Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Formative test PERPAJAKAN 1

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Formative test PERPAJAKAN 1"— Transcript presentasi:

1 Formative test PERPAJAKAN 1
SELASA, 04 APRIL 2017

2 QUESTION NO.1 Pajak dapat didefinisikan sebagai iuran dari rakyat kepada negara. Seberapa penting arti iuran dari rakyat tersebut bagi negara? Time: 10 Menit Poin: 10 Sumber pendapatan negara dalam APBN tahun 2016 sebesar 85,6% berasal dari pajak.

3 QUESTION NO.2 Sebagai syarat pemungutan pajak salahsatunya adalah pemungutan pajak tidak boleh mengganggu perekonomian. Jelaskan! Time: 10 Menit Poin: 10 Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. Misalnya kegiatan produksi dan perdagangan dari usaha kecil masyarakat.

4 QUESTION NO.3 Pengelompokan pajak bisa berda- sarkan golongannya. Jelaskan! Time: 10 Menit Poin: 10 Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: PPh. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: PPN.

5 QUESTION NO.4 Asas pemungutan pajak ada 3, yaitu asas domisili, asas sumber, dan asas kebangsaan. Jelaskan! Time: 10 Menit Poin: 10 Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri. Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak. Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

6 QUESTION NO.5 Sebutkan 5 contoh pajak daerah dan retribusi daerah yang kamu ketahui! Time: 5 Menit Poin: 10 Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Rokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Bumi dan Bangunan Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Retribusi Pelayanan Pasar Retribusi Terminal Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Retribusi Izin Gangguan Retribusi Izin Trayek

7 QUESTION NO.6 Surat ketetapan pajak meliputi SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB. Jelaskan! Time: 10 Menit Poin: 10 SKPKB diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. SKPKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT. SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. SKPLB diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

8 QUESTION NO.7 Berapa PPh terutang atas PKP Orang Pribadi sebesar Rp juta? Time: 5 Menit Poin: 10 5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta 15% x Rp 200 juta = Rp juta 25% x Rp 100 juta = Rp juta Jumlah Rp 57,5 juta

9 QUESTION NO.8 Hitung Pajak Penghasilan terutang atas Penghasilan Neto Wajib Pajak Orang Pribadi K/3 sebesar Rp 450 juta! Time: 10 Menit Poin: 10 Penghasilan Neto Rp PPh terutang TOTAL PTKP (K/3) – 5% x Rp = Rp Rp PKP Rp % x Rp = Rp 25% x Rp = Rp

10 QUESTION NO.9 Berapa besar Penghasilan Neto Wajib Pajak Orang Pribadi dari Penghasilan Bruto setahun sebesar Rp 105 juta? Time: 5 Menit Poin: 5 Penghasilan Bruto Rp Biaya Jabatan 5% – Penghasilan Neto Rp

11 QUESTION NO.10 Berapa besar PPh Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi (K/1) dari Penghasilan Bruto setahun sebesar Rp 220 juta? Time: 15 Menit Poin: 15 Penghasilan Neto Rp PPh terutang TOTAL PTKP (K/1) – 5% x Rp = Rp Rp PKP Rp % x Rp = Rp

12 END OF TEST


Download ppt "Formative test PERPAJAKAN 1"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google