Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)"— Transcript presentasi:

1 BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
KELOMPOK 2 D3 KEBIDANAN IA 2014/2015

2 Sistimatika 1 Pengertian BPJS 2 Dasar Hukum yang Melandasi Adanya BPJS
3 Visi Misi BPJS 4 Macam - Macam BPJS 5 Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional 5 Alur penggunaan BPJS

3 1 Pengertian BPJS

4 PENGERTIaN BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No 24 Tahun 2011).  Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

5 tUGAS DAN FUNGSI BPJS Tugas Fungsi
Menyelenggarakan program JK, JKK, JKm, JHT, JP Tugas Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta Memungut dan mengumpulkan iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program jaminan sosial Membayar manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ; dan Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada Peserta dan masyarakat

6 Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Pembiayaan Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan Kepesertaan Pelayanan Pengorganisasian Monitoring dan Evaluasi

7 Dasar Hukum yang Melandasi Adanya BPJS
2 Dasar Hukum yang Melandasi Adanya BPJS

8 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Kesehatan; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

9 Visi BPJS Kesehatan “Cakupan Semesta 2019”

10

11 Misi BPJS Kesehatan Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perluasan kepesertaan (JKN). Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang optimal dengan fasilitas kesehatan. Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul. Mengimplementasikan dan mengembangkan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan. Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan.

12 4 Macam - Macam BPJS

13 BPJS Kesehatan BPJS ketenagakerjaan Diketuai oleh Sekjen Kemnakertrans
BPJS Kesehatan adalah pengganti layanan kesehatan dari PT. Askes dan juga PT. Jamsostek program SJSN dikhususkan utk pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia yg menitikberatkan pemerataan pelayanan kesehatan. program untuk semua masyarakat tanpa terkecuali. Diketuai oleh Wamenkes BPJS Kesehatan memiliki 2 jenis, yaitu DPI dan non-DPI BPJS ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan adalah pengganti PT Jamsostek program SJSN yang dikhususkan utk pelayanan bagi tenaga kerja /karyawan dalam bentuk jaminan asuransi untuk hari tua. program khusus untuk tenaga kerja dan pegawai, baik negeri maupun swasta. Diketuai oleh Sekjen Kemnakertrans

14

15

16 Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
5 Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional

17 Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan
Pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi peserta. Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan Penyuluhan kesehatan perorangan Imunisasi dasar Skrining kesehatan

18 Pelayanan yg tidak dijamin dlm bpjs
Tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Pelayanan bertujuan kosmetik General check up, pengobatan alternatif Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi Pelayanan Kesehatan Pada Saat Bencana Pasien Bunuh Diri /Penyakit Yang Timbul Akibat Kesengajaan

19 4 Alur Penggunaan BPJS

20 Alur pendaftaran

21

22

23 TERIMA KASIH


Download ppt "BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google