Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Fakultas Hukum Universitas Gorontalo"— Transcript presentasi:

1 Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
KRIMINOLOGI PART. III KEJAHATAN  Oleh: Ramdhan Kasim, SH. MH Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Ramdhan Kasim, SH

2 KEJAHATAN A. Pengetian Kejahatan Kejahatan menurut Kamus Bahasa Indonesia yaitu perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis (huku pidana) Donald R Taft, kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum pidana (a crime is an act forbidden and made punishable by law) Ramdhan Kasim, SH

3 Lanjutan... Kejahatan secara praktis yaitu pelanggaran atas norma-norma agama, kebiasaan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Kejahatan secara religi adalah pelanggaran atas perintah Tuhan (dosa) Kejahatan secara yuridis yaitu setiap perbuatan ataupun kelalaian yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana oleh negara dan nyata-nyata dikonstruksikan dalam perundang-undangan pidana negara. Ramdhan Kasim, SH

4 B. KENAKALAN REMAJA Kejahatan yang dilakukan oleh remaja dinamakan kenakalan remaja (Juvenile Deliquency). Istilah ini hanya dalam ilmu sosial terutama kriminologi dalam hukum pidana tidak dikenal. B. Simanjuntak mengemukakan, kenakalan remaja adalah perbuatan dan tingkah laku yang merupakan perkosaan terhadap norma hukum dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kesusilaan yang dilakukan oleh para Juvenile Deliquents. Ramdhan Kasim, SH

5 Lanjutan... Menurut Badan Koordinasi Nasional untuk Kesejahteraan Keluarga Anak (BKN-KKA) Kenakalan Remaja adalah sebagai kelainan dalam tingkah laku serta perbuatan ataupun tindakan remaja yang bersifat a sosial (mengakui adanya norma-norma sosial tetapi dilanggarnya) atau bahkan anti sosial (tidak mengakui adanya norma-norma sosial tetapi dilanggarnya) Dalam hal mana terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap norma agama yang berlaku dalam masyrakat dan tindakan melanggar hukum yang apabila dilakukan oleh orang dewasa disebut pelanggaran atau kejahatan yang dapat dituntut ataupun dihukum menurut ketentuan hukum yang berlaku. Ramdhan Kasim, SH

6 PENYEBAB KENAKALAN REMAJA:
A. Sebab Intern yaitu keadaan yang berasal dari dalam diri remaja seperti: Cacat keturunan yang bersifat biologis dan psikis tertentu yang tidak mendapatkan perawatan dan penyaluran khusus pembawaan yang negatif dan sukar untuk dikendalikan pemenuhan kebutuhan pokok yang tidak seimbang dengan keinginan remaja lemahnya kemampuan pengawasan diri serta sikap menilai keadaan sekitarnya Kurangnya kemampuan mengadakan penyesuaian dengan lingkungan dengan baik Ramdhan Kasim, SH

7 Lanjutan... B. Sebab extern yaitu yang berasal dari luar diri remaja seperti: Kurang mendapat perhatian dan cinta dari orang tua atau wali Perhatian dan dedikasi guruterhadap murid kurang sifat-sifat negatif anak yang latent kurang mendapat pengendalian dari orang tuanya hingga guru tidak mampu mengatasinya Ramdhan Kasim, SH

8 KLASIFIKASI KEJAHATAN
Menurut Sutherland klaifikasi berdasarkan: Menyolok atau kegarangan dari kejahatan tersebut terdiri atas kejahatan dan kesalahan kecil. Kejahatan terbagi lagi atas kejahatan lebih serius (felony) dan kejahatan kurang serius (misdemeanor) Menurut Bonger klasifikasi berdasarkan: motif para pelaku yaitu kejahatan ekonomis, kejahatan seksual, kejahatan politik dan kejahatan dengan pembalasan dendam sebagai motif utamanya Ramdhan Kasim, SH

9 Lanjutan... Menurut Marshall B Clinard tipologi kejahatan harus disusun berdasarkan suatu teori umum tentang kejahatan dengan didasarkan 4 karakteristik yaitu: Karir penjahat dari sipelanggar hukum; Sejauhmana perilaku itu memperoleh dukungan kelompok; Hubungan timbal balik antara kejahatan pola- pola perilaku yang sah; dan Reaksi sosial terhadap kejahatan. Ramdhan Kasim, SH

10 TIPE KEJAHATAN Kejahatan perorangan dengan kekerasan yang meliputi bentuk-bentuk perbuatan kriminal seperti pembunuhan dan perkosaan Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu termasuk pencurian kendaraan bermotor Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu pada umumnya dilakukan oleh orang berkedudukan tinggi. Kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan, spionase, sabotase dan sebagainya. Kejahatan terhadap ketertiban umum Kejahatan konvensional yang meliputi perampokan temasuk bentuk pencurian dengan kekerasan dan pemberatan Kejahatan terorganisasi seperti pemerasan, pelacuran, perjudian terorganisasi, peredaran narkoba dan sebagainya Kejahatan profesional yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang Ramdhan Kasim, SH


Download ppt "Fakultas Hukum Universitas Gorontalo"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google