Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA

2 Definisi Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.: iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum

3 Ciri-ciri Pajak Kontribusi, Prestasi, Iuran yang dibayarkan kepada penguasa / Negara (yang berhak memungut pajak hanyalah Negara) Berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya ( dapat dipaksakan Tanpa jasa timbal ( kontraprestasi ) dari Negara yang secara langsung dapat ditunjukkan Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yaitu pengeluaran umum yang bermanfaat bagi masyarakat luas

4 Fungsi Pajak Reguler  mengatur Budgeter  anggaran negara

5 Fungsi Pajak Fungsi Budgeter
sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran - pengeluaran pemerintah. Misal: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri Fungsi Reguler (mengatur) sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi. Misal: pajak yang tinggi dikenakan kepada minuman keras, dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi minuman keras

6 Azas pajak Equity : Adil Economic : Efisien Convinience : Mudah
Certainty : ada kepastian hukum

7 Teori Pemungutan Pajak
Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Gaya Pikul Teori Bakti Teori Asas Daya Beli

8 Teori Asuransi Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya Teori asuransi ini menyamakan pembayaran pajak dengan pembayaran premi

9 Teori Kepentingan Memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan hartanya Oleh karena itu, pengeluaran Negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat

10 Teori Gaya Pikul Dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut gaya pikul seseorang

11 Teori Bakti (kewajiban mutlak)
berdasarkan pada pertimbangan bahwa Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak Di lain pihak, masyarakat menyadari bahwa pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap Negara Dengan demikian, dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan Negara

12 Teori Asas Daya Beli Mendasarkan bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur

13 Sistem Pemungutan Pajak
Official Assesment System Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah ( fiskus ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang Self Assesment System Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar Withholding Tax Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak

14 Tarif Pajak Tarif sebanding / proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak Contoh: Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%

15 Tarif Pajak Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap Contoh : Besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 3.000

16 Tarif Pajak Tarif progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibagi: Tarif progresif progresif: kenaikan persentase semakin besar Tarif progresif tetap: kenaikan persentase tetap Tarif progresif degresif: kenaikan persentase semakin kecil

17 Tarif Pajak Tarif degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar

18 Jenis pajak Pemungut Sifat Golongannya Pajak pusat Pajak daerah
Pajak subyektif Pajak obyektif Golongannya Pajak langsung Pajak tidak langsung

19 Jenis Pajak berdasarkan Wewenang Pemungut
Pajak Pusat pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara Contoh: PPh, PPN Pajak Daerah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah Pajak Daerah terdiri atas : Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame

20 Jenis Pajak Berdasarkan Golongan
Pajak Langsung Pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain Contoh: Pajak Penghasilan Pajak Tidak Langsung Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain Contoh: Pajak Pertambahan Nilai

21 Jenis Pajak berdasarkan Sifat
Pajak Subjektif Yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak Contoh: PPh Pajak Objektif Yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak Contoh: PPN dan PPnBM

22 Perlawanan terhadap Pajak
Perlawanan Pasif Berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi Perlawanan Aktif Secara nyata terlihat pada semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada pemerintah (fiskus) dengan tujuan untuk menghindari pajak, bisa dalam bentuk Tax Avoidance dan Tax Evasion

23 TERIMA KASIH


Download ppt "SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google