Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AMDAL & KLHS (KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AMDAL & KLHS (KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS"— Transcript presentasi:

1 AMDAL & KLHS (KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Luh Putu Suciati

2 Latar Belakang Berkembangnya Amdal
(EIA Background) Teknologi dan segala aktivitas Manusia memberi dampak bagi lingkungan Kajian kurang, analisa kurang Dan data /informasi kurang Ada kebutuhan Dampak tsb. disadari Penilaian dampak lingkungan: luas dan multidisipliner Sebuah kajian yang konprehensif EIA lahir yang diawali di AS dalam Sebuah dokumen NEPA (National Environmental Policy Act) dan mulai berlaku 1 Januari tahun 1970

3 MENGAPA DIPERLUKAN AMDAL
Adanya UU dan PP yang menghendaki adanya AMDAL untuk dilakukan pada proyek-proyek yang akan dibangun AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan.

4 KENAIKAN KESEJAHTERAAN
DAMPAK KEGIATAN DAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK PRIMER SOSIAL, EKONOMI BUDAYA SEKUNDER BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN TUJUAN

5 KESEJAHTERAAN MANUSIA
AKTIFITAS MANUSIA PEMB. EKONOMI MANUSIA KESEJAHTERAAN MANUSIA DAMPAK LINGKUNGAN (POSITIP/NEGATIP)

6 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Dokumen Andal: Kerangka acuan Andal Andal Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

7 Kegunaan Studi AMDAL Mencegah terjadinya kerusakan/degradasi sumberdaya alam di tapak proyek, karena kegiatan proyek yang bersangkutan. Mencegah kerusakan-kerusakan / degradasi sumberdaya alam di luar tapak proyek. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan dari rencana kegiatan atau usaha Sebagai masukan untuk penyusunan desain rinci teknis kegiatan/usaha tersebut. Masukan penyusunan rencana pengelolaan lingkungan dari kegiatan atau usaha tsb. Memberi informasi bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindari dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh rencana kegiatan atau usaha tsb.

8 FUNGSI AMDAL AMDAL merupakan salah satu upaya preventif pengendalian dampak lingkungan oleh kegiatan pembangunan (selain tata ruang, tata guna lahan, audit lingkungan, plca, dsb) Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan Perizinan Bagian studi kelayakan Perencanaan pengembangan wilayah IJIN LINGKUNGAN Perencanaan teknologi dan perancangan proses

9 4 Jenis Studi AMDAL (dalam PP 51 tahun 1993)
AMDAL Proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian. AMDAL Terpadu / multisektor –yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang sifatnya terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Misalnya pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya terkait dengan proyek tanaman industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya, pembangkit tenaga uap untuk energi, dan pelabuhan untuk distribusi dan produksinya. Disini lebih dari satu instansi, yaitu Dep. Perindustrian, Dep. Kehutanan, Dep. Pertambangan, dan Dep. Perhubungan.

10 Terminologi: Lingkungan
Lingkungan: Suatu kesatuan areal tertentu dengan segala sesuatu yang ada didalamnya dan memiliki hubungan satu sama lain (Gunawan Suratmo, 2002) PP no. 29 tahun mendefinisikan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilaku yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan bagi seluruh kehidupan di dalamnya. Seringkali makna lingkungan dibatasi oleh suatu wilayah secara spasial, contoh: lingkungan desa berarti segala sesuatu yang berada di wilayah desa tersebut yaitu manusia (penduduk desa), rumah, sawah, kebun, ladang, ternak, air, tanah dsb. Kalau wilayahnya dipersempit menjadi lingkungan persawahan, maka di dalam lingkungan persawahan akan ada tumbuhan padi, hama wereng, tumbuhan gulma, ikan air tawar, kepiting, semut, cacing yang disebut sebagai komponen2 dalam lingkungan.

11 Terminologi : Dampak Impact atau Dampak terminologinya adalah crashing, collision, effect atau tubrukan, benturan, pengaruh. Dalam AMDAL berarti adanya benturan antara dua kepentingan yaitu kepentingan pembangunan proyek dengan kepentingan usaha melestarikan kualitas lingkungan yang baik. Kepentingan pembangunan proyek umumnya selalu didahulukan daripada kelestarian lingkungan, benturan tersebut mengarah pada dampak negatif terhadap lingkungan. Pembangunan Kelestarian Lingkungan

12 Terminologi: Analisis
Analisis memiliki padanan kata dengan kajian atau studi. Istilah Amdal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan pengertian atau translasi dari EIA. Sedangkan EIA sendiri adalah dua macam kepanjangan yaitu Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assessment. Dua istilah ini sebenarnya sama tergantung dari negara mana yang pas memakai istilah ‘analysis’ atau ‘assessment’. Analisis yang diimplementasikan dalam Amdal merupakan analisis yang komprehensif (terpadu) dan multidisipliner, artinya Amdal tidak dibuat atau disusun hanya oleh orang lingkungan saja, tetapi merupakan kajian bersama antara berbagai latar belakang keilmuan untuk memberikan penilaian terhadap kualitas lingkungan.

13 TERMINOLOGI Apa definisi AMDAL ?
Suatu analisa mengenai dampak lingkungan dari suatu proyek yang meliputi pendugaan dan evaluasi dampak proyek dari bangunannya, prosesnya maupun sistem dari proyek terhadap lingkungan yang berlanjut ke lingkungan hidup manusia, yang meliputi penyusunan PIL, TOR Andal, Andal, RKL dan RPL (Prof. Dr. Ir. Gunarwan Suratmo,2002 An integrated process for review of proposed businesses and development activities for their impacts on the environment, including ecological, socio-economic and cultural components (Bapedal, 1994). Suatu aktivitas yang dirancang untuk mengidentifikasi, memprediksi, mengintrepretasi dan mengkomunikasi berbagai dampak dari suatu rencana kegiatan (proyek) terhadap lingkungan sekitarnya.

14 TAHAPAN DAN PERKEMBANGAN PERATURAN LINGKUNGAN HIDUP DAN AMDAL
2010 1999 Perbaikan (PP Nomor 27 tahun 1999) revitalisasi 1993 Pengembangan (PP Nomor 51 tahun 1993 1986 UU Lingkungan Hidup tonggak awal (PP Nomor 29 tahun 1986) Peraturan Pemerintah tentang AMDAL 2009 TAHAPAN DAN PERKEMBANGAN PERATURAN LINGKUNGAN HIDUP DAN AMDAL 1997 1982 14

15 Kriteria baku kerusakan LH Instrumen lain sesuai kebutuhan
Instrumen Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) Instrumen ekonomi LH KLHS a h Tata ruang b i PUU berbasis LH Baku mutu LH c Anggaran berbasis LH Kriteria baku kerusakan LH j d k Analisis risiko LH AMDAL e l Audit LH UKL-UPL Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) f Lingkungan Instrumen lain sesuai kebutuhan m Perizinan g Amdal bukan sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektivitas amdal sangat ditentukan oleh pengembangan berbagai instrument lingkungan hidup lainnya Sumber: Pasal 14 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

16 USAHA DAN/ATAU KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Skema Pembagian AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Kegiatan berdampak penting terhadap LH USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL Pasal UU 32/2009 Batas AMDAL Peraturan MENLH No 11/2006 Kegiatan tidak berdampak penting terhadap LH USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL/UPL SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Peraturan Gub. atau Bupati/Walikota Pasal 34 UU 32/2009 Batas dokumen UKL-UPL Kegiatan tidak wajib UKL/UPL & tidak berdampak penting serta Kegiatan usaha mikro dan kecil SPPL Pasal 35 UU 32/2009

17 APA KLHS? DEFINISI KLHS adalah proses sistematis untuk mengevaluasi konsekuensi-konsekuensi terhadap lingkungan hidup dari inisiatif usulan kebijakan, rencana, atau program (KRP) dalam rangka memastikan adanya pertimbangan LH yang tepat dan dilaksanakan pada tahapan sedini/seawal mungkin dari proses pengambilan keputusan KRP selain pertimbangan ekonomi dan sosial 17

18 Tujuan Generik (Generic Objectives)
Tujuan KLHS Maksud (Aim) Tujuan Generik (Generic Objectives) Instrumental Mengidentifikasi dampak penting lingkungan dari kebijakan, rencana, program untuk proses pengambilan keputusan Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan, rencana, atau program. Transformatif Memperbaiki mutu dan proses formulasi kebijakan, rencana, dan program Memfasilitasi proses pengambilan keputusan agar dapat menyeimbangkan tujuan lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi Substantif Meminimumkan potensi dampak penting negatif yang akan timbul sebagai akibat dari kebijakan, rencana, atau program (tingkat keberlanjutan lemah) Melakukan langkah-langkah perlindungan lingkungan yang tangguh (tingkat keberlanjutan moderat) Memelihara potensi sumberdaya alam dan daya dukung air, udara, tanah dan ekosistem (tingkat keberlanjutan moderat sampai tinggi)

19 Kondisi Krisis Ekologi dan Pembangunan
Berbasis Regional Aktifitas Pembangunan Kondisi Pembangunan sudah kritis  Kegiatan Pembangu Utama perlu dibekukan/ dihentikan Tidak Layak untuk melanjutkan kegiatan pembangunan Tingkat Pembangunan Penyeberangan Proyek Aktifitas Masyarakat Kondisi Pembangunan mengarah kritis  perlu perlakuan khusus Tingkat Pembangunan Proyek Krisis Ekologi Ambang batas Ambang batas Layak untuk melanjutkan kegiatan pembangunan Tingkat Pembangunan Proyek Kondisi pembangunan yg aman  perlu/ dapat dipertahankan kelangusngannya Waktu Sumber: Triarko N, 2006

20 Sistem Lingkungan Hidup Sistem Ekonomi
Integrasi Keterkaitan Sistem LH dan Sistem Ekonomi Sebagai Dasar Pemikiran KLHS Sistem Lingkungan Hidup Sistem Ekonomi Perubahan pada SD Air, Penggunaan Tanah, Permodalan, Ketenagkerjaan, dan Produktifitas Tekanan LH Perubahan Iklim dan Variasinya Naiknya permukaan air laut Perubahan pada pola produksi dan konsumsi Kejadian ekstrim (bencana) Dampak pd LH Kerentanan Dampak pd Ekonomi Ketersediaan SD Air, udara dan tanah berkualitas Tekanan Ekonomi KEBIJAKAN Mitigasi Adaptasi Perubahan pada emisi dan tutupan lahan

21 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
TIPOLOGI Kebijakan Perencanaan Program Proyek KAJIAN LINGKUNGAN Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) KLHS Programatik KLHS Kebijakan AMDAL KLHS Regional KLHS Sektoral Source: Partidario, 2000


Download ppt "AMDAL & KLHS (KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google