Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVerawati Irawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KLASIFIKASI AYAT AL-QUR’AN (MAKKIYAH MADANIYAH)
2
Ada tiga teori yang dipakai:
Pertama Teori geografis: teori yang berorientasi pada tempat turunnya al-Qur’an. Jadi makkiyah adalah ayat-ayat yang turun di Mekah baik sebelum hijrah maupun setelah hijrah. Sedangkan madaniyah adalah ayat-ayat yang turun di Medinah dan sekitarnya termasuk Badar, Quba, Uhud dan lainnya. Teori ini memiliki kelebihan karena definisinya yang tegas, namun tidak mencakup ayat yang turun di luar Mekah Medinah.
3
Kelebihan teori geografis: Rumusannya jelas ,dan tegas, sehingga semua ayat yang turun di Mekah masuk kelompok makkiyah, meskipun turunnya setelah Nabi hijrah. Dan semua ayat yang turun di Medinah masuk kelompok madaniyah. Sedangkan kelemahannya: rumusannya tidak mampu mencakup seluruh ayat al-Qur’an, karena terdapat sejumlah ayat yang turun di luar kawasan kota Mekah dan Medinah. Seperti ayat 45 surat Zuhruf yang turun di Quba.
4
Kedua Teori subyektif:
teori yang berorientasi pada subyek siapa yang dipanggil atau dituju oleh ayat. Ciri utama teori ini adalah ditandai dengan ungkapan yang berbeda. Ayat makkiyah adalah ayat yang ditujukan pada warga Mekah dengan ungkapan “ya ayyuhannas”. Sedangkan ayat madaniyah adalah ayat yang ditujukan pada warga Medinah dengan ungkapan “ya ayyuhallazi naamanu”. Teori ini lebih mudah dipahami, namun banyak ayat yang tidak bisa diketahui karena tidak ada kalimat panggilan di awalnya.
5
Kelebihan teori subyektif: rumusannya lebih mudah dimengerti , karena dengan memakai kriteria obyek yang dituju dengan panggilan khusus seperti itu akan lebih cepat dikenal. Penduduk Mekah dipanggil dengan “hai manusia” secara umum, karena memang belum banyak yang beriman. Sedangkan penduduk Medinah dipanggil “hai orang mukmin” secara khusus, karena memang sudah banyak yang beriman. Kelemahannya: Rumusannya tidak dapat dijadikan batasan, arena tidak dapat mencakup seluruh ayat al-Qur’an, karena ternyata ayat yang dimulai dengan panggilan seperti itu hanya sebanyak511 ayat.
6
Ketiga Teori historis:
teori yang berorientasi pada sejarah waktu turunnya al-Qur’an, yakni peristiwa hijrah. Makkiyah adalah ayat yang turun sebelum Nabi hijrah ke Medinah, sedangkan madaniyah adalah ayat yang turun setelah Nabi Hijrah ke Medinah. Kelebihan Teori ini dianggap yang paling baik, karena semua ayat al-Qur’an dapat diklasifikasikan secara jelas. Hanya dengan batasan sebelum dan setelah hijrah, karena semua ayat al-Qur’an pasti turun di antara dua masa itu.
7
Keempat Teori content analisis:
teori yang didasarkan pada isi atau kandungan dari setiap ayat dan surat al-Qur’an. Jadi makkiyah adalah ayat yang berisi tentang kisah para nabi, rasul dan umat terdahulu. Sedangkan madaniyyah adalah ayat yang berisi tentang hukum, hudud, faraid dan lain. Kelebihannya: kriterianya mudah dipahami. Kelemahannya: kriterianya tidak praktis, karena harus membaca ayat dan melihat isi kandungannya.
8
KARAKTERISTIK MAKKIYAH MADANIYAH
Makkiyah: 1) diawali dengan panggilan “ya ayyuhannas”, 2) di dalamnya terdapat kata “kalla”, 3) di dalamnya terdapat ayat sajadah, 4) di awalnya terdapat huruf muqatta’ah, 5) di dalamnya terdapat kisah2 nabi, dan lainnya. Madaniyah: 1) di dalamnya terdapat ayat2 hukum, 2) di dalamnya terdapat perintah jihad, 3) juga ayat tentang munafik, 4) seruan pada orang yahudi nasrani, 5) diawali dengan panggilan “ya ayyuhallazi naamanu”.
9
FAEDAH MENGETAHUI MAKKIYAH MADANIYYAH
1. Dapat mengetahui mana ayat yang turun lebih awal. 2. Mudah mengetahui ayat-ayat yang mengalami proses nasakh. 3. Dapat mengetahui sejarah penetapan hukum. 4. Dapat mengetahui hikmah disyariatkannya suatu hukum . 5. Dapat mengetahui perbedaan tahap-tahap dakwah Islam.
11
POKOK-POKOK KANDUNGAN AL-QUR’AN
A. Akidah. Ruang lingkup pembahasan akidah: berkaitan dengan persoalan ketuhanan: wujud Tuhan, nama, sifat dan perbuatannya. berkaitan dengan persoalan nubuwah: disini termasuk persoalan kitab suci, mu’jizat. berkaitan dengan persoalan metafisika: termasuk malaikat, jin dan setan. berkaitan dengan persoalan sam’iyyat: ternasuk surga, neraka, alam kubur, alam barzah.
12
B. Syari’ah. berkaitan dengan ajaran-ajaran islam berupa norma-norma agama yang harus ditatati , baik yang bersifat individu maupun kolektif. Contohnya: - ibadah shalat. - ibadah puasa. - ibadah zakat. - ibadah haji. - ibadah mu’amalah.
13
C. Akhlak. Sebuah kondisi mental yang tertanam kuat dalam jiwa seseorang, kemudian muncul dalam bertuk perbuatan dengan mudah tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Istilah lain dari Akhlak (sama atau beda): Etika Moral Tingkah laku Sopan santun Aturan Tata tertib
14
D. Sejarah (kisah-kisah).
Kisah dalam al-Qur’an ada tiga: 1) Kisah para nabi, 2) kisah umat terdahulu, 3) kisah yang dialami oleh Nabi Muhammad sendiri. Tujuan kisah dalam al-Qur’an: untuk menggugah, menjadi pelajaran bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan secara lebih baik. Bukti kerasulan Muhammad. - Menjadi uswatun hasanah. - Mengokohkan hati Muhammad. - Mengungkap kebohongan ahli kitab. - Menggugah perasaan. - Menjelaskan prinsip dakwah.
15
E. Iptek. Yang dimaksud Iptek disini bukan berarti al-Qur’an memuat teori-teori ilmiah. Namun lebih kepada isyarat-isyarat ilmiah, yang bertujuan untuk memotivasi umat Islam untuk selalu memaksimalkan potensi akal fikirannya dalam rangka mengelola alam semesta. Fungsinya: memberikan bekal metodologi bagi para da’i tentang sikap Islam terhadap iptek. memberikan informasi ilmi’ah (I’jaz ilmi) .
16
ILMU NUZULUL QUR’AN
17
FUNGSI DAN KEDUDUKAN AL-QUR’AN
Ada banyak fungsi/kedudukan al-Qur’an: A. Fungsi utama adalah sebagai hidayah: Hidayah bagi manusia ada 4 tingkat: Hidayah naluri (instink). Hidayah panca indra. Hidayah akal fikiran. Hidayah agama/iman (al-Qur’an).
18
B. Kedudukan yang utama sebagai
sumber hukum. - Dalam Islam sumber hukum ada banyak, tapi yang lazim disepakati ada 4: al-Qur’an, as-Sunnah, ijma, qiyas. Al-Qur’an sumber hukum utama: QS. al-Maidah: 44,45,47, orang yang tidak berhukum dengan hukum al-Qur’an dianggap sebagai orang kafir, zalim, dan fasik. As-Sunnah sumber hukum kedua: hadis dari Mu’az bin Jabal, “jika tidak ada dalam al-Qur’an, maka akan diambil dari hadis.
19
3. Ijma. Kesepakatan para ulama tentang satu persoalan yang berkaitan dengan hukum. Artinya jika tidak ada dasarnya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka dilihat dari ijma para ulama, seperti ijma sahabat tentang bolehnya kodifikasi al-Qur’an 4. Qiyas. Pengambilan kesimpulan dari suatu prinsip hukum pada masa tertentu dengan mengacu pada prinsip hukum sebelumnya berdasarkan kesamaan illat, seperti haramnya minuman keras.
20
Sebagai mu’jizat Sebagai syifa Sebagai furqan Sebagai sebagai
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.