Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Widjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA
GASAL 2012
2
KLACHDELICT/DELIK ADUAN
Pembatasan Inisiatif Jaksa Untuk Melakukan Penuntutan Ada Atau Tidaknya Tuntutan Terhadap Delik Ini Tergantung Persetujuan Dari Yang Dirugikan/Korban/Orang Yang Ditentukan Oleh Undang-undang
3
KLACHDELICT = PERLINDUNGAN KORBAN
Pertimbangan bahwa dalam beberapa hal tertentu penting bagiyang dirugikan lebih besar dari kepentingan negara untuk menuntut (Vos, Hazewinkel Suringa, Van Hattum, Pompe)
4
Pasal 22 Wetboek Strafvordering
WvS 1886 Keharusan adanya aduan menjadi syarat supaya dapat dituntut Pasal 22 Wetboek Strafvordering Perzinahan, penhinaan atau penggelapan barang hanya dapat diusut/disidik atau dituntut sesudah diterimanya atau berdasarkan aduan dari fihak yang dirugikan.
5
Klachdelict ------ Asas Oportunitas
Hanya melarang penuntutan (vervolging) tidak melarang pengusutan (opsporing)
6
Jenis aduan Aduan Absolut (mutlak)
P.319, P.284, P.287, P.293, P.332, P.322 Relatif (nisbi) Hanya dalam keadaan tertentu saja menjadi delik aduan P. 367, P.370, P.394
7
Alasan Delik Aduan Relatif
Alasan susila Alasan materiil
8
Penuntutan tidak dapat dipecah (onsplitsbaar)
Untuk yang absolut….. Penuntutan tidak dapat dipecah (onsplitsbaar) Misalnya delik perzinahan tidak dapat diajukan hanya terhadap yang turut melakukan
9
Yang berhak mengadukan (Ps. 72)
Untuk anak di bawah umur oleh walinya, atau wali pengawas Istri Keturunan dengan garis lurus ke atas atau menyimpang sampai derajat ke 3 Utk korban yg sdh meninggal: ps. 73
10
JangkaWaktu (Ps. 74 KUHP) 6 bulan: sejak diketahui, berada di Ind
9 bulan: sejak diketahu, berada di luar Ind
11
Pencabutan Aduan Berhak mencabut kembali, dalam tempo 3 bln sejak dimasukan aduannya (Ps. 75) Pada prinsipnya aduan yg sudah dicabut tdk dapat diajukan lagi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.