Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Gunawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
HUKUM INVESTASI oleh I GUSTI AGUNG WISUDAWAN, SH.,MH
2
Istilah dan Pengertian Hukum Investasi
Hukum Investasi Norma-Norma Hukum mengenai kemungkinan-kemungkinan dapat dilakukannya investasi, syarat-syarat investasi, perlindungan dan yang terpenting mengarahkan agar investasi dapat mewujudkan kesejahtraan rakyat. (Ida Bagus Wyasa Putra) Norma Hukum tersebut meliputi---- penanaman investasi, syarat-syarat investasi, perlindungan dan kesejahtraan rakyat.
3
Menurut T Mulya Lubis Hukum Investasi tidak hanya UU, tetapi di dalam hukum dan aturan lain yang diberlakukan berikutnya yang terkait dengan masalah-masalah investasi asing. Menurut Budi Sutrisno dan Salim HS Hukum Investasi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara.
4
Objek dan Ruang Lingkup Kajian Hukum Investasi
Objek dalam hukum investasi ada 2 yaitu objek materiil dan formil. Objek materil terdiri dari substansi hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Objek formil hukum investasi mengatur tentang hubungan antara investor dengn negara penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dan prosedur serta syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara.
5
Hubungan Hukum Investasi dengan Hukum Agraria
Hubungannya sangat erat karena investor asing diberikan hak untuk menggunakan hak atas tanah di Indonesia. Hak Guna Bangunan (30 tahun diperpanjang 20 tahun), Hak Guna Usaha (25 tahun diperpanjang 25 tahun), Hak Pakai 25 tahun diperpanjang 20 tahun). UU No 25 Tahun 2007 Pasal 22 ayat (1) : HGU Tahun HGB Tahun Hak Pakai Tahun.
6
Hubungan Hukum Investasi dengan Hukum Lingkungan
Investor diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Apabila itu dilanggar, izin dalam penanaman investasi dapat dicabut oleh pihak berwenang (BKPM) dan kena sanksi secara pidana maupun perdata----Badan Koordinasi Penanaman Modal.
7
Hubungan Hukum Investasi dengan Hukum Pajak
Investor dalam menanamkan pajaknya harus membayar pajak sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Tetapi ada kelonggaran pajak bagi investor----pembebasan bea materai modal, pembebasan bea masuk dan pajak penjualan, pembebasan bea balik nama, dan kelonggaran pajak perseroan.
8
Asas-Asas Hukum Investasi
1. Asas ekonomi perusahaan---- penanaman investasi dapat diusahakan dan dilakukan secara optimal sesuai dengan prinsip efisiensi (Pasal 26 UUPMA) 2. Asas hukum internasional---- dalam melakukan penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan penanaman modal, apabila pemerintah mengadakan nasionalisasi / pencabutan hak milik secara menyeluruh, maka penyelesaiannya harus didasarkan pada hukum internasional.
9
3. Asas demokrasi ekonomi----- asas dimana dalam melakukan investasi di dasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi ekonomi (Pasal 4 UU No 6 Tahun 1968 tentang PMDN) 4. Asas manfaat----merupakan asas, dimana di dalam penanaman investasi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
10
Tujuan Pembentukan UU Investasi
Alasan utama suatu negara mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, guna memperluas lapangan kerja Mengembangkan industri untuk menghasilkan devisa ( mendrong eksport non migas, alih teknologi, membangun sarana dan prasarana, mengembangkan daerah tertinggal.
11
Alasan Indonesia Membutuhkan Modal Asing
Menyediakan lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran. Pengembangan industri dan perdagangan/ ekspansi usaha. Pembangunan daerah (terutama daerah tertinggal dan daerah pedesaan). Alih teknologi/transfer of teknologi.
12
Daya tarik yang dimiliki oleh Indonesia Dalam Rangka PMA
Dekat dengan sumber daya alam Tersedianya bahan baku Lokasi pembangunan sarana dan prasarana Tersedianya tenaga kerja/ biaya buruh murah Potensi market yang prospektif.
13
Hal-Hal Yang Mempengaruhi Iklim Investasi
Kesempatan ekonomi----berorientasi kepada keunggulan yang dimiliki bangsa Indonesia (SDM dan SDA) Kepastian hukum------diperlukan regulasi yang jelas mulai dari ijin untuk usaha sampai biaya yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan. Hubungan hukum dengan investasi di era reformasi ini adalah bagaimana memulihkan kepercayaan investor asing untuk kembali menginvestasikan modalnya di Indonesia dengan mendapat kepastian, efisien dan berkeadilan.
14
Hukum bertujuan untuk memberikan aturan main (rule of the game) sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan investasi. Hal yang ingin dicapai dalam investasi yaitu : 1. Penciptaan birokrasi yang efisien 2. Kepastian hukum di bidang penanaman modal 3. Biaya ekonomi yang berdaya saing 4. Iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha.
15
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum investasi berupa :
1. hak, kewajiban dalam penanaman modal 2. tanggung jawab penanaman modal diatur secara tegas dan khusus untuk menjamin kepastian hukum 3. kewajiban penanaman modal terhadap penerapan prinisp tata kelola perusahaan yang sehat 4. memberikan penghormatan terhadap budaya masyarakat dan melaksanakan CSR (Coorporate Social Responsibility)---tanggung jawab sosial.
16
Tujuan Penyelenggaraan Penanaman Modal UUPA 2007
1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional 2. Menciptakan lapangan kerja 3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. 4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional. 5. Meningkatkan kapasitas dan kempuan teknologi nasional 6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan. 7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi rill dengan menggunakan dana yang berasal, daik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8. Meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
17
Dasar Hukum Investasi 1. UU No 1 Tahun 1967 Tentang PMA JO uu No 11 Tahun 1970 tentang Perubahan UU No 1Tahun 1967 tentang PMA 2. UU No 6 Tahun 1968 Tentang PMDN Jo UU No 12 Tahun 1970 Tentang Perubahan UU No 6 Tahun 1968 Tentang PMDN. 3. Kepres No 96 Tahun 2000 Tentang bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan tertentu bagai penanaman modal. 4. Kepres No 118 tahun 2000 tentang perubahan Kepres No 96 Tahun 2000 Tentang bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan tertentu bagai penanaman modal. 5. UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
18
Manfaat Penanaman Modal
Menciptakan lowongan kerja bagi penduduk negara sehingga dapat menambah standar hidup masyarakat. Meningkatkan ekspor negara tuan rumah. Memperluas swasembada negara tuan rumah. Membuat sumber daya negara tuan rumah baik SDA maupun SDM agar lebih baik dari pemanfaatannya. Pelaksanaan Alih Teknologi.
19
Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka Untuk Investasi
Bidang Usaha Yang Tertutup Mutlak bagi Investasi yaitu : 1. Sektor pertanian---- budidaya dan pengolahan ganja. 2. Sektor kelautan dan perikanan----pengambilan terumbu karang. 3. Industri bahan kimia 4. Industri senjata api 5. Minuman mengandung alkohol 6. Penguasaan kasino dan perjudian. 7. Pertambangan mineral dan radioaktif
20
Bidang Usaha yang Terbuka Untuk Investasi yaitu :
1. Pembudidayaan ikan air tawar. 2. Sektor industri---perusahaan kertas 3. Industri percetakan uang asal ada ijin BI 4. Industri percetakan khusus seperti perangko, materai, paspor dll) 5. Industri pengolahan susu 6. Industri kayu lapis 7. Industri kayu gergajian 8. Kosultasi perencanaan dan pengawasan ketanagalistrikan.
21
Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan :
1. Pembangkit listrik dengan tenaga kecil. 2. Agen perjalanan wisata 3. Sanggar seni 4. Usaha bidang pramuwisata 5. Pengusahaan hutan tanaman lainnya (aren, kemiri, kayu manis, bahan baku arang) 6. Pengusahaan sarang burung walet di alam 7. Industri rotan, kayu bakau 8. Perikanan diperairan umum.
22
Kendala-Kendala dalam Melakukan Investasi di Indonesia.
1. Masalah kemanan dan stabilitas politik 2. Kurangnya fasilitas investasi dari pemerintah 3. Masalah hukum 4. Kenaikan harga bahan bakar minyak yang mendorong kenaikan nilai investasi dan ongkos produksi. 5. Krisis ketenagalistrikan 6. Masalah perburuhan terutama yang berkaitan dengan upah 7. Pungli dalam hal perijinan.
23
Jenis-Jenis Penanaman Modal
Penanaman Modal Asing (PMA) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
24
Cara –Cara Dalam Penanaman Modal
Direct Invesment Indirect Invesment
25
Perkembangan Investasi di Indonesia
Tahun dimulai dengan melemahnya nilai tukar rupian terhadap dollar AS sehingga terjadi krisis ekonomi di Indonesia dan berdmpak pada menurunnya investasi asing bahkan Indonesia kalah dengan bangsa lain untuk menarik investasi asing. Masa pemerintahan Bj Habibie (mei 1998-september 1999)----banyak aksi unjuk rasa yang membuat stabilitas ekonomi tidak tercipta dan iklim investasi asing terganggu.
26
Era Megawati ( )----berkembang wacana untuk melakukan nasionalisasi/ mengambil alih semua perusahaan asing padahal itu hanya dilakukan kalau keadaan tertentu. Berkembang konflik secara vertikal dan horizontal
27
Substansi Baru dalam UUPMA Tahun 2007
Perlakuan yang sama terhadap PMA dan PMDN (Non Diskriminasi) Tanggung jawab penanam modal, hak atas tanah, larangan pemegang saham nominee, koordinasi pelaksanaan kebiajakan penanaman modal dan kawasan ekonomi khusus
28
Tanggung Jawab Bagi Penanam Modal
Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan UU. Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan, meninggalkan dan menelantarkan usahanya secara sepihak. Menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. menjaga kelestarian lingkungan hidup Mengutamakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahtaraan pekerja Mematuhi uu.
29
Penaman Modal Dalam Negeri
Berasal dari bahasa Inggris----Domestic Capital. Menurut Pasal 1 angka 9 UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan : “ Penanaman Modal Dalam Negri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseroan warga negara Indonesia, dan atau badan usaha Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum”.
30
Pihak yang dapat menjadi penanam modal dalam negeri adalah :
1. orang-perorangan warga negara Indonesia. 2. Badan usaha Indonesia. 3. Badan hukum Indonesia.----Kumpulan orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan serta mempuyai hak dan kewajiban.
31
Bidang Usaha Terbuka Untuk PMDN
Lamp II Perpres No 77 Tahun 2007 yaitu : 1. Pembuatan film 2. Pembuatan sarana promosi film 3. Jasa teknik film----penyuntingan, pengisian bahasa, pengadaan film. 4. Penayangan film---bioskop 5. Studio rekaman. 6. Usaha pemanfaatan hasil kayu pada hutan alam. 7. Ekspor dan impor benih dan bibit tanaman hutan. 8. Usaha perikanan 9. Penggalian pasir laut. 10. Jasa farmasi dan fasilitas penunjang kesehatan
32
Prosedur dan Syarat-syarat Investasi Dalam Negeri
1. Pihak yang mengajukan permohonan yaitu PT, CV, Firma, BUMN, BUMD 2. Permohonan diajukan kepada Kepala BKPM. 3. Mengisi keterangan pemohon meliputi identitas lengkap, akat pendirian perusahaan. 4. Mengisi keterangan rencana proyek yang meliputi bidang usaha, luas tanah dan bangunan, tenaga kerja, sumber pembiayaan dan penyelesaian proyek. Jika berkaitan dengan pertambangan maka dalam penanaman modal dalam negeri perlu dilampirkan kuasa pertamabagan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan surat ijin pertambangan daerah oleh Gubernur, Bupati/Walikota.
33
PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
Berasal dari istilah bahasa Indonesia “ Foreign Investment” Pasal 1 angka 9 UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa : “ Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah negara RI yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”.
34
Kriteria dari modal asing adalah :
1. Alat pembayaran luar negeri-----capital assets 2. alat-alat untuk perusahaan termasuk penemua-penemuan baru milik orang asing.-----capital gods. Investor asing dapat berupa : 1. Perseorangan warga negara asing 2. Badan usaha asing 3. Pemerintah asing
35
Bentuk-Bentuk Penanaman Modal Asing
1. Patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia. (Prinsip Joint Venture ) 2. Langsung artinya seluruh modal yang dimiliki oleh warga negara dan atau badan hukum asing.
36
Bidang Usaha Yang Terbuka Untuk PMA
Syarat PMA yang berhubungan dengan bidang yang terbuka untuk pelaksanaan usaha harus melakukan joint venture dengan WNI usaha itu meliputi : 1. pelabuhan-pelabuhan 2. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum. 3. Telekomunikasi 4. Pelayaran 5. Penerbangan 6. Air minum 7. Kereta api umum 8. Pembangkitan tenaga atom 9. Mass media
37
Kerjasama antara Modal Asing dan Modal Nasional
Kontrak joint venture adalah suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru. (Peter Mahmud Marzuki) Suatu kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (Contraktual)--- (Erman Rajagukguk). Ijin untuk PMA adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali---30 tahun lagi.
38
Prosedur untuk pengajuan PMA sama dengan PMDN tetapi ditambah dengan penggunaan tenaga kerja asing, rekomendasi visa bagi penggunaan tenaga kerja asing, perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari satu provinsi. Perijinan yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota yaitu izin lokasi, serrtifikat hak atas tanah, izin mendirikan bangunan, izin undang-undang gangguan/HO.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.