Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartanti Hartanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
السَّلاَمُ عَلَيكم ورحمة الله وبركته
2
Kelompok 2 1. Rachma Nabila (12510108) 2. Decky Maulana (12510119) 3
Kelompok Rachma Nabila ( ) 2. Decky Maulana ( ) 3. Nur jannah ( ) 4. Nur Laili ( ) 5. Lilis Ardian R ( )
3
konsumsi
4
1. Konsumsi dalam islam Islam adalah agama yang memiliki keunikan tersendiri dalam hal syariah, sangat komprehensif dan universal. Komprehensif berarti merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial. Universal berarti dapat diterapkan setiap waktu dan tempat. Dalam hal konsumsipun Islam mengajarkan sangat moderat dan sederhana, tidak berlebihan, tidak boros dan tidak kekurangan karena pemborosan adalah saudara-saudara setan. Seperti yang di sebutkan dalam QS.al-Isra ayat 27 :
5
إِنَّ المُبَدِّرِيْنَ كَانُوآ إِخْوَانَ الشَّيَطِيْنِ وَكَانَ الشَّيطَنُ لِرَبِّهِ كَفُرًا ٢٧
Artinya : Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(QS. Al-israa:27) Kaitan dengan konsumsi adalah dalam berkonsumsi Allah melarang boros dan berlebih - lebihan karena pemboros itu adalah temannya syaitan dan syaitan itu sangat ingkar kepadaNya, jadi berkonsumsilah dengan secukupnya sesuai dengan yang telah di perintahkan dalam Alquran dan Hadis.
6
Tafsir al-Misbah Quraisy Shihab mengidentifikasikan pemberian tidak harus berbentuk materi. Namun immateri juga. Dalam masalah pengelolaan harta surat Al-Isra’ ayat 27 , kita tidak boleh menghambur-hamburkan harta secara boros. Karena pemboros itu temannya setan, yang sama sifat-sifatnya sama dengan sifat-sifat setan.
7
Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Konsumsi meliputi keperluan, kesenangan dan kemewahan. Kesenangan atau keindahan diperbolehkan asal tidak berlebihan, yaitu tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan. Seperti yang telah di jelaskan dalam hadis dibawah ini : النَّسَاعِي ٢٥١٢اَخْبَرَنَا اَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيَدُ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ َن فَتَادَةُ عَن عَمرِوبْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ الَّلهِ صَلَّى الَّلهِ عَلَيْهِ وَسَلَّم كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا فِي غَيْرِ اِسرَفٍ وَلاَ مَخِيْلَةٍ Nabi Muhammad SAW bersabda: “ makan dan minumlah bersedekahlah dan berpakailah dengan tidak berlebihan.”
8
Kaitannya dengan konsumsi : islam menganjurkan untuk sekucupnya dalam mengkonsumsi sesuatu yaitu tidak berlebihan didalamnya maka berkonsumsilah sesuai kebutuhan atau membelanjakan harta sesuai kemampuannya .
9
Dalam ilmu ekonomi konvensional, konsumsi agregat terdiri dari konsumsi barang kebutuhan dasar (Cn) serta konsumsi barang mewah (C1), dan yang dapat mempengaruhi konsumsi adalah tingkat harga dan pendapatan. Dalam islam tingkat harga saja tidak cukup untuk mengurangi konsumsi barang mewah, tetapi di butuhkan faktor moral dan sosial, diantaranya adalah kewajiban membayar zakat. Ajaran islam sebenarnya bertujuan untuk mengingatkan umat manusia agar membelanjakan harta sesuai kemampuannya.
10
2. Prinsip Konsumsi Halal Seperti yang telah di jelaskan dalam hadis berikut : ابنُ مَاجَه ٢٩٧٣حَدَّثَنَا عَمْرُو بن رَافعٍ حَدَّثَنَا عَبد الَّله بن المُبَارَكِ عَن زَكَرِيَّا بن أبِي زَائِدَةَ عَن الشَّعبِيِّ قالسَمِعْتُ اَلنُّعْمَانَ بْنَ بَشيْرٍ يَقُوْلُ عَلَى المِنبَرِ وَأَهْوَى بِإِصْبَعَيْهِ إلَى أُذُنَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولُ الَّله صَلَّى اَّلله عَليه وسلَّم يَقُوْل الحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَينَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعلَمُهَا كَثِيرٌ مِن النَّاسِ فَمَن اتَّقَى المُشَببَّهَاتِ اسْتَبرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَن وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي لحَرَامِ كَالرَّاعِى حَوَلَ الحِمَى يُوشِكُ أن يَرتَعَ فِيهِ ألاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَى ألاَ وَإِنَّ حِمَى الَّلهِ مَحَارِمُهُ ألاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتٌ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ وهِي القَلبُ
11
Artinya : Nabi Muhammad SAW bersabda: “ halal itu jelas, haram juga jelas, di antara keduanya adalah subhat, tidak banyak manusia yang mengetahui. Barang siapa yang menjaga diri dari subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan harga dirinya, barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka ia di ibaratkan pengembala di sekitar tanah yang di larang yang di khawatirkan terjerumus. Ingatlah, sesungguhnya setiap pemimpin punya bumi larangan. Larangan Allah adalah hal yang di haramkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleknya seluruh tubuhnya, ingatlah daging itu adalah hati. “ Kaitannya dengan konsumsi : di anjurkan untuk mengkonsumsi sesuatu yang halal dan Allah melarang untuk mengkonsumsi sesuatu yang haram , Allah juga melarang mengkonsumsi barang yang bathil dan dengan cara yang bathil pula, karena itu akan merusak dirinya sendiri yaitu jasadnya maupun hatinya.
12
b.Baik/bergizi ٧٩٩٨ حَدَّثَنَا أَبُو النَّضرِ حَدَّثَنَا الفُضَيلُ بنُ مَرزُوقٍ عَن عَدِيِّ بن ثَابِتٍ عَن أبِى حَازِمٍ عن أبى هُرَيرَةَ قَال قَالَ رَسول الَّله صلَّى الَّله عَلَيه وَسَلَّم أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ الَّله طَيِّبٌّ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا وَإنَّ الَّلهَ أَمَرَ المُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ { يَاأَيُّهَا الرَّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن الطَّيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُم } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ ثُمَّ يَمُدُّ يَدَيهِ إِلىَ السَّمَاءِ يَارَبِّ يَارَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُدِّيَ بِاالحَرَامِ فَأَنَّى يُستَجَابُ لِذَلِكَ Nabi Muhammad SAW bersabda : “ wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu itu kecuali yang baik. Ia memerintahkan pada orang-orang yang beriman apa yang di perintahkan pada para utusan. “ kemudian baca ayat “ wahai para utusan, makanlah dari yang baik dan beramallah yang baik, karena sesungguhnya kami mengetahui apa yang kalian kerjakan.” Baca ayat lagi “ makanlah sesuatu yang baik dari apa yang kami rezekikan padamu.” Kemudian Nabi Muhammad SAW menuturkan ada seorang laki-laki yang bepergian jauh, rambutnya acak-acakan dan kotor. Dia mengadahkan kedua tangannya ke atas seraya berdoa : ‘wahai tuhanku, wahai tuhanku’ sedang yang di makan dan yang di minum serta yang di pakai adalah berasal dari yang haram, mana mungkin doanya diterima”.
13
Kaitannya dengan konsumsi : konsumsilah sesuatu yang baik karena do’anya orang yang mengkonsumsi sesuatu yang jelek atau yang bersasal dari haram maka do’anya tidak akan diterima oleh Allah.
14
c. Makan dan minum secukupnya
2302حدثنا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا إِسْمَعيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنِى أَبُو سَلَمَةَ الْحِمْصِىُّ وَحَبِيبُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ يَحْيىىَ بْنِ جَابِرٍ الطَّائِىٌّ عَنْ مِقْدَامِ بْنِ مَعْدِى كَرِبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولُ الَّله صَلَّى اَّلله عَليه وسلَّم يَقُولُ مَامَلَأَ آدَمِىٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاَتٌ يُقَمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لاَ مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ حدثنا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعيلُ بْنُ عَيَّاشٍ نَحْوَهُ وقال الْمِقْدَامُ بْنُ مَعْدِى كَرِبَ عَنْ النَّبِىُّ صَلَّى اَّلله عَليه وسلَّم وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ سَمِعْتُ النَّبِىُّ صَلَّى اَّلله عَليه وسلَّم قال أبو عيسى هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. Rasulullah SAW bersabda : “ Anak Adam tidak mengisi penuh suatu wadah yang lebih jelek dari perut, cukuplah bagi mereka itu beberapa suap makan yang dapat menegakkan punggungnya, apabla kuat keinginannya maka jadikanlah sepertiga untuk makan, sepertiga untuk minum, sepertiga untuk dirinya atau udara.” Kaitan dengan konsumsi adalah islam menganjurkan makan dan minum secukupnya dan tidak berlebih – lebihan karena sepertiga untuk makan, sepertiga untuk minum, sepertiga untuk dirinya atau udara dan jika berlebihan tidak baik untuk kesehatan tubuh.
15
d. Tidak mengundang riba, tidak kotor/najis dan tidak menjijikkan
2560حدثنا عَبْدُالْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَالَ حَدَّثَنِى سُلَيْمَانُ بْنُ بلاَلٍ عَنْ ثَوْرِبْنِ زَيْدٍ الْمَدَنِىُّ عَنْ أَبِى الْغضيْثِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِى الله عنه عَنْ النَّبِىُّ صَلَّى اَّلله عَليه وسلَّم قَلَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُو بِقَاتِ قَالُوا يَارَسُول اللهِ وَمَاهُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِا اللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَاوَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ اَلْمُحْصَنَاتِ اَلْمُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ. Nabi Muhammad SAW bersabda : “ jauhilah 7 perkara yang dapat merusak, yaitu syirik, sihir, membunuh orang kecuali dengan alasan yang dibenarkan, makan harta anak yatim, makan riba, berpaling dari barisan perang dan menuduh berzina perempuan mukminat yang terpelihara atau yang halal.” Kaitannya dengan konsumsi : dilarang mengkonsumsi yang mengandung 7 perkara tersebut yaitu sihir, syirik, harta anak yatim, yang mengandung riba dan makanan yang di peroleh dari hasil membunuh orang.
16
e. Bukan dari hasil usap 2304حدثناعَلِىُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَاابْنُ أَبِى ذِئْبٍ عَنْ خَالِهِ الحَا رِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِى سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍ وَقَالَ قَال رَسُولُ الَّله صَلَّى اَّلله عَليه وسلَّم لَعْنَتُ اللهِ عَلَى الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى Ibnu Umar ra. Berkata : “ Nabi Muhammad SAW melaknat penyuap dan yang disuap, Yazid menambah; Allah melaknat penyuap dan yang di suap.” menyuap dalam masalah hukum adalah memberiakan sesuatu baik berupa barang maupun lainnya dengan tujuan tertentu. Suap menyuap sangat berbahaya karena merusak tatanan sistem yang ada di masyarakat, dan melecehkan hak orang lain. Kaitannya dengan konsumsi : dilarang mengkonsumsi dari hasil suap menyuap, karena suap menyuap merugikan pihak lain.
17
3. Sasaran konsumsi Konsumsi untuk diri sendiri dan keluarga مسلم١٦٦٩ حدثنا عَبْدالَّلهِ بن مُعَادٍ العَنْبَرِيُّ حدَّثنا أَبِى حدَّثنا شُعبَةُ عن عَدِيٍّ وهو ابنُ ثَابِتٍ عَن عَبدِ الله بن يَزِيدَ عن أبى مَسعُودٍ البَدرِيِّ عن النَّبِيِّ صَلَّى اَّلله عَليه وسلَّم قال إِنَّ المُسلِمَ إِذَا أَنفَقَ على أَهلِهِ نَفَقَةً وهو يَحتَسِبُهَا كَانَت لَهُ صَدَقَةً وَحَدَّثناهُ بن بَشَّارٍ وَأبو بَكرِ بنُ نَافِعٍ كِلَاهُمَا عن مُحمَّدِ بن جَعْفَرٍ ح وحدَّثناهُ أَبُو كُرَيبٍ حدَّثنا وَكِيْعٌ جَمِيعًا عن شُعْبَةَ هَذَا الإِسْنَادِ Nabi Muhammad SAW bersabda: “ketika seorang muslim menafkahkan hartanya untuk keluarganya dengan tujuan mencari pahala dari Allah maka dihitung sebagai sedekah.” kaitan dengan konsumsi Islam mengajarkan bahwa semua pengeluaran yang dilakukan seseorang untuk kedua orang tuanya, anak-anaknya bahkan untuk dirinya sendiri dianggap sebagai amalan yang baik dan terpuji serta sebagai suatu ibadah dan merupakan kewajiban untuk memberi nafkah terhadap istri dan anak – anaknya.
18
b. Konsumsi sebagai tanggung jawab sosial
begitupun dengan apa saja yang di nafkahkan untuk fakir miskin dan duafa adalah suatu perbuatan mulia dimata Allah dan Allah akan melimpahkan pahala.
19
Daftar Pustaka : 1.Nurdiana,Ilfi Hadis-hadis Ekonomi.UIN-MALIKI Press. 2.berandapagihari.blogspot.com/2013/03/tafsir-ayat-konsumsi-bag4.html?m=1 3. Hadis digital
20
و السَّلاَمُ عَلَيكم ورحمة الله وبركته sekian
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.