Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Aspek Hukum Teknologi Informatika

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Aspek Hukum Teknologi Informatika"— Transcript presentasi:

1 Aspek Hukum Teknologi Informatika
Hukum Telematika UEU ©2015 by Men Wih W.

2 Teknologi Informatika
Pengertian Informasi : Informasi  Information Shanon dan Weaver : information is the amount of uncertainly that is reduced when a received. Gregory Bateson : information that a difference makes difference Gordon B. Davis : information is data that has been processed into a form that is meaningful to the the recipient and is used of real or perceived value in current or prospectiveaction or decissions. Pengertian umum Informasi suatu keterangan ataupun berita yang diolah secara validitas dalam pemrosesannya berdasarkan data yang ada. Informasi tidak akan terlepas dari komunikasi karena merupakan isi dari proses komunikasi DATA diolah Informasi Hukum Telematika UEU ©2015 by Men Wih W.

3 Teknologi Informatika
Knowledge Wisdom Data Informasi Action Dicision Teknologi Informatika Suatu teknologi pengelolaan informasi yang berasal dari data-data dan fakta-fakta yang diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan informasi yang memiliki nilai bagi pengguna informasi tersebut , dimana pengelolaan informasi tersebut dengan sistem informasi. Softcopy ( Data Elektronik ) Hardcopy ( Data fisik / Kertas ) Data Hukum Telematika UEU ©2015 by Men Wih W.

4 Hukum Telematika UEU ©2015 by Men Wih W.
Data Elektronik Data Data Elektronik Tersimpan sebagai Arsip Elektronik Terdapat 3 hal penting dalam data elektronik : Substansi informasi Metode Fiksasi dan Media penyimpanan informasi Identifikasi subjektifnya ( Legal Identity ) 3. Keberadaan ( Validasi ) suatu data elektronik menjadi dasar validasi sebagai konvergensi telematika. Data Elektronik Hukum Telematika UEU ©2015 by Men Wih W.

5 Nilai Hukum Data Elektronik
Memiliki 3 fungsi : Fungsi Informasi Dari data tersebut harus terdapat informasi mengenai apa , siapa , bagaimana dan mengapa yang akan menjadi tujuan informasi tersebut Fungsi Pembuktian Pembuktian terhadap terjadinya suatu peristiwa hukum yang mempunyai hak dan kewajiban bagi pihak yang yang tersangkut dalam data tersebut Fungsi Identitas Subjek pemilik data dan subjek penerima data Suatu Data Keunggulan data elektronik : Media penyimpanan yang berkapasitas besar. Lebih terjamin keutuhannya. Tidak mudah rusak, dan mudah diakses. Kelemahan data elektronik : Mudah dimanipulasi Pembuktian lebih sulit Hukum Telematika UEU ©2015 by Men Wih W.

6 Pembuktian Data Elektronik
Unsur-unsur data elektronik sebagai alat bukti : Netral Artinya sepanjang data elektronik tersebut terlahir sebagaimana mestinya , tidak terganggung pada proses input dan output sebagaimana mestinya. Akuntanbilitas artinya Valid atau tidak Valid , layak atau tidak layak dipercaya tergantung pemenuhan kriteria standar yang berlaku dan tidak dapat dibuktikan lain oleh pihak lain. Autentik secara Subtansi artinya informasi data tersebut dapat diakui dipersidangan dan dapat dipersamakan dengan alat bukti surat atau bukti tulisan. Pembuktian Data Elektronik Alat Bukti surat atau bukti tulisan Hukum Telematika UEU ©2015 by Men Wih W.

7 Aspek Etika pada Informasi
Pengelola data elektronik Data Elektronik Informatika Aspek Etika dalam informatika terdapat 4 Nilai yang melekat pada informasi : Privacy Mengenai objek dari informasi , tujuan dari informasi , kepribadian informasi 2. Accuracy Ketepatan dalam informasi dengan tujuan informasi dapat dipercaya 3. Property Pemilik dari informasi 4. Accesibility Penyampaian informasi sehingga dapat diterima oleh penerima informasi Informasi diharuskan menjaga keseimbangan dengan kepentingan publik Hukum Telematika UEU ©2015 by Men Wih W.

8 Pertanggungjawaban informasi kepada Publik
Penyelenggaraan informasi kepada Publik : Pemerintah a. Penyelenggaraan informasi dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan keterbukaan informasi publik sehingga lebih jelas dan transparan. b. Pelayanan publik secara online c. Transaksi pembayaran online yang berhubungan dengan publik. Swasta Sistem informasi yang ditujukan kepada masyarakat sehingga keberadaan telah bersinggungan dengan kepentingan publik. Dalam pertanggungjawaban informasi kepada publik : Sangat diperlukan peranan Pemerintah dan peranan komunitas untuk mengakomodasi semua kepentingan. Terdapat hak dan kewajiban yang berkenaan dengan informasi dan komunikasi. Perlunya regulasi dari pemerintah dalam bentuk peraturan yang mengatur tanggung jawab informasi kepada publik Hukum Telematika UEU ©2015 by Men Wih W.

9 Hukum Telematika UEU ©2015 by Men Wih W.
Teknologi Informasi Informasi Secara Online Informasi Secara Offline Informasi Secara Offline : Bersifat tertutup Hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan Diperuntukan untuk kalangan sendiri. Contoh : - Dokumen dalam komputer pribadi - File perusahaan. Informasi Secara Online: Bersifat terbuka 2. Diperuntukan untuk kalangan luas dan atau publik 3. Online secara Internal atau secara Eksternal Perkembangan Informasi secara Online melahirkan siber / dunia maya Hukum Telematika UEU ©2015 by Men Wih W.

10 Hukum Telematika UEU ©2015 by Men Wih W.
Pemahaman Mahasiswa Bagaimana proses suatu data menjadi informasi menurut teknologi informatika ? Bagaimana Peranan dan pembuktian data elektronik dalam konvergensi telematika di Indonesia ? Bagaimana Pengelolaan data elektronik yang berkembang saat ini ? TERIMA KASIH Hukum Telematika UEU ©2015 by Men Wih W.


Download ppt "Aspek Hukum Teknologi Informatika"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google