Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSugiarto Sumadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
TAHAPAN PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PERPRES 91/2017
Salatiga, 19 Desember 2017
2
Outline Pengantar Satgas Kabupaten/Kota Mekanisme kerja Satgas
Reformasi Perizinan
3
Doing Business Report 2018 Negara Peringkat 2016* Peringkat 2017* Peringkat 2018 (DTF score) (DTF score) Singapore 3 2 (85,05) 2 (84,57) Malaysia Posisi daya saing kemudahan berusaha Indonesia 2018 pada posisi 72 dari 190 negara yang disurvei (naik 19 peringkat), masih tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti : Singapura posisi 2 (tetap) Malaysia posisi 24 (turun 1 peringkat) Thailand posisi 26 (naik 20 peringkat) Brunei D. posisi 56 ( naik 16 peringkat) Vietnam posisi 68 (naik 14 peringkat). 22 23 (78,11) 24 (78,43) Jepang 32 34 (75,53) 34 (75,68) Thailand 46 46 (72,53) 26 (77,44) Brunei 97 72 (65,51) 56 (70,60) Vietnam 91 82 (63,83) 68 (67,93) Indonesia 106 91 (61,52) 72 (66,47) Revisions, due to data corrections: Singapore: 2016 Rank = 3; 2017 Rank = 2. Malaysia: 2016 Rank = 22; 2017 Rank = 23 Japan: 2016 Rank=34 Thailand: 2016 Rank = 46 Brunei: 2016 Rank = 97 Vietnam: 2016 Rank = 91 India: 2016 Rank = 131 *Catatan : Peringkat setelah rekalkulasi akibat adanya data corrections dari Tim DB World Bank. India 131 130 (55,27) 100 (60,76) Filipina 99 99 (60,40) 113 (58,74) DTF = Distance to Frontier
4
PENGANTAR Perubahan Paradigma: Birokrasi ke Standar & Persyaratan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha Isi Pokok: Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2 tahap: Tahap I: Pembentukan Satuan Tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan Penerapan checklist di KEK, KPBPB (FTZ), Kawasan Industri, dan KSPN yang telah beroperasi; Penggunaan data sharing. Tahap II: Pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha; dan Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). Preparation (penyiapan) Tahap II telah dimulai pada Tahap I Perubahan Paradigma: Birokrasi ke Standar & Persyaratan Menko Perekonomian telah menetapkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 (Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2017) 4
5
PERTIMBANGAN PENTINGNYA DAN CAKUPAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN PERCEPATAN BERUSAHA
perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan serta ketimpangan antar daerah maupun antar kelompok pendapatan; perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha; penataan kembali diwujudkan dalam bentuk pelayanan, pengawalan (end to end), dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha melalui pembentukan Satuan Tugas pada tingkat nasional, kementerian/ lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota; dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan/atau kawasan pariwisata sudah dapat dilaksanakan dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist); untuk penyederhanaan lebih lanjut perlu diatur dan ditetapkan kembali standar pelayanan pada kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, melalui reformasi peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha; untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission);
6
KATA KUNCI : SATUAN TUGAS DAN PERIZINAN BERUSAHA
Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk: i) meningkatkan pelayanan, ii) pengawalan, iii) penyelesaian hambatan, iv) penyederhanaan, dan v) pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal. Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diperlukan Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan (checklist).
7
STRUKTUR SATGAS (NASIONAL, K/L, PROVINSI, KABUPATEN/KOTA)
PRESIDEN PTSP/DPMTSP Koordinasi informasi dan pelaksanaan perizinan berusaha laporan per bulan SATGAS NASIONAL Ketua : Menko Perekonomian Anggota: Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko PMK, Mendagri, Menkeu, Menkominfo, Mensesneg, Seskab, Kapolri, Ka BKPM koordinasi laporan per bulan Satgas K/L Pendukung PIC: Eselon 1 Satgas Kabupaten/Kota Pendukung PIC: Sekda Satgas Provinsi Pendukung PIC: Sekretariat Gubernur Wakil Pemerintah Pusat Satgas Leading Sector PIC: Eselon 1 supporting supporting supporting
8
KEGIATAN PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
Pembentukan Satgas K/L & Daerah Untuk Pengawalan dan Penyelesaian Hambatan Perizinan Berusaha TAHAP 1 Penerapan Sistem Checklist di KEK, FTZ, Kawasan Industri, KSPN Yang Telah Beroperasi Penerapan Data Sharing untuk perizinan Reformasi Regulasi di Pusat dan Daerah Online Single Submission (Integrated Business Licensing System) TAHAP 2 Penyusunan Arsitektur dan Peta Jalan OSS Uji Coba Sistem NOV’17 DES’17 JAN’18 FEB’18 MAR’18 dst 8
9
TRANSISI PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
Kondisi Sekarang Fase 1 Fase 2 Fase 3 Tidak ada Satgas; Perizinan masih tersebar dan tidak terkoordinir; Masih memerlukan rekomendasi dari K/L untuk perizinan Pengawalan oleh Satgas; Penyederhanaan dengan cukup datang ke 1 PTSP; Masih memerlukan rekomendasi K/L untuk perizinan Pengawalan oleh Satgas Penyederhanaan dengan cukup datang ke 1 PTSP Penghilangan rekomendasi Standardisasi perizinan nasional Omnibus Law Perizinan Pengawalan oleh Satgas Perizinan sudah terintegrasi secara elektronik Penyederhanaan jumlah dan proses perizinan sudah berjalan Penguasa & Birokrasi Birokrasi & Pelayanan Birokrasi & Standar Standar, Persyaratan, Pengawasan 9
10
PTSP SAAT INI (BIROKRASI)
Persiapan Konstruksi Berusaha Portal PTSP PTSP Pusat K/L dan/atau PTSP daerah PTSP Pusat Output: akte pendirian badan usaha, NPWP, TDP, RPTKA, IMTA, API-P, akses kepabeanan, informasi ketersediaan lahan Output: pengukuran, surat keputusan penggunaan lahan, sertifikasi tanah, izin lingkungan (subset UKL/UPL), IMB, fasilitas bea masuk Output: izin usaha industri, fasilitas bea masuk perizinan barang dan bahan standar nasional Indonesia Di beberapa proses, investor masih harus menyelesaikan proses perizinan secara manual sehingga memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit 10
11
ALUR PERIZINAN DI PTSP Dengan Proses Pengawalan Tanpa OSS
FASE 1 ALUR PERIZINAN DI PTSP Dengan Proses Pengawalan Tanpa OSS SATGAS NASIONAL STANDAR NASIONAL Pengawalan oleh Satgas Penyederhanaan dengan cukup datang ke 1 PTSP Offline ( ) Satgas K/L Satgas Daerah kawal Sistem Komunikasi Izin dan Rekomendasi Investor cukup hanya datang ke 1 PTSP (BKPM di Pusat). PTSP yang akan memfasilitasi penyelesaian perizinan diluar BKPM (K/L & Daerah) dengan mengirimkan berkas melalui . Investor tidak perlu bolak-balik ke K/L dan daerah. Proses penyelesaian dilakukan parallel antara K/L dan pemda. Satgas Nasional berkoordinasi dengan Satgas K/L dan Satgas Daerah untuk mengawal penyelesaian perizinan yang diperlukan K/L Waktu dan Biaya Pengurusan MENURUN meskipun Jumlah Perizinan di pusat dan di daerah TETAP SAMA Investor Dilakukan secara parallel PTSP Pusat Izin Izin dan Rekomendasi Offline ( ) DPM-PTSP 11
12
Dilakukan secara parallel
FASE 2 ALUR PERIZINAN DI PTSP Dengan Proses Pengawalan dan Penyederhanaan Perizinan Tanpa OSS Pengawalan oleh Satgas Penyederhanaan dengan cukup datang ke 1 PTSP Penghilangan rekomendasi Standardisasi perizinan nasional Investor STANDAR NASIONAL Satgas K/L Satgas Daerah K/L Dilakukan secara parallel kawal Sistem Komunikasi Waktu dan Biaya MENURUN serta Dokumen dan Prosedur BERKURANG Offline ( ) Izin distandardisasi Rekomendasi SATGAS NASIONAL DPM-PTSP PTSP Pusat Investor cukup hanya datang ke 1 PTSP (BKPM di Pusat). PTSP yang akan memfasilitasi penyelesaian perizinan diluar BKPM (K/L & Daerah) dengan mengirimkan berkas melalui . Investor tidak perlu bolak-balik ke K/L dan daerah. Standar izin telah ada sehingga persyaratan rekomendasi dihilangkan. Proses penyelesaian dilakukan parallel antara K/L dan pemda. Satgas Nasional berkoordinasi dengan Satgas K/L dan Satgas Daerah untuk mengawal penyelesaian perizinan yang diperlukan 12
13
KEDEPAN Alur Perizinan Sistem Online Single Submission Di PTSP
FASE 3 Investor cukup hanya masuk kedalam 1 sistem OSS yang terhubungan dengan seluruh K/L, Pemda, dan BKPM. Telah ada standar dan persyaratan yang akan dipenuhi pelaku usaha. Sistem yang akan memproses secara tunggal. Diperlukan adanya pengawasan (profesi) STANDAR NASIONAL Investor PTSP DMPTSP MALL PELAYANAN PUBLIK Perizinan K/L (untuk industri tertentu) Offline Sistem Online Perizinan Terintegrasi Online Single Submission Data Sharing Helpdesk/Klinik Online SATGAS NASIONAL Contoh CLEAR, CHEAP, CONSISTENT, & CONVENIENT Sistem Pelaporan dan Sistem Kontrol Satgas Nasional 13
14
KEK & KPBPB ALUR PERIZINAN DI PTSP KEK DAN KPBPB Dengan Proses Pengawalan dan Penyederhanaan Tanpa OSS SATGAS NASIONAL Satgas Daerah kawal STANDAR NASIONAL Checklist PTSP Kawasan Satgas K/L Izin Sementara & Pengawasan Estate regulation: Standar banguan (IMB & SLF) Batas ambang mutu lingkungan (UKL-UPL) Zonasi (izin lokasi & pemanfaatan lahan) Investor Checklist memerlukan Standar sebagai pegangan bersama investor & PTSP 14
15
KI & KSPN ALUR PERIZINAN DI PTSP KAWASAN INDUSTRI & KSPN Dengan Proses Pengawalan dan Penyederhanaan Tanpa OSS SATGAS NASIONAL Checklist STANDAR NASIONAL DPM-PTSP Pengelola Kawasan kawal Izin Sementara & Pengawasan Investor Satgas Daerah Estate regulation: Standar banguan (IMB & SLF) Batas ambang mutu lingkungan (UKL-UPL) Zonasi (izin lokasi & pemanfaatan lahan) Checklist memerlukan Standar sebagai pegangan bersama investor & PTSP 15
16
Cakupan Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Masalah/Kasus Kegiatan Usaha/Investasi New entrants. Calon investor baru yang mengalami kesulitan dalam mendaftarkan perusahaan atau memperoleh Izin Usaha; Ongoing cases. Investor yang sudah memulai proses pendaftaran usaha tetapi menemui kesulitan dalam pemenuhan persyaratan. Operational with issues. Perusahaan yang sudah mendapat izin tetapi mengalami kesulitan dalam pelaksanaan usaha. 16
17
Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten/Kota
18
Struktur Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten/Kota (1)
19
Struktur Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten/Kota (2)
Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten/Kota terdiri atas Ketua, Ketua Harian, Sekretaris, Bidang yang menangani subsektor tertentu (Desk Subsektor), dan Bidang yang memberikan dukungan perizinan atau pemenuhan perizinan tertentu (Desk Supporting): Ketua dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Ketua Harian dijabat oleh Inspektur. Sekretaris dijabat oleh seorang pejabat eselon 2 pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota. Desk Subsektor Desk Supporting Desk Subsektor dan Desk Supporting diketuai olrh pejabat yang membidangi subsektor atau membidangi supporting tertentu dan beranggotakan pejabat dan pelaksana dari unit kerja yang memberikan izin dan dukungan dari unit kerja sekretariat dan inspektorat.
20
Fungsi Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten/Kota
Pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan kabupaten/kota (end to end) dan dan perizinan berusaha yang diperlukan oleh menteri/kepala lembaga dan gubernur yang berfungsi sebagai utama (leading). Peningkatan pelayanan seluruh Perizinan Berusaha di kabupaten/kota (end to end). Penghubung dengan Satgas Nasional, Satgas Kementerian/ Lembaga, dan Satgas Provinsi.
21
Fungsi Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten/Kota (1)
Tugas Satgas Kabupaten/Kota pada Tahap I, yaitu: Melakukan inventarisasi (stock opname) atas seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi yang telah diajukan dan belum selesai. Melakukan penyelesaian hambatan (debottlenecking) atas seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi yang telah diajukan dan belum selesai. Melakukan inventarisasi seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi. Melakukan penyederhanaan proses (debirokratisasi) yang mencakup: penyederhanaan pengajuan dan penyelesaian perizinan, percepatan waktu penyelesaian, dan penggunaan data sharing atas dokumen perizinan yang disampaikan oleh pelaku usaha. Melakukan pelayanan perizinan berusaha yang baru dengan menerapkan penyederhanaan proses (debirokratisasi).
22
Fungsi Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten/Kota (2)
Tugas Satgas Kabupaten/Kota pada Tahap II, yaitu: Melakukan reformasi peraturan perizinan berusaha pada sektornya Mengidentifikasi kesiapan dukungan teknologi dalam rangka penerapan perizinan melalui informasi dan teknologi online (Online Single Submission). Menyiapkan pembiayaan dan sumber daya dalam rangka penerapan perizinan melalui Online Single Submission.
23
Keluaran Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten/Kota
Tahap I Daftar seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya yang telah diajukan dan belum selesai. Daftar seluruh perizinan diperlukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi yang telah diajukan dan belum selesai. Daftar inventarisasi (stock opname) dari seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi yang telah diajukan dan belum selesai. Debirokratisasi proses dan waktu penyelesaian perizinan berusaha pada sektornya. Perizinan yang telah diselesaikan (debottlenecking). Tahap II Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah pengganti peraturan lama. Uji coba pelaksanaan perizinan melalui Online Single Submission. Penerapan perizinan melalui Online Single Submission.
24
Informasi dan Pelaporan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten/Kota
Layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center): Satgas Kabupaten/Kota membentuk layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center) yang pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Satgas Kabupaten/Kota. Menempatkan petugas pada layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center) yang memiliki pengetahuan dan kecakapan menerima pengaduan dan mampu menyampaikan berbagai informasi dan proses perizinan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Pelaporan Ketua Satgas K/L Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada bupati/walikota dan menyiapkan laporan bupati/walikota kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Satgas Nasional paling kurang 1 kali dalam 1 bulan.
25
Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten/Kota
Satgas Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. Penetapan Keputusan Bupati/Walikota tentang pembentukan Satgas Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Pedoman Pelaksanaan Percepatan Berusaha ditetapkan. Keputusan Bupati/Walikota disampaikan kepada Satuan Tugas Nasional paling lama 3 (tiga) hari setelah ditetapkan.
26
Contoh Formulir Checklist
27
Contoh Template Keputusan Gubernur
28
Mekanisme Kerja Satgas
29
ALUR KOORDINASI DAN PELAPORAN SATGAS PERCEPATAN KEMUDAHAN BERUSAHA
DPM - PTSP PELAYANAN PERIZINAN PERIZINAN BARU PERIZINAN YANG SEDANG DIURUS PERIZINAN YANG BERMASALAH SATGAS PROV/KAB/KOTA PEMANTAUAN KEGIATAN PELAYANAN PERIZINAN REFORMASI PERIZINAN PENETAPAN LEADING SECTOR + SUPPORTING SECTOR IJIN BARU BERSKALA BESAR DAN STRATEGIS PENYELESAIAN KASUS IJIN YANG BERMASALAH PENYIAPAN ONLINE SINGLE SUBMISSION PELAPORAN BULANAN KE SATGAS NASIONAL DPM – PTSP DPM – PTSP & SETDA DINAS SEKTOR DINAS PTSP & SETDA SEKRETARIS SATGAS Laporan Mingguan Pertemuan Rutin Tindak Lanjut Pertemuan Rutin
30
Tugas Inspektorat Dalam Undang – Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 216 mengenai tugas Inspektorat menjelaskan bahwa: Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah
34
Reformasi Perizinan
35
UJI COBA TAHAPAN PERTANYAAN KUNCI
DALAM RANGKA PENYEDERHANAAN PERIZINAN Apakah izin diperlukan? Apakah terdapat izin sejenis? Apakah data diperlukan? Apakah izin memiliki dasar hukum? Disederhanakan menjadi satu Single Submission Dihilangkan Apakah pemberian izin efektif dan efisien? Disederhanakan Apakah bersifat izin atau pendaftaran? IZIN PENDAFTARAN YA TIDAK
36
Badan Koordinasi Penanaman Modal
KONDISI SEKARANG PROSES PERIZINAN TANDA DAFTAR KAWASAN PARIWISATA Izin Prinsip Penanaman Modal Izin Penggunaan Lift Izin Penggunaan Genset Izin Kesehatan dan Keselamatan Kerja Izin Penangkal Petir Perizinan Daerah Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dari Kemenhut Konstruksi Operasi Komersial Badan Koordinasi Penanaman Modal Izin Lingkungan Amdal dari Kemenhut & LH Kemenaker Pengukuran lahan Keputusan Penggunaan Lahan Angka Pengenal Importir (APIP) Fasilitas bea masuk importasi barang modal Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dari DJ Bea Cukai Kemenhut dan LH Tanda Daftar Usaha Kawasan Pariwisata Badan Hukum PT, (Kemenkumham) NPWP/PPKP (Ditjen Pajak) Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dari Bupati/Walikota dan Gubernur Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dari Dinas Kehutanan apabila berasal dari kawasan hutan IMB (Kab/Kota) Izin Gangguan/HO Tanda Daftar Perusahaan Izin Transportasi Izin Lokasi (Kab/Kota) Sertifikasi Tanah 36
37
Dilakukan secara parallel
ALUR PERIZINAN DI PTSP Dengan Proses Pengawalan Tanpa OSS Untuk Tanda Daftar Kawasan Pariwisata FASE 1 Satgas K/L Satgas Daerah kawal Sistem Komunikasi SATGAS NASIONAL K/L Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dr Kemenhut AMDAL dr Kemenhut Izin Lingkungan Izin Pelepasan Kawasan Hutan Offline ( ) DPM-PTSP/SKPD Dilakukan secara parallel Izin Lokasi Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dari Bupati/Walikota dan Gubernur Pertimbangan Teknis Lahan dari Dinas Kehutanan (apabila dari kawasan hutan) IMB Izin Transportasi Izin Penangkal Petir Izin Penggunaan Lift Izin Penggunaan Jenset Izin Kesehatan dan Keselamatan Kerja Andal Lalin PTSP Pusat 8 + 1 Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata Investor Offline ( ) 37
38
Dilakukan secara parallel
FASE 2 ALUR PERIZINAN DI PTSP Dengan Proses Pengawalan dan Penyederhanan Tanpa OSS Untuk Tanda Daftar Kawasan Pariwisata Satgas K/L Satgas Daerah kawal Sistem Komunikasi SATGAS NASIONAL K/L Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dr Kemenhut AMDAL dr Kemenhut Izin Lingkungan Izin Pelepasan Kawasan Hutan Offline ( ) Izin Lingkungan DPM-PTSP/SKPD Izin Lokasi Pertimbangan Teknis Lahan dari Dinas Kehutanan (apabila dari kawasan hutan) Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dari Bupati/Walikota dan Gubernur IMB Izin Transportasi Izin Penangkal Petir Izin Penggunaan Lift Izin Penggunaan Jenset Izin Kesehatan dan Keselamatan Kerja Andal Lalin Disesuaikan dengan peta wilayah usaha dengan peta RTRW Prov dan Kab/Kota Dilakukan secara parallel PTSP Pusat 8 + 1 Izin Investor Offline ( ) Izin Lingkungan 38
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.