Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

2 KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN
Mahasiswa mampu menjelaskan Proses Berperkara di Peradilan Agama dari Segi Administratif

3 Proses Berperkara di Peradilan Agama dari Segi Administratif

4 UU No. 7 Tahun 1989 dan amandemennya Pasal 118 HIR Pasal 142 RBG
Dimana Gugatan Perceraian Itu diajukan? UU No. 7 Tahun 1989 dan amandemennya Pasal 118 HIR Pasal 142 RBG Kel. 2

5 Alasan dalam Pengajuan Perceraian
Alasan-asalan Perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Kel. 2

6 Alasan dalam Pengajuan Perceraian
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah: 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain; 5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga; Kel. 2

7 Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu: Suami melanggar taklik-talak; Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

8

9 Dokumen yang Wajib Anda siapkan
1. Buku Nikah asli 2. Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir 3. Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir 4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Penggugat 5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Kel. 2

10 Dokumen yang Wajib Anda siapkan
Jika pengajuan perceraian didaftarkan bersamaan dengan pembagian harta bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya: 1. Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tanah diatasnamakan penggugat atau pemohon) 2. Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) 3. Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tuk kendaraan bermotor 4. Kwitansi berupa surat jual-beli berharga 5. Dan lain sebagainya. Kel. 2

11 Isi Surat Pengajuan Perceraian
Identitas kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) maupun persona standi in judicio, yang lengkap dengan bin-binti, usia, alamat, hal tersebut termaktub dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini pun dilengkapi dengan informasi yang berhubungan dengan agama, profesi serta status kewarganegaraan

12 Isi Surat Pengajuan Perceraian
Posita (alasan mengapa menggugat) Dinamakan pula dengan Fundamentum Petendi, yang berisi deskripsi berbentuk kronologis (urutan peristiwa) semenjak mulai pernikahan anda dengan suami anda diselenggarakan, kejadian hukum yang datang (umpamanya: kelahiran anak), sampai timbulnya pertikaian suami istri yang memaksa munculnya perceraian, dengan alasan yang diperbolehkan. Contoh posita itu adalah: Bahwa di tanggal xxx telah diselenggarakan pernikahan antara pihak penggugat dan pihak tergugat di xxx Bahwa dari pernikahan itu telah lahir xxx (jumlah) anak yang bernama xxx lahir di xxx pada tanggal xxx Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut… Bahwa berlandaskan alasan diatas patut bagi penggugat mendaftarkan gugatan cerai dan seterusnya

13 Petitum (tuntutan hukum)
Yakni tuntutan yang kemukakan oleh pihak Penggugat supaya dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR). Bentuk tuntutan itu misalnya: Menerima & mengabulkan tuntutan pihak penggugat untuk semuanya Menyatakan pernikahan antara pihak penggugat dan pihak tergugat resmi putus sebab perceraian semenjak dijatuhkannya vonis oleh hakim; Menyatakan pihak penggugat mempunyai hak atas hak pemeliharaan anak serta mempunyai hak atas nafkah dari pihak tergugat terhitung sejak tanggal xxx dengan jumlah Rp xx perbulan hingga pihak penggugat melangsungkan pernikahan lagi Menyatakan bila harta berbentuk xx yang merupakan harta bersama (gono-gini) jadi hak pihak penggugat xxx Menghukum pihak penggugat melunasi biaya perkara sebesar xxx dan seterusnya

14 Proses Administrasi Dan Litigasi Perkara Di Pengadilan Agama
Proses Administrasi Perkara Penggugat / kuasa datang ke bagian pendaftaran perkara di PA untuk mengajukan gugatan/permohonan dengan surat/ lisan/kuasa ke Ketua PA dengan membawa surat bukti identitas. Penggugat wajib membayar uang muka (voorschot) biaya/ongkos perkara. (Ps. 121 ayat 4 HIR). Panitera pendaftaran perkara menyampaikan gugatan ke bagian perkara, sehingga gugatan secara resmi dapat diterima dan didaftar dalam Buku Register Perkara.

15 Setelah didaftar, gugatan diteruskan ke Ketua PA, diberi catatan mengenai nomor, tanggal perkara& ditentukan hari sidang. Ketua PA menentukan majelis Hakim yang akan mengadili dan menentukan hari sidang. Hakim ketua/anggota majelis hakim (yang akan memeriksa perkara) memeriksa kelengkapan surat gugatan. Panitera memanggil penggugat & tergugat dengan membawa Surat Panggilan Sidang secara patut. Semua proses pemeriksaan perkara dicatat dalam BAP.

16 Proses Litigasi/Acara Berperkara
Pengertian Surat permohonan ialah suatu permohonan yang didalamnya berisi tuntutan hak Perdata oleh pihak orang yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa, dihadapan badan peradilan yang berwenang. Surat gugatan ialah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara.

17 Permohonan atau gugatan pada prinsipnya harus dibuat tertulis oleh pemohon/penggugat/kuasanya.
Dalam Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 jo disebutkan Pasal 66 dan Pasal 73 UU No. 1 Tahun 1989 Perkawinan putus karena: Kematian; Perceraian; Atas putusan pengadilan. Mengenai pemeriksaan perkara Perceraian dalam Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 diatur secara khusus, yaitu: Cerai Talak Pasal 66-Pasal 72; Cerai Gugat Pasal 73-Pasal 86; Cerai dengan alasan zina Pasal 87-Pasal 88.

18 TATA CARA MENGAJUKAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
1 Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, dibuat 6 (enam) rangkap. 2

19 TATA CARA MENGAJUKAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
3 Petugas Meja Pertama akanmemberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 273 – 281 RBg. Landasan Hukumnya: Ps. 182 ayat (1) HIR atau Ps. 90 UU 3/2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama.

20 TATA CARA MENGAJUKAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
4 Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). 5

21 TATA CARA MENGAJUKAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
6 Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan SKUM, seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut. 7

22 TATA CARA MENGAJUKAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan SKUM kepada pemegang kas. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam SKUM dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama SKUM serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan. 8 9

23 TATA CARA MENGAJUKAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama SKUM. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas. 10 11

24 TATA CARA MENGAJUKAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara 12 Nomor Perkara yang terdaftar: 1234/Pdt.G/2016/PA.JB atau 4321/Pdt.P/2016/PA.JB

25 ALUR PENGAJUAN GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA
Kel. 2

26 Terimakasih


Download ppt "HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google