Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MENJELASKAN KETENTUAN – KETENTUAN SHALAT JUMAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MENJELASKAN KETENTUAN – KETENTUAN SHALAT JUMAT"— Transcript presentasi:

1 MENJELASKAN KETENTUAN – KETENTUAN SHALAT JUMAT

2 MENJELASKAN KETENTUAN – KETENTUAN SHALAT JUMAT
Pengertian Shalat Jum’at: Shalat dua rakaat pada hari Jum’at waktu Dzuhur, dilaksanakan secara berjamaah, dan didahului dua khutbah

3 DALIL NAQLI يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٩﴾ 009. Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

4 SYARAT WAJIB SHALAT JUM’AT
Islam Baligh Berakal Muqim Laki-laki

5 Shalat Jum’at itu haq yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam secara berjamaah kecuali empat golongan, (1) hamba sahaya, (2) wanita, (3) kanak- kanak, (4) orang sakit (HR. Abu Daud dan Hakim)

6 Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau bersama-sama mereka .? Jawaban Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal , penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

7 SYARAT SAH SHALAT JUM’AT
Dilaksanakan pada waktu Dzuhur Didahului dua khutbah Berjamaah Di tempat yang tetap

8 Syarat Khutbah Jum’at Dimulai setelah masuk waktu Dzuhur
Khatib memberi khutbah dengan berdiri apabila mampu Duduk di antara dua kkhutbah, sekurang- kurangnya berhenti sejenak Di antara khutbah pertama dan kedua dilaksanakan secara berurutan Khutbah dilakukan dengan suara yang keras Khatib dalam keadaan suci dari hadas dan najis Menutup aurat

9 RUKUN KHUTBAH JUM’AT Mengucapkan hamdalah (pujian kepada Allah SWT)
Membaca dua kalimat Syahadat “Tiap – tiap khutbah yang tidak ada syahadatnya, adalah seperti tangan yang terpotong” (HR. Abu Daud dan Ahmad) Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad SAW Berwasiat untuk taqwa Membaca ayat Al Qur’an pada salah satu dari dua khutbah Berdoa untuk kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat pada khutbah kedua.

10 SUNNAH – SUNNAH SHALAT JUM’AT
Beberapa hal yang dianjurkan untuk dilakukan sebelum berangkat (melaksanakan) shalat Jum’at dan ketika khatib belum naik ke mimbar. Mandi besar Memakai pakaian putih atau polos Memakai harum-haruman Memotong kuku, kumis, menyisir rambut Bersegera pergi ke masjid Membaca Al Qur’an atau dzikir sebelum khutbah dimulai Menempati shaf terdepan yang masih kosong Shalat Tahiyyatul masjid

11 HALANGAN SHALAT JUM’AT
Sakit Hujan lebat Sedang dalam perjalanan


Download ppt "MENJELASKAN KETENTUAN – KETENTUAN SHALAT JUMAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google