Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ruang Lingkup Kegiatan Jurnalistik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ruang Lingkup Kegiatan Jurnalistik"— Transcript presentasi:

1 Ruang Lingkup Kegiatan Jurnalistik
02/Pengantar Jurnalistik/UPH/06-07 Topik 2: Ruang Lingkup Kegiatan Jurnalistik Jurnalistik merupakan kegiatan penyampaian berita (news) dan pendapat (opinion) melalui media massa periodik Media massa periodik terdiri dari: Media massa cetak: suratkabar, tabloid, majalah, dan buletin kantor berita. Media massa elektronik: radio dan televisi, serta Media online. abdurrahman/Jurnalistik-1/eu2012

2 Kegiatan penyampaian berita dan pendapat melalui media massa cetak (suratkabar, majalah, tabloid, dan buletin kantor berita) disebut Jurnalistik Cetak (Print Journalism) Kegiatan penyampaian berita dan pendapat melalui media massa elektronik (radio dan televisi) disebut Jurnalistik Elektronik (Broadcasting Journalism). Kegiatan penyampaian berita dan pendapat melalui media online disebut Jurnalistik Online (Online Journalism) abdurrahman/Jurnalistik-1/eu2012

3 Kegiatan jurnalsitik cetak diawasi oleh Dewan Pers.
Kegiatan jurnalistik cetak diatur oleh Undang-undang No. 40/1999 tentang Pers. Kegiatan jurnalsitik cetak diawasi oleh Dewan Pers. Kegiatan jurnalistik elektronik diatur oleh Undang-undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. Kegiatan jurnalistik elektronik diawasi oleh Komisi Penyiaran. Kegiatan Jurnalistik online belum diatur secara khusus, sehingga sampai saat ini masih mengacu pada UU No. 40/1999 tentang pers. Kegiatan online diawasi oleh Dewan Pers. abdurrahman/Jurnalistik-1/eu2012

4 Pekerjaan Jurnalistik
Pekerjaan jurnalistik mencakup kegiatan: Mencari dan mengumpulkan bahan berita dan pendapat Mengolah dan menyunting (mengedit) berita dan pendapat Menyajikan berita dan pendapat dalam media massa: suratkabar, tabloid, majalah, radio, televisi, dan online Semua orang yang melaksanakan pekerjaan jurnalistik: disebut wartawan atau jurnalis. Pelaksanaan tugas kewartawanan di Indonesia tunduk pada ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik. abdurrahman/Jurnalistik-1/eu2012

5 Wartawan yang melaksanakan tugas mencari dan mengumpulkan bahan berita dan pendapat disebut Reporter atau Koresponden, atau ada juga yang menyewa Kontributor. Reporter: wartawan yang bertugas mencari dan mengumpulkan bahan berita dan pendapat di dalam dan atau di sekitar kota tempat media massa yang bersangkutan. Koresponden: wartawan yang bertugas mencari dan mengumpulkan bahan berita di luar daerah atau di luar negeri. Kontributor: orang yang mencari dan mengumpulkan berita atas inisiatif sendiri dan dibayar sesuai kontribusinya. Misalnya dibayar berdasarkan jumlah berita yang disiarkan. abdurrahman/Jurnalistik-1/eu2012

6 Wartawan yang melaksanakan tugas mengolah, menyunting, dan menyajikan berita dan pendapat disebut Redaktur (Editor) Wartawan yang mengkoordinir tugas para redaktur disebut Redaktur Pelaksana (Managing Editor) Wartawan yang memimpin seluruh tugas redaksional dan bertanggung jawab atas seluruh isi redaksional disebut Pemimpin Redaksi Orang yang bertugas mengurus administrasi redaksional disebut Sekretaris Redaksi. abdurrahman/Jurnalistik-1/eu2012

7 Redaktur Redaktur bertugas melaksanakan kegiatan redaksional dalam menulis, mengedit, dan menyajikan berita dan pendapat dalam media massa sesuai bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Biasanya pembagian tugas dilakukan berdasarkan bidang masalah, misalnya: Redaktur Ekonomi, Redaktur Politik, Redaktur Sosbud, Redaktur Olahraga, Redaktur Iptek, dsb (sesuai kebutuhan) Ada juga media massa yang membagi tugas redaktur berdasarkan wilayah peliputan, misalnya: Redaktur Kota, Redaktur Daerah, Redaktur Nasional, dan Redaktur Luar Negeri. Khusus untuk menangani tulisan opini biasanya ditunjuk seorang/beberapa orang Redaktur Opini. Di samping redaktur yang disebutkan di atas, terkadang media memiliki juga Redaktur Khusus, misalnya Redaktur Halaman 1, Redaktur Malam, atau Redaktur Bahasa. abdurrahman/Jurnalistik-1/eu2012

8 Tugas Redaktur Bertanggung jawab untuk mengadakan berita/pendapat yang akan dimuat Menentukan pemuatan berita/pendapat sesuai ruang yang tersedia (kecuali untuk berita utama harus persetujuan Redpel/Pimred) Mengedit berita/pendapat yang masuk: memperbaiki bahasa; membuang fakta yang tidak relevan; menambah fakta baru yang relevan; menggabungkan beberapa berita menjadi satu berita; menulis ulang berita. Redaktur Malam (contoh: Kompas) berhak memutuskan untuk melakukan stop press. Redaktur televisi/radio juga bisa memutuskan untuk menyetop siaran lain dan menyiarkan breaking news. abdurrahman/Jurnalistik-1/eu2012

9 Syarat Redaktur Redaktur biasanya sudah bekerja sebagai wartawan lebih dari dua tahun dan pernah menunjukkan prestasi sebagai reporter. Secara umum syarat menjadi redaktur adalah: Memiliki minat yang tinggi pada bidang tugas tersebut (tidak harus sesuai dengan latar pendidikan) Mereka ini memiliki rasa ingin tahu yang tinggi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan tanggung jawabnya, sehingga memiliki pengetahuan yang luas di bidang tsb. Memiliki akses sangat baik ke sumber berita. Akses yang baik ke sumber berita akan memudahkan redaktur dalam memperoleh informasi secara cepat. abdurrahman/Jurnalistik-1/eu2012

10 Profesi Jurnalistik di Televisi
News Director (ND) adalah pemimpin pusat pemberitaan yang bertanggung jawab kepada General Manager. Tugas ini sama dengan tugas seorang Pemimpin Redaksi pada media cerak. Executive News Producer (EP) adalah pemimpin pelaksana tugas sehari-hari di news room yang bertanggung jawab kepada ND. Tugas ini sama dengan tugas seorang Redaktur Pelaksana. Assignment editor (AE) adalah pemimpin pelaksanaan tugas produksi berita. AE bertugas mengkoordinir pelaksanaan tugas reporter, kameraman, penyunting gambar, redaktur, penyiar (anchor), dan dubber. abdurrahman/Jurnalistik-1/eu2012

11 News Producer (NP) adalah orang yang bertugas menyediakan materi berita, seperti human interest, feature, dan sebagainya. Tugas ini sebenarnya sama dengan Redaktur di media cetak, yaitu redaktur perolehan. Reporter adalah orang bertugas mencari dan mengumpulkan bahan berita. Dalam melaksanakan tugas peliputan, Reporter bekerja sama dengan Kameramen. Writer adalah Redaktur, yaitu bertugas menyeleksi naskah berita dan mengeditnya sampai layak siar.Tugas ini sama dengan tugas redaktur penyuntingan di media cetak. Editorialist adalah orang yang bertugas menulis editorial (tajuk rencana). Tugas ini di media cetak biasanya dilaksanakan oleh Dewan Redaksi. abdurrahman/Jurnalistik-1/eu2012

12 Struktur Organisasi Penerbitan Pers*
Pemimpin Umum Pemimpin Redaksi Pemimpin Perusahaan Bgn Keu Wapimred I Wapimred II Wapimred III Litbang Bgn Iklan Sekred Redpel Perolehan Redpel Penyuntingan Redpel Opini Bgn Adm Bgn Sirkulasi Redaktur Bidang Reporter Penugasan Khusus Koresponden *Sumber: Suara Pembaruan abdurrahman/Jurnalistik-1/eu2012

13 Struktur Organisasi Penyiaran Berita Televisi*
News Director Executive Producer Assignment Editor News Producer Grapher Video Editor Cameraman Script Editor Reporter/redaktur Producer Director Lighting Direktor Audio Director Floor Director Cameramen Teleprompter Technical Director VTR Operator Video Engineer Telecine Operator Director Assistant Production Assistant *Sumber: JB Wahyudi abdurrahman/Jurnalistik-1/eu2012


Download ppt "Ruang Lingkup Kegiatan Jurnalistik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google