Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional"— Transcript presentasi:

1 SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
Menjelaskan macam –macam istilah perjanjian internasional Tugas Kelompok

2 Latar Belakang Permasalahan
Pemerintah RI dalam mempersiap pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi pemerintah RI yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi RI. Pedoman Delegasi RI, yang perlu mendapat persetujuan menteri, memuat hal-hal sebagai berikut : Latar Belakang Permasalahan Analisis Permasalahan ditinjau dari aspek politis dan Aspek yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan Nasional Indonesia. Posisi Indonesia, Saran, Dan Penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.

3 Perundiangan rancangan suatau perjanjian internasional dilakukan oleh :
Delegasi RI yang dipimpin oleh Menteri atau Pejabat lain sesuai materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing. Perjanjian Internasional dilakukan melalui tahap pernjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatangan. Seseorang yang mengawakili Pemerintah RI dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian Internasional, Memerlukan surat kuasa.

4 Namun, pejabat yang tidak memerlukan surat kuasa adalah : Presiden,
Mentri, Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional memerlukan surat kepercayaan. Surat Kuasa dapat diberikan secara terpisah atau disatukan dengan surat kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional atau pertemuan internasional.

5 Dilakukan tanpa Surat Kuasa:
Suatu penandatangan perjanjian internasional yang menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen mauapun non departemen, dilakukan tanpa memerlukan surat kuasa.

6 Istilah-istilah perjanjian internasional : Berbagai Istilah perjanjian internasional (traktat) didasarkan pada : Pentingnya suatu perjanjian internsional, serta keharusan untuk mendapatkan ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian. Menurut Myres dalam artikelnya di 51 American Journal Of Internasional Law berjudul “ The Name And Scope of Treaties “, sebagimana dikutip oleh DR. Boer Mauna dalam buku “ Hukum Internasional : pengertian, peranan dan fungsi dalam era dinamika global”.

7 Macam Istilah yang digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional
Traktat (treaty) Pengertian secara umum treaty mencakup segala macam bentuk persetujuan internasioal, Pengertian Secara Khusus treaty merupakn perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urutan perjanjian. Pengertian dalam bahasa indonesia treaty lebih dikenal dengan istilah perjanjian internasional yang mencakup seluruh perangkat/instrumen yang dibuat oleh subjek hukum internasional dan memiliki kekuatan mengikat menurut hukum internasional. Dalam pengertian Khusus istilah ini digunakan untuk suatu perjanjian yang materinya sangat prinsip dan memerlukan adanya pengesahan (ratifikasi).

8 2. Konvensi (convention) Pasal 38 ayat (1) huruf a Statuta Mahkamah Internasional menyebut konvensi sebagai salah satu sumber hukum internasional. Istilah convention, mencakup pengertian perjanjian internasional secara umum. Demikian menurut pengertian umum, Istilah konvention dapat disamakan dengan pengertian umum treaty. Selain itu, Istilah konvensi digunakan untuk perjanjian- perjanjian multirateral yang beranggotakan banyak pihak.

9 Seluruh jenis perangkat Internasional dan
3. Persetujuan (Agreement) Menurut Wina tahun 1969 tentang perjanjian Internaisonal menggunakan istilah Agreement dalam arti luas. Pengertian Agreement mencakup: Seluruh jenis perangkat Internasional dan Biasanya mempunyai kedudukan yang lebih rendah dari pada traktat dan konvensi.

10 4. Piagam (charter) Pada umumnya istilah Charter di gunakan sebagai perangkat Internasional dalam pembentukan (Pendirian) suatu organisasi Internasional.Istilah ini berasal dari Magna Charter (1251). 5. Protokol (Protocol) Istilah Protocol di gunakan untuk perjanjian Internasional yang materinya lebih sempit dari pada Treaty atau Convention.Protocol ini merupakan tambahan dari perjanjian utamanya.

11 6. Deklarasi (Declaretion) Deklarasi merupakan perjanjian yang berisi ketentuan-ketentuan umum, di mana para pihak berjanji untuk melakukan kebijaksanaan- kebijaksanaan tertentu di masa yang akan datang.Deklarasi yang dibuat tersebut hanya berisi prinsip-prinsip dan pernyataan-pernyataan umum.

12 7. Final Act Final Act merupakan dokumen yang berisi ringkasan laporan sidang suatu koferensi dan menyebutkan perjanjian-perjanjian atau konfensi-konfensi yang dihasilkannya kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang dianggap perlu.

13 8. Arrangement Arrangement merupakan suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasional perjanjian induk.Arrangement dapat dipakai untuk melaksanakan proyek-proyek jangka pendek yang betul-betul bersifat teknik. 9. Modus vivendi Modus vivendi merupakan suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan peraturan yang tetap dan terperinci.

14 10. Fakta (Pact) Fakta merupakan perjanjian internasional yang khusus
10. Fakta (Pact) Fakta merupakan perjanjian internasional yang khusus. 11. Ketentuan Penutup (Final act) Ketentuan penutup yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, putusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

15 12. Ketentuan Umum (general Act) Ketentuan umum yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. 13. Convenant. Convenant yaitu, anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)

16 3. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internsional a
3.Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internsional a. Perundingan (negotiation) Perundingan ini merupakan perjanjian tahap pertama diantara pihak atau negara tentang objek yang sebelumnya tidak pernah mengadakan perjanjian oleh karena itu perlu diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraa pendahuluan oleh setiap pihak yang berkepentingan.

17 b. Penandatanganan (signature)
Penandatanan ini dilakukan oleh para menteri luar negri (Menlu) atau kepala pemerintahan. Perundingan yang berisikan multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 jumlah peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun perjanjian ini belum dapat diberlakukan setiap negara.

18 Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
c. Pengesahan (ratification) Penandatangan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dilakukan dengan pengesahan atau penguatan (ratifikasi). Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 yaitu : 1. Ratifikasi oleh Badan Eksekutif. 2. Ratifikasi oleh Badan Legislatif 3. Ratifikasi Campuran

19 Berakhirnya Perjanjian Internasional
Karena telah tercapai tujuan perjanjian itu; Karena habis waktu berlakunya perjanjian itu; Karena punahnya salah satu pihak peserta perjanjian atau punahnya objek perjanjian itu; Karena adanya persetujuan dari para pihak untuk mengakhiri perjanjian itu; Karena adanya perjanjian antara para peserta kemudian yang meniadakan perjanjian yang terdahulu; Karena dipenuhinya syarat tentang berakhir perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri dan Diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterimanya pengakhiran itu oleh pihak lain. Terjadinya perubahan yang fundamental dalam kenyataan- kenyataan yang ada pada waktu traktat itu diadakan (rebus sic stantibus)

20 Latihan Soal 1. Perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber hukum internasional, pernyataan di atas berdasarkan … Pasal 34 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional Pasal 35 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional Pasal 36 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional Pasal 37 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional 2. Perjajian internasional merupakan hukum yang terpenting dalam hubungan internasional, yang mengatur mengenai … Kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional Hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional Hak antara subjek-subjek hukum internasional Peraturan-peraturan antara objek hukum internasional Hak dan kewajiban antara objek hukum internasional

21 2. Perjajian internasional merupakan hukum yang terpenting dalam hubungan internasional, yang mengatur mengenai … Kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional Hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional Hak antara subjek-subjek hukum internasional Peraturan-peraturan antara objek hukum internasional Hak dan kewajiban antara objek hukum internasional 3. Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antaranegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. Pengertian tersebut dikemukakan oleh … Konferensi Wina 1969 Moctar Kusumaatmadja, SH. LL.M Oppenheimer-Lauterpacht Academy of Sciences of USSR G. Schwarzenberger

22 3. Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antaranegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. Pengertian tersebut dikemukakan oleh … Konferensi Wina 1969 Moctar Kusumaatmadja, SH. LL.M Oppenheimer-Lauterpacht Academy of Sciences of USSR G. Schwarzenberger 4. Subjek hukum dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut, kecuali … Negara yang merdeka dan berdaulat Organisasi internasional Tahta suci Vatikan di bawah pimpinan Paus Negara bagian Individu (perorangan)

23 4. Subjek hukum dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut, kecuali …
Negara yang merdeka dan berdaulat Organisasi internasional Tahta suci Vatikan di bawah pimpinan Paus Negara bagian Individu (perorangan) 5. Pengesahan yang dilakukan dalam perjanjian internasional disebut … Ratifikasi Negosiasi Signature Konvensi Konsul

24 Tugas Kelompok Buatlah makalah berkelompok, masing-masing terdiri dari 6 personil, dengan topik dapat dipilih. Topiknya: Perjanjian bilateral Perjanjian multilateral Perjanjian regional Perjanjian berdasarkan isi, diantaranya Tentang Pertahanan Tentang Keamanan Tentang Ekonomi Tentang Politik Tentang Agama Tentang Sosial Tentang Budaya/HAKI Dikumpulkan pertemuan berikutnya.

25 Standar Isi Max. 10 lbr Teknis: Konsep Umum A4 Bab I Pendahuluan
Margin Atas: 3 cm Bawah: 4 cm Kanan: 3 cm Kiri: 4 cm Spasi: 1,5 Times New Roman Font size: 12 Konsep Umum Bab I Pendahuluan Bab II Penyampaian Topik Permasalahan Isi Perjanjian Pihak-pihak Manfaat & Kerugian Untuk Indonesia Bab III Penutup Kritik & Saran Kesimpulan

26 Latihan Soal Buka buku paket hal: 72-73 Individu
PG saja, kumpulkan jawabannya saja a, b, c, d, dan e serta penjelasannya di kertas selembar Tulis Nama, Nomor Urut & NIS


Download ppt "SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google