Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PPH PASAL 23
2
Pengertian Mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yg diterima atau diperoleh WP dalam negeri & BUT yg berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yg telah dipotong PPh pasal 21
3
DASAR HUKUM PEMOTONGAN
PPh Pasal 23/26 UU UU No 6 th 1983 sttd UU No 16 th 2000 ttg KUP UU No 7 th 1983 sttd UU No 17 Th 2000 ttg PPh PP PP No 138/2000 KMK (PMK) KMK 624/KMK.04/1994; PMK 244/PMK.03/2008 KMK 434/KMK.04/1999 KMK 541/KMK.04/2000 KEP-50/PJ./1994 KEP-305/PJ./2001 KEP-170/PJ./2002 PER-70/PJ/2007 KEP DJP (PER)
4
SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI PENYELENGGARA KEGIATAN
PEMOTONG PPh PASAL 23 BADAN PEMERINTAH SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI PENYELENGGARA KEGIATAN BENTUK USAHA TETAP PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI SEBAGAI WP DALAM NEGERI YG DITUNJUK OLEH DIRJEN PAJAK Pasal 23 (1) & ayat (3)
5
WP OP SBG PEMOTONG PPh PASAL 23
WP OP yang menjalankan usaha yg menyelenggarakan pembukuan WP OP yg melakukan Pekerjaan Bebas Akuntan, PPAT (kecuali PPAT tsb adl Camat), Arsitek, Dokter, Notaris, pengacara, dan konsultan, Memotong PPh Psl 23 atas pembayaran berupa SEWA Ditunjuk dg diterbitkan Surat Keputusan Penunjukan sbg Pemotong Pajak oleh Ka KPP Pasal 23 ayat (3); KEP-50/PJ/1994
6
OBYEK PPh PASAL 23 DIVIDEN
BUNGA TERMASUK PREMIUM, DISKONTO, DAN IMBALAN SEHUBUNGAN DG JAMINAN PENGEMBALIAN UTANG ROYALTI HADIAH, PENGHARGAAN, BONUS DAN SEJENISNYA SEHUB. DG KEGIATAN SELAIN YG TLH DIPOTONG PPh 21 BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DGN PENGGUNAAN HARTA (SELAIN SEWA TANAH/BANGUNAN) IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN : - JASA TEKNIK - JASA MANAJEMEN - JASA KONSTRUKSI - JASA KONSULTAN - JASA LAIN SELAIN JASA YG TLH DIPOTONG PPh PSL 21 Mulai 2009: PPh 4(2)
7
DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPh PASAL 23
PENGHASILAN YANG DIBAYAR/TERUTANG KEPADA BANK PEMBAYARAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI DIVIDEN : YG DITERIMA/DIPEROLEH PT SBG WP DN, KOPERASI, BUMN/ BUMD DI INDONESIA DENGAN SYARAT : Dividen berasal dari cadangan cadangan laba yang ditahan Bagi PT, BUMN & BUMD kepemilikan saham >= 25% YG DIBAGIKAN KE WP OP DALAM NEGERI BAGIAN LABA YG DITERIMA/DIPEROLEH ANGGOTA CV, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA DAN KONGSI SHU KOPERASI YG DIBAYARKAN KEPADA ANGGOTANYA BUNGA SIMPANAN YG TIDAK MELEBIHI BATAS YG DITETAPKAN YG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTANYA Mulai 2009: Dihapus BUNGA OBLIGASI YG DITERIMA/DIPEROLEH PRSH. REKSADANA SELAMA 5 TH PERTAMA
8
SAAT TERUTANGNYA PPh 23 MANA YG LEBIH DUU Ahir Bulan Dilakukannya:
Akhir Bulan Diakui Pendapatan/ Dibebankan Biaya Ahir Bulan Dilakukannya: Pembayaran Disediakan Untuk Dibayarkan, atau Telah Jatuh Tempo Pembayaran Mulai 2009: Dihapus MANA YG LEBIH DUU
9
15 % 2 % SEWA & PENGH. LAIN Sehub. Penggunaan Harta (Kecali T/B)
TARIF PPH PSL 23 DARI JUMLAH BRUTO DIVIDEN; BUNGA; ROYALTI HADIAH, PENGHARGAAN, BONUS & SEJENISNYA SEWA & PENGH. LAIN Sehub. Penggunaan Harta (Kecali T/B) JASA LAINNYA 15 % 2 %
10
IMBALAN SEHUB. DG JASA LAINNYA
Jasa Penilai (appraisal) Jasa Aktuaris Jasa Akuntnasi, Pembukuan dan Atestase Laporan Keuangan Jasa Perancang (design) Jasa Pengeboran (drilling) di bidang Penambangan Migas, Kecuali yang dilakukan oleh BUT Jasa Penunjan di Bidang Penambangan Migas Jasa Penambangan & Jasa Penunjang di bidang Penambangan Selain Migas Jasa Penunjang di bidang Penerbangan dan Bandar Udara Jasa Penebangan Hutan Jasa Pengolahan Limbah Jasa Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing Service) Jasa Perantara dan/atau Keagenan Jasa di Bidang Perdagangan Surat-surat Berharga, Kecuali yang diakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan kecuali yang dilakukan oleh KSEI Jasa Pengisian Suara (dubbing) dan/atau sulih suara Jasa mixing film Pasal 23 ayat (2); Permenkeu No. 244/PMK.03/2008
11
IMBALAN SEHUB. DG JASA LAINNYA
Jasa Sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan Jasa instalasi/ pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kabel; selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kabel; selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa Maklon Jasa Penyelidikan dan Keamanan Jasa Penyelenggara Kegiata atau event organizer Jasa Pengepakan Jasa Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Jasa Pembasmian Hama Jasa Kebersihan atau cleaning service Jasa Katering atau Tata Boga Pasal 23 ayat (2); Permenkeu No. 244/PMK.03/2008
12
TATA CARA PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26
DILAKUKAN PADA SAAT PENGHASILAN DIBAYARKAN OLEH BUMN/D BUKTI PEMOTONGAN UNTUK REKANAN F 1 2 LAMPIRAN SPT MASA PPh PASAL 23/26 3 ARSIP BUMN/D
13
TATA CARA PENYETORAN PPh PASAL 23/26
JUMLAHKAN PPh PSL 23/26 DALAM BUKTI PEMOTONGAN SELAMA SATU BULAN TAKWIM DISETOR KE BANK PERSEPSI ATAU KANTOR POS DAN GIRO DGN MENGGUNAKAN SSP PALING LAMBAT TGL 10 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH BULAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK APABILA TGL 10 JATUH PD HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA
14
TATA CARA PELAPORAN PPh PASAL 23/26
MENGISI DGN LENGKAP DAN BENAR SPT MASA PPh PSL 23/26 RANGKAP 2 LAMPIRAN * LEMBAR KE-3 SSP BUKTI SETORAN PPh PSL 23/26 * DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PSL 23/26 * LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN (F ) SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 20 BULAN BERIKUTNYA KE KPP/KP4 PD HARI KERJA BERIKUTNYA JIKA JATUH PD HARI LIBUR
15
JENIS PENGHASILAN % 50% 10% 5%
PERKIRAAN PENGHASILAN NETTO PEMBAYARAN PREMI ASURANSI DAN REASURANSI KE PERUSAHAAN ASURANSI DI LN JENIS PENGHASILAN % premi dibayar tertanggung kpd perusahaan asuransi di LN baik secara langsung maupun melalui pialang 50% 10% Premi dibayar Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri 5% Premi dibayar Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi di LN DASAR PERHITUNGAN PREMI YANG DIBAYAR KMK No. 624/KMK.04/1994
16
Terima Kasih Atas Perhatiannya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.