Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
Bandung, 12 Desember 2017
2
DEFINISI AUDIT INTERNAL
Audit intern adalah kegiatan yang independen dan objektif dalam bentuk pemberian keyakinan [assurance activities] dan konsultansi [consulting activities], yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi [auditi]. Kegiatan ini membantu organisasi [auditi] mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, kontrol [pengendalian], dan tata kelola [sektor publik]. (Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia)
3
AUDIT INTERNAL KEY POINTS kegiatan yang independen dan objektif 1
pemberian keyakinan [assurance activities] dan konsultansi [consulting activities] memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional membantu organisasi [auditi] mencapai tujuannya menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola 1 2 3 4 5 6
4
KEGIATAN YANG INDEPENDEN DAN OBYEKTIF
Karena merupakan kegiatan, audit internal dapat dilakukan oleh pihak eksternal. Saat ini audit internal hanya dapat dilakukan oleh APIP (Pasal 48 PP 60/2008).
5
KEGIATAN YANG INDEPENDEN DAN OBYEKTIF (lanj.)
Independensi adalah kebebasan dari kondisi yang mengancam kemampuan aktivitas audit intern untuk melaksanakan tanggung jawab audit intern secara objektif. Posisi APIP ditempatkan secara tepat sehingga bebas dari intervensi, dan memperoleh dukungan yang memadai dari Pimpinan K/L/Pemda sehingga dapat bekerja sama dengan auditi dan melaksanakan pekerjaan dengan leluasa. Meskipun demikian, APIP harus membina hubungan kerja yang baik dengan auditi terutama dalam hal saling memahami di antara peranan masing-masing lembaga.
6
KEGIATAN YANG INDEPENDEN DAN OBYEKTIF (lanj.)
Independensi APIP secara efektif dicapai ketika Pimpinan APIP secara fungsional melaporkan kepada Pimpinan K/L/Pemda. Contoh pelaporan fungsional meliputi, namun tidak terbatas pada: Menyetujui piagam audit (audit charter); Menyetujui rencana audit berbasis risiko; Menyetujui anggaran audit dan rencana sumber daya; Menerima komunikasi dari pimpinan APIP atas kinerja aktivitas audit intern; Mewawancarai pimpinan APIP untuk menentukan apakah terdapat pembatasan ruang lingkup atau sumber daya yang tidak tepat. Pimpinan APIP harus berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
7
KEGIATAN YANG INDEPENDEN DAN OBYEKTIF (lanj.)
... Objektif ... Objektivitas adalah sikap mental tidak memihak (tidak bias) yang memungkinkan auditor untuk melakukan penugasan sedemikian rupa sehingga auditor percaya pada hasil kerjanya dan bahwa tidak ada kompromi kualitas yang dibuat. Auditor harus objektif dalam melaksanakan audit intern. Prinsip objektivitas mensyaratkan agar auditor melaksanakan penugasan dengan jujur dan tidak mengompromikan kualitas.
8
KEGIATAN YANG INDEPENDEN DAN OBYEKTIF (lanj.)
... Objektif ... Pimpinan APIP tidak diperkenankan menempatkan auditor dalam situasi yang membuat auditor tidak mampu mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan profesionalnya. Konflik kepentingan adalah situasi di mana auditor, berada dalam posisi yang dipercaya, memiliki persaingan profesional atau kepentingan pribadi.
9
PEMBERIAN KEYAKINAN DAN KONSULTANSI Lebih dari Ketaatan
Audit internal memberikan jasa pemberian keyakinan (asurans) bukan sekedar memastikan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (ketaatan/compliance). Ketaatan masih tetap merupakan area audit internal Audit internal juga melakukan kegiatan asurans yang lain seperti monitoring dan evaluasi, reviu, serta audit kinerja yang juga menilai efektivitas, efisiensi, dan kehematan dari suatu obyek audit.
10
DAN KONSULTANSI (lanj.)
PEMBERIAN KEYAKINAN DAN KONSULTANSI (lanj.) “… pemberian keyakinan [assurance activities] dan konsultansi [consulting activities] …” Audit internal juga melakukan kegiatan pengawasan lainnya yang tidak memberikan penjaminan kualitas (kegiatan consulting), antara lain konsultansi, sosialisasi, dan asistensi. Auditor internal diharapkan dapat menjadi strategic business partner dan trusted advisor.
11
DAN MENINGKATKAN OPERASIONAL ORGANISASI
MEMBERI NILAI TAMBAH DAN MENINGKATKAN OPERASIONAL ORGANISASI ”... yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi [auditi].” Pimpinan APIP harus mengelola kegiatan audit intern secara efektif untuk memastikan bahwa kegiatan audit intern memberikan nilai tambah bagi auditi. Kegiatan audit intern dikelola secara efektif ketika: Hasil kerja kegiatan audit intern mencapai tujuan dan tanggung jawab yang tertera dalam piagam audit intern (audit charter); Kegiatan audit intern sesuai dengan Standar Audit; dan Orang-orang yang merupakan bagian dari kegiatan audit intern menunjukkan kesesuaian dengan Kode Etik dan Standar Audit. Kegiatan audit intern menambah nilai auditi (dan pemangku kepentingan) ketika memberikan jaminan objektif dan relevan, dan berkontribusi terhadap efektifitas dan efisiensi proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian.
12
”... membantu organisasi [auditi] mencapai tujuannya... ”
PENCAPAIAN TUJUAN ORGANISASI ”... membantu organisasi [auditi] mencapai tujuannya... ” Karena tujuannya adalah membantu organisasi mencapai tujuannya, kegiatan audit intern tidak hanya melihat ketaatan terhadap ketentuan dan pengendalian intern, efektivitas, efisiensi, serta kehematan suatu kegiatan/operasional organisasi. Audit internal juga melakukan evaluasi atas peraturan, kebijakan, dan prosedur yang mendasari suatu kegiatan. Pencapaian tujuan diperoleh melalui: kegiatan yang efektif dan efisien; keandalan pelaporan keuangan; pengamanan aset negara; dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
13
”... pendekatan yang sistematis dan teratur ... ”
Secara umum hampir seluruh pendekatan dan langkah-langkah pengawasan auditor eksternal dapat dipakai oleh auditor internal. Agar efektif dalam melaksanakan tugasnya, auditor internal sekurang- kurangnya dilingkapi dengan: Pemahaman standar audit dan kode etik; Kompetensi melakukan pengawasan, misalnya membuat perencanaan, melakukan pengumpulan bukti, menyusun kertas kerja, melakukan supervisi, dan membuat laporan; Pemahaman proses bisnis auditi; Kemampuan identifikasi risiko dan pengendalian intern proses bisnis auditi; Kemampuan berkomunikasi yang baik; Pemahaman yang memadai atas sistem informasi.
14
MANAJEMEN RISIKO, PENGENDALIAN, DAN TATA KELOLA
”... menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, kontrol [pengendalian], dan tata kelola [sektor publik].” Audit internal membantu pencapaian tujuan organisasi dengan cara meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola [governance]. Persyaratan yang untuk proses penilaian dan peningkatan: Auditor memiliki pemahaman atas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola; dan Organisasi telah memiliki kerangka manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola; Dalam hal organisasi belum memiliki kerangka yang memadai, auditor internal harus mendorong manajemen agar menyusun.
15
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.