Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH"— Transcript presentasi:

1 KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH

2 KONVERSI KP MENJADI IUP

3 Latar Belakang Penataan Izin Usaha Pertambangan
Dengan terbitnya UU 22/1999 yang diamandemen menjadi UU 32/ tentang Pemerintah Daerah (Pemda), Pemda(Bupati/Walikota/Gubernur)/Pemerintah sesuai kewenangan dapat menerbitkan izin KP. Maka dalam periode , KP-KP minerba diterbitkan di banyak wilayah, khususnya Pemda. UU No 4/2009 telah mengahiri skema kontrak/perjanjian dan untuk selanjutnya seluruh perizinan menggunakan pola Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Seluruh KP yang ada diwajibkan untuk dikonversi menjadi IUP. Dalam rangka penataan seluruh IUP yang diterbitkan oleh Pemda, maka berdasarkan UU 4/2009 dilaksanakan rekonsiliasi nasional IUP, yang terdiri dari inventarisasi, verifikasi dan klasifikasi, sehingga akan dihasilkan sistem informasi IUP nasional yang komprehensif. Kegiatan penataan IUP tersebut amat penting bagi optimalisasi target-target Pemerintah (penerimaan negara, pengelolaan lingkungan, peningkatan nilai tambah, usaha jasa, tenaga kerja, dll)

4 Dasar Hukum Penyesuaian KP, SIPD, dan SIPR menjadi IUP (Pasal 112 Ayat 4 dan 5)
Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib: disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan khusus BUMN dan BUMD, untuk IUP Operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi pertama; menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kuasa pertambangan sampai dengan jangka waktu berakhirnya kuasa pertambangan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5 Dasar Hukum Penyesuaian KP, SIPD, dan SIPR menjadi IUP (Pasal 112 Ayat 4 dan 5) lanjutan
Permohonan Kuasa Pertambangan yang telah diterima Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah mendapatkan Pencadangan Wilayah dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat diproses perizinannya dalam bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

6 PROSES PENATAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
A. DIAGRAM ALIR PENATAAN IUP Verifikasi dan Klasifikasi data IUP Nasional berdasarkan dokumen yang disampaikan (Pengumuman 1 Juli 2011) REKONSILISASI NASIONAL DATA IUP Diperoleh data IUP secara Nasional Clean and clear Tidak bermasalah secara administrasi Tidak ada tumpang tindih Non Clean and Clear Bermasalah secara administrasi atau Tumpang tindih Pada tanggal 3-6 Mei 2011 KESDM c.q Ditjen Minerba mengadakan Rekonsiliasi Nasional Data IUP yang bertujuan untuk Penataan IUP yang diterbitkan Pemda seluruh Indonesia. Pemda (Bupati/Walikota/Gubernur) menyampaikan seluruh IUP yang diterbitkan dilengkapi dengan seluruh dokumen pendukungnya antara lain: SK IUP yang masih berlaku dengan lampiran peta dan koordinat, tidak tumpang tindih, kewajiban keuangan, tidak masuk kawasan konservasi, dan persetujuan AMDAL. Berdasarkan verifikasi dan klasifikasi, IUP dikelompokkan menjadi : IUP Clear and Clean serta IUP Non Clean and Clear 1,4 dan 7 dibuatkan tim

7 PROSES PENATAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (lanjutan)
A. DIAGRAM ALIR PENATAAN IUP (lanjutan) IUP Clean and clear IUP Non Clean and Clear IUP terbit setelah 30 April 2010 Tumpang tindih sama komoditi Tumpang tindih beda komoditi Tumpang tindih lintas kewenangan Dokumen pendukung tidak lengkap Koordinat tidak sesuai dengan sk KP yang belum penyesuaian menjadi IUP WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN Diselesaikan berdasarkan kategori permasalahan 1,4 dan 7 dibuatkan tim IUP Clear and Clean adalah IUP yang perizinannnya tidak bermasalah dan wilayahnya tidak tumpang tindih sehingga dapat masuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan. IUP Non Clear and Clean adalah IUP yang perizinannya bermasalah dan/atau wilayahnya tumpang tindih yang terinventarisasi terbagi atas 7 permasalahan. 7 permasalahan IUP Non Clear and Clean diselesaikan berdasarkan kategori permasalahan sehingga setelah memenuhi syarat dapat menjadi IUP Non Clear and Clean

8 PROSES PENATAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (lanjutan)
B. KEGUNAAN DATA NASIONAL IUP dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan bahan koordinasi dengan instansi lain dalam penentuan tata ruang sehingga dapat mengetahui tumpang tindih antara daerah, tumpang tindih antar sektor, dan tumpang tindih antar pemegang iup optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (iuran tetap, royalti, penjualan hasil tambang) dari izin usaha pertambangan peluang untuk peningkatan nilai tambah mineral dan batubara mengetahui produksi nasional mineral dan batubara dasar penentuan pemenuhan kebutuhan domestik (dmo) peningkatan kontribusi usaha jasa pertambangan nasional peningkatan kebutuhan sumber daya manusia pengelolaan lingkungan

9 PERMASALAHAN IUP NON-CNC
DASAR HUKUM 1 IUP CnC Terbit Setelah 30 April 2010 PP 23 Tahun 2010 Pasal 112 (penyesuaian menjadi IUP paling lambat 3 bulan sejak terbitnya PP 23/2010) 2 Tumpang Tindih (TT) WIUP sesama komoditi Kepmen ESDM 1603 tahun 2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah 3 Tumpang Tindih Beda Komoditi PP 23 Tahun 2010 Pasal 44, boleh namun dengan persyaratan 4 Tumpang Tindih Kewenangan Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah 5 Dokumen SK Pendukung tidak lengkap dan format SK tidak sesuai PP 23 tahun pasal 23 6 Koordinat tidak sesuai dengan SK Kepmen ESDM 1603 Tahun 2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah 7 KP, SIPD yang belum disesuaikan menjadi IUP PP 23 tahun 2010 Pasal 112

10 Kategori Permasalahan IUP non-CNC Serta Tindak Lanjut Penyelesaiannya
DASAR HUKUM PIHAK TERKAIT LANGKAH PENYELESAIAN 1. a IUP CnC Terbit Setelah 30 April 2010 Pencadangan setelah 12 Januari 2009 PP 23 Tahun 2010 Pasal 112 (penyesuaian menjadi IUP paling lambat 3 bulan sejak terbitnya PP 23/2010) Biro Hukum KESDM Kementerian Hukum dan HAM Kemendagri Meminta pemerintah daerah melakukan pembatalan/pencabutan SK IUP 1.b Pencadangan Wilayah sebelum 12 Januari 2009 Melakukan revisi PP 23 Tahun 2010 atau menetapkan kebijakan bersama dalam rangka memberikan kejelasan stasus dari IUP KESDM dan Kemendagri mengeluarkan kebijakan untuk memfasilitasi berlangsungnya kegiatan IUP sebelum revisi PP 23/2010 terbit. 1.c Telah ada KP sebelumnya, disesuaikan menjadi IUP setelah 30 April 2010 Melakukan revisi PP 23/2010 atau IUP KESDM dan Kemendagri mengeluarkan kebijakan untuk memfasilitasi berlangsungnya kegiatan IUP sebelum revisi PP 23/2010 terbit

11 Kategori Permasalahan IUP non-CNC Serta Tindak Lanjut Penyelesaiannya (lanjutan)
DASAR HUKUM PIHAK TERKAIT TINDAK LANJUT 2 Tumpang Tindih (TT) WIUP sesama komoditi Kepmen ESDM 1603 tahun 2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pemerintah Daerah Perusahaan Terkait Melakukan Evaluasi Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah. Menyampaikan Evaluasi Timpang Tindih Tersebut Kepada Penerintah Daerah. Mengundang pemerintah daerah dan pihak terkait tentang penyelesaian Tumpang Tindih. Meminta Pemerintah Daerah merivisi atau mencabut IUP yang tidak berhak. 3 Tumpang Tindih Beda Komoditi PP 23 Tahun 2010 Pasal 44, boleh namun dengan persyaratan Penerbitan surat pernyataan tidak keberatan dari pihak pemegang IUP pertama

12 Kategori Permasalahan IUP non-CNC Serta Tindak Lanjut Penyelesaiannya (lanjutan)
DASAR HUKUM PIHAK TERKAIT TINDAK LANJUT 4 Tumpang Tindih Kewenangan Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Biro Hukum KESDM Kementerian Hukum dan HAM Kemendagri Pemerintah Daerah Meminta penetapan tapal batas wilayah administrasi seluruh Indonesia kepada KEMENDAGRI (DJPUM), dan BAKORSUTANAL Mengadakan Raker terbatas dengan 16 Gubernur terkait masalah tumpang tindih kewenangan Meminta masing-masing Gubernur memfasilitasi penyelesaian penegasan batas kabupaten/kota dalam satu provinsi 5 Dokumen SK Pendukung tidak lengkap dan format SK tidak sesuai PP 23 tahun pasal 23 Perusahaan Melengkapi dokumen SK Pencadangan Wilayah/SK KP Eksplorasi/SK KP Eksploitasi sebelumnya 6 Koordinat tidak sesuai dengan SK Kepmen ESDM 1603 Tahun 2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Tim teknis Pemerintan Daerah Meminta Perbaikan Koordinat Oleh Pemerintah Daerah Meminta Revisi SK dan lampiran peta, koordinat oleh Bupati

13 Kategori Permasalahan IUP non-CNC Serta Tindak Lanjut Penyelesaiannya (lanjutan)
DASAR HUKUM PIHAK TERKAIT TINDAK LANJUT 7 KP, SIPD yang belum disesuaikan menjadi IUP PP 23 tahun 2010 Pasal 112 Pemerintah Daerah Kemendagri Koordinasi dengan KESDM (DJMB) dengan KEMENDAGRI (DJPUM), KEMENHUKHAM (DJ PeraturanPerundangan) : Rapat penyusunan kebijakan atau keputusan bersama sesuai dengan ketentuan PP 23/2010 pasal 112 Menyampaikan pengajuan permohonan Fatwa Hukum dari KEMENHUKHAM Mengeluarkan kebijakan/keputusan bersama untuk memfasilitasi berlangsungnya kegiatan IUP sebelum Revisi PP 23/2010 Penerbitan keputusan bersama Penerbitan penyesuaian KP menjadi IUP oleh

14 PELELANGAN UNTUK MENDAPATKAN WIUP MINERAL DAN BATUBARA

15 WIUP

16 WIUP Mineral atau Batubara
Tatacara pemberian WIUP Mineral atau Batubara Pelelangan Pengumuman terbuka 3 bulan sebelum lelang Menteri meminta rekomendasi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Gubernur meminta rekomendasi kepada Bupati/Walikota Gubernur dan bupati/walikota memberikan rekomendasi kepada Menteri paling lambat 5 hari setelah permintaan Dibentuk Panitia Kewenangan Menteri : WIUP lintas propinsi dan/atau wilayah berada lebih dari 12 mil dari garis pantai. Panitia berjumlah 7 Gubernur : WIUP lintas kabupaten dan/atau wilayah berada mil dari garis pantai. Panitia berjumlah 5 Bupati/Walikota : WIUP lintas kabupaten dan/atau wilayah sampai 4 mil dari garis pantai. Panitia berjumlah 5

17 Proses Pelelangan WIUP/K Mineral atau Batubara

18 PERSYARATAN PESERTA LELANG
Persyaratan administratif adalah untuk: Badan usaha, Koperasi, Orang perseorangan Perusahaan firma dan perusahaan komanditer Persyaratan teknis, paling sedikit: Pengalaman di bidang pertambangan mineral dan batubara. Keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial paling sedikit 3 (tiga) tahun, Mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain RKAB untuk kegiatan 4 (empat) tahun eksplorasi atau operasi produksi. Persyaratan finansial, meliputi: laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik; sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan ,; menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% dari nilai kompensasi data informasi atau dari total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUP yang telah berakhir; pernyataan bersedia membayar nilai lelang WIUP dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja. Panitia lelang WIUP wajib melaksanakan prosedur lelang secara adil, transparan, dan mendorong terciptanya persaingan yang sehat.

19 PROSEDUR LELANG TAHAP KESATU PRAKUALIFIKASI
Prosedur Lelang WIUP Tahap Kesatu Prakualifikasi 1. Panitia lelang WIUP wajib melakukan pengumuman prakualifikasi secara terbuka kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah panitia lelang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 2. Pengumuman prakualifikasi WIUP dilaksanakan secara terbuka: paling sedikit di 1 (satu) media cetak lokal dan 1 (satu) media cetak nasional, dan/atau media elektronik; di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara; dan di kantor pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pengumuman prakualifikasi selama 7 (tujuh) hari kerja. Jangka waktu pengambilan dokumen prakualifikasi dan pemasukan dokumen prakualifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman prakualifikasi.

20 DOKUMEN LELANG Dokumen lelang WIUP meliputi:
daftar isian formulir lelang; peta,koordinat dan luas WIUP yang akan dilelang; resume data eksplorasi, geologi, potensi mineral/batubara, status lahan; dan kelengkapan persyaratan lelang;

21 BIAYA KOMPENSASI DATA INFORMASI
Biaya kompensasi data informasi adalah nilai informasi data pada WIUP yang akan dilelang berdasarkan klasifikasi data geologi/data eksplorasi/hasil eksplorasi/keadaan endapan, data/informasi tambang yang merupakan nilai minimum. Biaya kompensasi data informasi dihitung berdasarkan kelengkapan dan ke akuratan data eksplorasi dan data kondisi potensi mineral/ batubara yang ada pada WIUP yang dilelang. Biaya kompensasi data informasi hasil pelaksanaan lelang WIUP dimasukkan dalam daftar PNBP atau Penerimaan Daerah Bukan Pajak, dan dilaporkan serta dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

22 JANGK A WAKTU PELAKSANAAN LELANG WIUP
Jangka waktu pelaksanaan lelang WIUP, mulai dari pengumuman prakualifikasi, sampai penentuan peringkat pemenang lelang serta pemberian WIUP tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.

23 PEMBERIAN IUP EKSPLORASI DAN IUP OPERASI PRODUKSI
Persyaratan : Administratif Teknis IUP Eksplorasi : daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun ; peta WIUP yang dibatasi koordinat sesuai ketentuan SIG nasional. IUP Operasi Produksi : peta WIUP yang dibatasi koordinat sesuai ketentuan SIG nasional, laporan lengkap eksplorasi, laporan FS, rencana reklamasi dan pasca tambang, RKAB, rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang, tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun. Lingkungan : pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ; persetujuan dokumen lingkungan hidup

24 4. Finansial : IUP Eksplorasi : bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam dan batubara. IUP Operasi Produksi : laporan keuangan tahun terakhir, bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir, bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.

25 TATA CARA PEMBERIAN WIUP MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

26 WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan
Tatacara pemberian WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan Permohonan Wilayah Permohonan yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai ketentuan SIG nasional, membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta mendapat prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP. Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya paling lambat 10 hari kerja memutuskan menerima atau menolak permohonan WIUP. Penyerahan peta WIUP beserta batas dan koordinat WIUP disampaikan kepada pihak yang diterima permohonannya. Gubernur dan bupati/walikota memberikan rekomendasi kepada Menteri paling lambat 5 hari setelah permintaan Dibentuk Panitia Kewenangan Menteri : WIUP lintas propinsi dan/atau wilayah berada lebih dari 12 mil dari garis pantai. Panitia berjumlah 7 Gubernur : WIUP lintas kabupaten dan/atau wilayah berada mil dari garis pantai. Panitia berjumlah 5 Bupati/Walikota : WIUP lintas kabupaten dan/atau wilayah sampai 4 mil dari garis pantai. Panitia berjumlah 5

27 PERSYARATAN IUP EKSPLORASI DAN IUP OP MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Administratif Teknis Lingkungan Finansial : bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah

28 THANK YOU


Download ppt "KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google