Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAHAN KULIAH SOSIOLOGI HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAHAN KULIAH SOSIOLOGI HUKUM"— Transcript presentasi:

1 BAHAN KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
DAN ANTROPOLOGI HUKUM OLEH: AIRI SAFRIJAL, S.H.,M.H. FH UNMUHA

2 Sebelum kita menjelaskan ilmu sosiologi hukum, terlebih dahulu kita menjelaskan apa itu hukum. Pengertian yang mungkin diberikan pada hukum adalah sebagai berikut: 1) Hukum dalam arti ilmu; 2) Hukum dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan; 3) Hukum dalam arti kaedah atau norma;

3 4) Hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis;
5) Hukum dalam arti keputusan pejabat; 6) Hukum dalam arti petugas; 7) Hukum dalam arti proses pemerintahan; 8) Hukum dalam arti perilaku yang teratur; 9) Hukum dalam arti jalinan nilai.

4 Selain pengertian tersebut di atas dapatlah dikemukakan beberapa pendapat para ahli. Menurut Van Vollen Hoven, hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. Demikian pula Soediman mendefinisikan hukum sebagai pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia.

5 PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
a. Soerjono Soekanto Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara  hukum dengan gejala-gejala lainnya. b. Satjipto Raharjo Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial. c. R. Otje Salman Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

6 Berasal dari kata Latin “Socius” yang berarti “kawan” ditambahkan dengan Logos yang berarti ilmu, berarti Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang berkawan, atau interaksi antar manusia. Jadi dapat diartikan bahwa pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum agar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita belajar mengenai Sosiologi Hukum.

7 Obyek sosiologi Hukum Secara obyek kajian Sosiologi Hukum adalah: -Beroperasinya hukum di masyarakat (ius operatum) atau Law in Action & pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat. -Dari segi statiknya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial& lapisan sosial. -Dari segi dinamiknya ( proses sosial), interaksi dan perubahan sosial.

8 Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu : 1
Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu : 1.Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan. 2.Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaya, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.

9 Kegunaan Sosiologi Hukum:
1.Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat. 2.Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat. 3.Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat. 4.Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat. 5.Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.

10 HUKUM SEBAGAI ALAT PEMBAHARUAN MASYARAKAT
Pendasar: Roscoe Pound ( ) dalam bukunya: AN INTRODUCTION TO THE PHILOSOPHY (1954). Melandasi lahirnya gagasan pemikiran: LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING, stressing pada yurisprudensi (judge made law) , sebagai intisari dari pemikiran Pragmatic Legal Realism, yang dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia) diterjemahkan: HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN MASYARAKAT, stressing pada UU sekalipun yurisprudensi juga dipergunakan.

11 ANTROPOLOGI HUKUM Antropologi berasal dari bahasa Yunani, Antropos yang artinya manusia dan Logos yang artinya ilmu. Antropologi adalah studi ilmu yang mempelajari tentang manusia dari Aspek Budaya, Perilaku, Nilai, Keanekaragaman, dan lainnya. Antropologi Hukum merupakan ilmu yg mempelajari manusia dengan kebudayaan, khususnya di bidang Hukum, atau ilmu tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yang bersifat Hukum.

12 Ruang Lingkup Antropologi Hukum Ruang Lingkup Antropologi Hukum adalah suatu spesialisasi dari Antropologi Budaya, Antropologi Sosial, dan Kebudayaan Hukum yang menyangkut Aspek – aspek Hukum. Laura Nader dalam bukunya “The Anthropological Study of Law “ (1965), mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut:

13 Apakah dalam setiap masyarakat terdapat Hukum dan bagaimana karateristik Hukum yg Universal?
Bagaimana Hubungan antara Hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi sosial? Apakah mungkin diadakan Tipologi Hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas? Apakah Tipologi Hukum berguna untuk menelaah hubungan antara Hukum dengan Aspek Budaya dan organisasi sosial, dan Mengapa Hukum itu berubah, setrta bagaimana cara mendeskripsikan Sistem-sistem Hukum?

14 Tugas Antropologi Hukum Tugas Antropologi Hukum adalah memberikan pemahaman tentang hukum-hukum non state law, yaitu memberikan kajian melalui telaah mendalam yang kelak menjadi sistem kajian referensi pembuat undang-undang. Manfaat Antropologi Hukum secara teoritis dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yang berlaku dalam masyarakat sederhana & modern. dapat mengetahui perbedaan pendapat / pandangan masyarakat atas sesuatu yang seharusnya mereka lakukan.

15 3. dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar yang dimiliki sekaligus mengetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut. 4. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang masih kuat / fanatik mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka. 5. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang memiliki norma-norma perilaku hukum yang sudah tinggi dan mana yang belum tinggi.

16 PSIKOLOGI HUKUM  ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari jiwa manusia Ruang lingkup psikologi hukum: a. Psikologi tentang terbentuknya hukum b. Kepatuhan atau ketaatan terhdapa kaidah hukum c. Prilaku menyimpang d. Psikologi dalam hukum pidana dan pengawasan prilaku

17 Sejarah hukum ilmu yang mempelajari prkmbangan&asal-usul sistem hukum dlm masy tttu pada masa lampau /hindia belanda hingga sekarang. Hukum bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan tetapi karena perasaan keadilan yang terletak dalam jiwa bangsa itu (instinktif); jiwa bangsa (volksgeist) adalah sumber hukum (law is an expression of the common consiuness or spiit of people);

18 Tujuan sejarah hukum Untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang ini berlaku berlaku di suatu masyarakat, sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat. (Friedrich Karl von Savigny ( )

19 Perbandingan hukum  ilmu yang membandingkan system-sistem hukum yang ada di dalam suatu Negara atau antar Negara/Membandingkan dengan cara mencari perbedaan dan persamaan antara sistem hukum yang berlaku dalam satu atau beberapa negara ataupun masyarakat Manfaat mempelajari perbandingan hukum: a. Unifikasi hukum b. Harmonisasi hukum c. Mencegah chauvinisme (meng-agung2kan) hkm nasional dan menempuh kerjasama internasional d. Memahami hukum asing e. Pembaharuan hukum nasional

20 PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Secara Etimologis berasal dari Istilah Yunani = Filo (philein/cinta/ingin) + Sofia (kebijaksanaan), diartikan cinta kebijaksanaan. Mempelajari hakikat hukum melalui berbagai pertanyaan yang mendasar

21 LNJTAN FILSAFAT HUKUM Sasaran filsafat hukum adalah hukum sebagai gejala umum kemudian dianalisis dengan pertanyaan yang mendasar seperti “Apakah hakikat hukum? Apakah dasar mengikatnya hukum? Mengapa hukum berlaku umum?” Filsafat hukum memperdalam dan memperluas pengetahuan tentang hukum yang menjadi objek hukum positif

22 APAKAH SEBABNYA ORANG MENTAATI HUKUM?
TEORI KEDAULATAN: 1) Teori Kedaulatan Tuhan (Langsung-Tidak Langsung); 2) Teori Perjanjian Masyarakat (Grotius, Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau); 3) Teori Kedaulatan Negara (Hans Kelsen); 4) Teori Kedaulatan Hukum (Krabbe & Kranenburg).

23 TEORI KEDAULATAN TUHAN
Langsung→ Raja-raja menjelmakan diri sebagai Tuhan di dunia; contohnya raja fir’un di mesir. Tidak Langsung→Raja bertindak sebagai wakil Tuhan di dunia; dan raja bukan tuhan. “...sgla hkm adl hkm tuhan. Tuhan sndrilah Yg mntapkan hkm&pmrntah2 duniawi Adl pesuruh2 kehendak tuhan”.

24 TEORI PERJANJIAN MASY Hugo de Groot→ Orang taat dan tunduk pada hukum oleh karena berjanji untuk menaatinya, dengan kata lain Hukum sebagai hasil konsensus masyarakat; John Locke→dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), intinya berupa perjanjian menyerahkan kekuasaan pada seseorang disertai dengan syarat-syarat tertentu, yaitu tidak boleh melanggar hak asasi manusia, menghasilkan kekuasaan raja yang dibatasi konstitusi;

25 TEORI KEDAULATAN NEGARA
Pada intinya teori ini brpdpat bhw ditaati hkm itu krn negara menghendakinya/org tunduk pd hkm krn mrsa wjib mnaatinya krn hkm itu adl kehendak negara. (Hans Kelsen). TEORI KEDAULATAN HUKUM →Hukum merupakan Perumusan dari kesadaran hukum rakyat; berlakunya hukum karena nilai batinnya yang menjelma di dalam hukum. (MR. H. Krabbe).

26 SEKIAN DAN TERIMAKASIH


Download ppt "BAHAN KULIAH SOSIOLOGI HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google