kesehatan Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan Kesehatan PBI Jaminan Kesehatan terdiri atas : Fakir Miskin dan Tidak Mampu Bukan PBI Jaminan Kesehatan : a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya.a
8
1. Jaminan Program Jaminan Hari Tua:
Besaran Iuran BPJS : 1. Jaminan Program Jaminan Hari Tua: Ditanggung Perusahaan = 3,7% Ditanggung Tenaga Kerja = 2% 2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan : Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp ) untuk tenaga kerja lajang Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp ) untuk tenaga kerja berkeluarga Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp ,-
9
Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Di Indonesia
3. Jaminan Kecelakaan Kerja : Berkisar antara 0,24% - 1,74% ( dan ini merupakan tanggung jawab pengusaha ) 4. Jaminan Kematian Sebesar 0,3% Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Di Indonesia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.