Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVerawati Hermawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
2
Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 20 UUPLH). Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lain (Pasal 1 angka 21 UUPLH).
3
Lanjutan UUPLH secara umum mengatur ketentuan tentang pengelolaan limbah yang tercantum dalam pasal 58, 59, 60, dan 61. Pengelolaan limbah juga wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), yaitu suatu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Di samping itu, dalam pengelolaan limbah sebagai usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, hendaknya sesuai dengan baku mutu lingkungan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan limbah adalah PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.
4
Lanjutan Konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau disingkat AMDAL yang merupakan konsep yang sangat penting, khususnya dalam penerapan asas pembangunan yang berkelanjutan(sustainable development). AMDAL di Indonesia dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang direncanakan. Ketentuan tentang AMDAL diatur dalam pasal 22 – 33 UUPLH.
5
Lanjutan Ketentuan mengenai penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Otto Soemarwoto berpendapat bahwa, konsep AMDAL yang mempelajari dampak pembangunan terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap pembangunan juga didasarkan pada konsep ekologi antara makhluk hidup dengan lingkungannya. AMDAL merupakan bagian ilmu ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik antara interaksi pembangunan dan lingkungan.
6
Lanjutan Dari pengertian AMDAL dapat ditarik kesimpulan, yaitu :
AMDAL itu suatu hasil studi, telaah atau analisis rencana usaha dan/atau kegiatan. Tidak semua usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan memerlukan AMDAL (hanya yang memberi dampak besar dan penting terhadap lingkungan saja). AMDAL diperlukan untuk pengambilan keputusan, maksudnya apakah izin usaha dan/atau kegiatan dapat diberikan ataukah tidak kepada pemrakarsa. (Pasal 1 angka 2 PP No. 27/1999).
7
Lanjutan Usaha dan/atau kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, diatur dalam Pasal 3 (1) jo Pasal 5 PP No. 27 Tahun 1999.
8
Lanjutan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup terdiri dari :
Kerangka Acuan bagi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (KA) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) (Pasal 1 angka 3 jo angka 4 jo angka 5 jo angka 6 jo Pasal 14 jo Pasal 15 jo Pasal 17 jo Pasal 18 jo Pasal 19 PP No. 27/1999).
9
Lanjutan Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan (Pasal 1 angka 7 PP No. 27/1999). Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 17 (1) jo Pasal 32 (1) PP No. 27/1999.
10
Lanjutan Aparatur Pemerintah adalah instansi yang bertanggungjawab dalam memberi keputusan mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 9 PP No. 27 Tahun 1999). Kewenangan itu berada di tangan menteri atau pimpinan lembaga non departemen yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan juga Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang uasahanya dan/atau kegiatannya berada dalam wewenangnya. Untuk menilai dokumen AMDAL, dibentuk komisi, yaitu Komisi Penilai Pusat dan Komisi Penilai Daerah.
11
Lanjutan Masyarakat merupakan pihak yang harus terkait langsung dalam penyusunan AMDAL, karena masyarakat yang akan terkena dampaknya jika proyek sudah berjalan, baik yang positif maupun mungkin yang negatif seperti pencemaran, dan perusakan lingkungan hidup. Mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL dipertegas dalam Pasal 33, 34, dan 34 PP No. 27 Tahun 1999.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.