Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PELESTARIAN FUNGSI ATMOSFER, UDARA, PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LAUT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PELESTARIAN FUNGSI ATMOSFER, UDARA, PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LAUT"— Transcript presentasi:

1 PELESTARIAN FUNGSI ATMOSFER, UDARA, PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LAUT

2 KELOMPOK 15 Nihlatur R Rosa Safitri Mya Hidayatul U Eva Gita Kasandra

3 ATMOSFER UDARA LAUT

4 ATMOSFER Undang-undang republik indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim b. Upaya perlindungan lapisan ozon c. Upaya perlindungan terhadap hujan asam.

5 Pengertian Atmosfer adalah lapisan gas yang melingkupi sebuah planet, termasuk bumi, dari permukaan planet tersebut sampai jauh di luar angkasa. Lapisan Atmosfer : 1. Troposfer 2. Stratosfer 3. Mesosfer 4. Termosfer 5. Ionosfer

6 Komposisi Atmosfer Nitrogen (78%) Oksigen (21%) Argon (1%) Air (0-7%)
Ozon (0-0,01%) Karbondioksida (0,01-0,1%)

7 Fungsi Atmosfer Pelindung bumi
Penyeimbang keadaan di dalam dan di luar bumi Mengurangi rasa panas yang diberikan langsung oleh cahaya matahari Melindungi bumi dari serangan benda-benda luar angkasa Menjaga agar gravitasi bumi tetap stabil

8 DAMPAK RUSAKNYA ATMOSFER
Penipisan Lapisan Ozon Terjadinya Hujan Asam Terjadinya Efek Rumah Kaca

9 Penyebab Kerusakan Atmosfer
Karbon monoksida Oksida nitrogen Oksida sulfur CFC Hidrokarbon Volatile Organic Compounds Partikulat

10 Pelestarian fungsi Atmosfer
Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Pemerintah indonesia sudah memasukkan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam perencanaan pembangunan. Upayanya adalah mereduksi emisi gas rumah kaca pada sektor-sektor ekonomi prioritas, yaitu sektor energi, kehutanan, pertanian perikanan, dan infrastruktur yang didasarkan pada sasaran reduksi per sektornya. Upaya perlindungan lapisan ozon Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London melalui ketetapan Keppres No. 23 Tahun Pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon di Indonesia difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan. Dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan perangkat hukum yang mengatur perdagangan dan penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO). Upaya perlindungan terhadap hujan asam Usaha untuk mengendalikan deposisi asam ialah menggunakan bahan bakar yang mengandung sedikit zat pencemaran, menghindari terbentuknya zat pencemar saar terjadinya pembakaran, menangkap zat pencemar dari gas buangan dan penghematan energi.

11 UDARA Udara merupakan campuran gas yang terdapat pada permukaan bumi. Udara terdiri dari 3 unsur utama, yaitu udara kering, uap air, dan aerosol. Kandungan udara kering adalah 78% Nitrogen, 20% Oksigen, 0,93% Argon, 0,03% Karbon Dioksida, 0,003% gas-gas lain (Neon, Helium, Metana, Kripton, Hidrogen, Xenon, Radon). Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengendalian pencemaran udara yaitu No 41 tahun 1999

12 Manfaat Udara Sebagai pelindung terhadap radiasi sinar matahari
Sebagai sumber berbagai macam zat yang berguna bagi kehidupan Sebagai pelindung bumi dari tabrakan-tabrakan dengan benda langit yang lain Untuk keperluan komunikasi Membantu terjadi penyerbukkan bunga Untuk bernafas Melindungi bumi dari radiasi Membawa uap air yang akan turun sebagai hujan Untuk menyeburkan tanah Sebagai energi alternatif:  PLT Angin , Kincir Angin , Menggerakkan Perahu Layar , Layang-layang Mempengaruhi Musim

13 Penyebab Pencemaran Udara
Karbon monoksida (CO) Nitrogen dioksida (N02) Sulfur Dioksida (S02)CFC Karbon dioksida (CO2) Benda Partikulat (PM) Timah (Pb) HydroCarbon (HC)

14 Penyebab Kerusakan Udara
Karena faktor internal (secara alamiah), contoh: Debu yang beterbangan akibat tiupan angin. Abu (debu) yang dikeluarkan dari letusan gunung berapi berikut gas-gas vulkanik. Proses pembusukan sampah organik, dll Karena faktor eksternal (karena ulah manusia), contoh: Hasil pembakaran bahan bakar fosil. Debu/serbuk dari kegiatan industri Pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan ke udara

15 Pelestarian Udara Penggalakan Penanaman pohon ataupun tanaman hias.
Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran. Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer.

16 LAUT Lautan merupakan satu kesatuan dari permukaan, kolom air sampai ke dasar dan bawah dasar laut. Perairan Indonesia Panjang garis pantai sejauh kilometer Jumlah pulau sebanyak , Posisi geografis di perlintasan dua samudera, sudah pasti Indonesia memiliki posisi penting di antara negara-negara di dunia.  kekayaan hayati laut tropis terkaya di dunia dan kekayaan non hayati dalam berbagai bentuk

17 Pengelolaan Lautan Pengelolaan lautan sangat terkait dengan kebijakan nasional yang mengatur pengelolaan wilayah laut

18 Potensi Laut Potensi Sumber Daya Perikanan
Potensi Sumber Daya Energi dan Mineral Potensi Perhubungan Laut Potensi Pariwisata Bahari

19 Kerusakan Laut Kerusakan Terumbu Karang Kerusakan Mangrove
Penangkapan Ikan Berlebih (Overfishing) Pencemaran Wilayah Pesisir dan Lautan

20 Aspek regulasi Aspek regulasi diatur pada beberapa undang- undang yaitu: No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan, UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU No. 45 tahun 2010 tentang Perikanan, UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,

21 Aspek ketatalaksanaan
Pelaksanaan perizinan di perikanan tangkap Pengelolaan PNBP dari perikanan tangkap Pengelolaan tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil perizinan reklamasi pesisir dan pulau-pulau kecil Pemberian hibah dan bantuan sosial

22 Perlindungan Laut

23 Daerah Perlindungan Laut
Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah daeah kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau yang dikelola dan dilindungi secara hukum. Urgensi keberadaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pada daerah pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme laut lainnya.

24 Daerah Perlindungan Laut (DPL) secara umum adalah daerah yang ditutup secara permanen dimana semua kegiatan ekstraktif manusia DILARANG, terutama menangkap ikan, dengan tujuan akhir untuk melestarikan sumberdaya pesisir dan laut.

25 Mengapa Kita Perlu mendirikan DPL ?
Masalah kerusakan lingkungan di wilayah Masalah menurunnya hasil tangkap

26 Pendirian DPL DPL dapat dibuat dalam skala kecil atau besar. 1 3
2 DPL dapat dibuat dalam skala kecil atau besar. DPL dapat didirikan dalam waktu yang lama ataupun temporer. 1 3 DPL didirikan untuk mencapai tujuan tertentu atau multiguna The Power of PowerPoint | thepopp.com

27 FAKTOR-FAKTOR DALAM PENDIRIAN DPL
Kepentingan biogeografi dan biodiversity,  2 1 Kepentingan ekonomis, 3 Kepentingan ekologi,

28 Kepentingan nasional & internasional,
Kepentingan sosial Kepentingan ilmiah,  4 Kepentingan nasional & internasional, TERIMAKASIH


Download ppt "PELESTARIAN FUNGSI ATMOSFER, UDARA, PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LAUT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google