Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidyawati Kusnadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pembangunan secara terus - menerus
Sanitasi yang buruk Penurunan kualitas lingkungan Perlu sinergi antara pembangunan dan lingkungan hidup
2
AMDAL
3
AMDAL oleh Liana Anjarwati (151810301025)
Silvi Oniga Safitri ( ) Putri Jessica ( ) Eka Oktavia Larasti S ( ) Agung Susanto JatI Waseso ( ) Kelompok 10_AMDAL
4
AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan di Indonesia. Kelompok 10_AMDAL
5
AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999
Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan Kelompok 10_AMDAL
6
Alasan diperlukannya AMDAL
Kapan AMDAL dibuat? Untuk diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan- kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan AMDAL akan dibuat saat perencanaan suatu proyek yang akan memberikan pengaruh terhadap linkungan hidup di sekitarnya Badan yang bertanggungjawab terhadap koordinasi pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendali Dampak Lingkungan) Kelompok 10_AMDAL
7
Tujuan AMDAL Menghindari dampak buruk Meminimalisir dampak buruk
Melakukan mitigasi/ kompensasi dampak buruk Kelompok 10_AMDAL
8
Fungsi AMDAL Bahan perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha Kelompok 10_AMDAL
9
Fungsi AMDAL Bagi Masyarakat Bagi Pemerintah Bagi Pemilik Proyek
Kelompok 10_AMDAL Fungsi AMDAL Bagi Masyarakat Bagi Pemerintah Bagi Pemilik Proyek Masyarakat mengetahui rencana pembangunan dan mempersiapkan diri adaptasi Tidak terjadi salah paham dan dapat bekerjasama dengan pemilik proyek Masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dan hubungan dengan proyek tersebut AMDAL dipergunakan sebagai alat pengambilan keputusan Mencegah potensi SDA yang dikelola dan SDA lain diluar proyek rusak Menjamin proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana pembangunan dan bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah AMDAL merupakan sumber informasi mengenai keadaan sosial budaya masyarakat sekitar Dapat mengetahui kedaan/ kondisi lingkungan Terhindar dari pelanggaran UU dan PP dan tuduhan pencemaran lingkungan
10
Macam Dokumen AMDAL KA-ANDAL RPL ANDAL RKL Kelompok 10_AMDAL
Menjabarkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang disepakati oleh pemrakarsa penyusun AMDAL dan komisi penilai RPL ANDAL Memuat upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha Memuat telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak dan pentingnya suatu rencana usaha berdasarkana arahan yang disepakati dalam KA- ANDAL RKL memuat upaya penanganan dampak besar dan pentingnya terhadap lingkungan yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan Kelompok 10_AMDAL
11
Pihak – Pihak yang Terkait Dalam Penyusunan AMDAL
Masyarakat yang Berkepentingan Pemrakarsa Komisi Penilai Orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha/ kegiatan yang akan dilaksanakan Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan – alasan tertentu. Kelompok 10_AMDAL
12
MEKANISME AMDAL Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL
Proses Pengumuman Konsultasi Masyarakat Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL Penapisan (screening) Wajib AMDAL Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL dan RPL Kelompok 10_AMDAL
13
Penapisan (screening) Wajib AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya. Penapisan (screening) Wajib AMDAL Kelompok 10_AMDAL
14
Proses Pengumuman Konsultasi Masyarakat
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA- ANDAL. Kelompok 10_AMDAL
15
Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan. Kelompok 10_AMDAL
16
Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL dan RPL
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Kelompok 10_AMDAL
17
Peraturan Pemerintah No.27
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan UUD No. 4 Thun 1982 Mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1990 Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93 Kriteria Kegiatan Usaha Wajib AMDAL Kelompok 10_AMDAL
18
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.