Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKAD BISNIS DALAM ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKAD BISNIS DALAM ISLAM"— Transcript presentasi:

1 AKAD BISNIS DALAM ISLAM
Kelompok 9 : Anjar Eka Putra K ( ) Arnando Estu M ( ) Agil Nugroho ( ) Ahmad Zainuri ( )

2 MUROBAHAH (JUAL BELI) Pengertian Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba atau keuntungan dalam jumlah tertentu. Definisi lain murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. (Muhammad 2009:57) 

3 Rukun Murabahah Syarat Murabahah a. Penjual (Ba’i)
b.  Pembeli (Musytari)  c.  Objek Jual Beli (Mabi’)  d.  Harga (Tsaman)   e.  Ijab Qabul  Syarat Murabahah Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.  Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah Kontrak harus bebas dari riba. Transaksi  yang  dilandaskan  dengan  hukum  Islam  Penjual  harus  menjelaskan  pada  pembeli  bila  terjadi  cacat  atas barang  sesuai pembelian.   Penjual  harus  menyampaikan  semua  hal  yang  berkaitan dengan  pembelian, misalnya  jika pembelian  dilakukan  secara utang. 

4 و حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي Artinya : Suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang pedagang di pasar. Di samping pedagang tersebut terdapat seonggok makanan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memasukkan tangannya yang mulia ke dalam makanan itu, dan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam merasakan ada sesuatu yang basah di bagian bawah makanan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada pedagang: “Apa ini, wahai pedagang?” Orang itu menjawab: “Makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam !” kemudian Rasulullah bersabda: “Mengapa engkau tidak menaruhnya di atas, agar bisa diketahui oleh pembeli? Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.” Hadis Shahih Muslim, Kitab Iman, Jilid 1 No 183, Sunan Al-Tirmidzi, Bab Buyu’ , No 1331.

5 Murabahah saat ini Jual beli dalam bisnis saat ini yang berkembang bisnis jual beli dalam hal properti, jual beli mobil

6 Musyarakah (Patrnership, Project Financing Participation)
Musyarakah adalah Kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

7 Landasan Syariah “Dari Abu Hurairah, Rasulullah Bersabda: Sesungguhnya Allah Berfirman: Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghiyanati lainnya” (HR. Abu Daud 2936, dalam kitab Al-Buyu’ dan Hakim) Hadist qutsi tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang melakukan perserikatan selama saling menjunjung tinggi amanah kebersamaan dan menjahui penghianatan.

8 Jenis-jenis Musyarakah
Musyarakah ada dua jenis: Musyarakah pemilikan dan Musyarakah akad (Kontrak). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.

9 Musyarakah akad tercipta dengan cara adanya kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi: al-‘inan, almufawwadhah, al-a’maal, al-wujuh dan al-Mudhrabah. Meskipun Al-mudharabah masih ada perdebatan apakah termasuk kategori Musyarakah atau tidak?

10 Musyarakah Saat Ini Contoh Musyarakah atau kerja sama yang berkembang saat ini yaitu membangun Firma, seperti yang dilakukan oleh Firma Kop Jaya yang bergerak pada perdagangan hasil bumi berupa biji kopi arabica toraja.


Download ppt "AKAD BISNIS DALAM ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google