Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pemicu 2 Jao.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pemicu 2 Jao."— Transcript presentasi:

1 Pemicu 2 Jao

2 LO 1 BIOETIKA

3 BIOETIKA/ BIOETIKA MEDIS
Studi atau kajian kritis yg bsifat interdisipliner (biologi, kedokteran, dan ilmu2 kesehatan lain, etika, teologi, psikologi, hukum, ekonomi, sosiologi, politik, kependudukan, ilmu pemerintahan) ttg masalah yg ditimbulkan o/ pkembangan dibidang biologi & ilmu kedokteran baik skala mikro maupun makro, masa kini dan masa mendatang (Bertens, 2001)

4 BIOETIKA/ BIOETIKA MEDIS
Psamaan dgn etika medis Studi ttg moral Pbedaan dgn etika medis “kelanjutan” etika medis Disiplin ilmu tersendiri Etika medis tradisional berusia > 2000 tahun; bioetika  pdatang baru Etika medis  hanya pedoman praktis ttg hub keprofesian & hub sosial antara dokter dan pasien secara individu, hub dokter dgn sejawat, hub dokter dgn masyarakat, & kwajiban moral dokter thp dirinya sendiri Cakupan bioetika lebih luas drpd hanya skala minor Bioetika berurusan dgn profesi lain (kelahiran, kehidupan, kesehatan, penyakit, & kematian manusia

5 BIOETIKA Kaidah-kaidah dasar : Beneficence Nonmaleficence
Menghormati otonomi manusia Berlaku adil Asas etika medis klasik Asas etika medis kontemporer

6 BENEFICENCE Kriteria 1. Mengutamakan altruism (mnolong tanpa pamrih, berkorban u/ kepentingan org lain 2. Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia 3. Memandang pasien/keluarga sbgai sesuatu yang tak hanya menguntungkan dokter 4. Mengusahakan agar kebaikan lebih banyak dibandingkan keburukannya 5. Paternalisme bertanggungjawab/berkasih sayang 6. Menjamin kehidupan baik minimal manusia 7. Pembatasan goal based (sesuai tujuan/kebutuhan pasien) 8. Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan/preferensi pasien 9. Minimalisasi akibat buruk 10. Kewajiban menolong pasien gawat darurat 11. Menghargai hak-hak pasien secara keseluruhan 12. Tidak menarik honorarium di luar kewajaran 13. Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan 14. Mengembangkan profesi secara terus menerus 15. Memberikan obat berkhasiat namun murah 16. Menerapkan golden rule principle

7 Non-maleficence Kriteria 1. Menolong pasien emergensi :
Dengan gambaran sbb : - pasien dalam keadaan sangat berbahaya (darurat) / berisiko kehilangan sesuatu yang penting (gawat) - dokter sanggup mencegah bahaya/kehilangan tersebut - tindakan kedokteran tadi terbukti efektif - manfaat bagi pasien > kerugian dokter 2. Mengobati pasien yang luka 3. Tidak membunuh pasien ( euthanasia ) 4. Tidak menghina/mencaci maki/ memanfaatkan pasien 5. Tidak memandang pasien hanya sebagai objek 6. Mengobati secara proporsional 7. Mencegah pasien dari bahaya 8. Menghindari misrepresentasi dari pasien 9. Tidak membahayakan pasien karena kelalaian 10. Memberikan semangat hidup 11. Melindungi pasien dari serangan 12. Tidak melakukan white collar crime dalam bidang kesehatan

8 AUTONOMY Kriteria 1. Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien 2. Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (kondisi elektif) 3. Berterus terang 4. Menghargai privasi 5. Menjaga rahasia pasien 6. Menghargai rasionalitas pasien 7. Melaksanakan informed consent 8. Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri 9. Tidak mengintervensi atau menghalangi otonomi pasien 10. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam mengambil keputusan termasuk keluarga pasien sendiri 11. Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien pada kasus non emergensi 12. Tidak berbohong ke pasien meskipun demi kebaikan pasien 13. Menjaga hubungan (kontrak)

9 JUSTICE Kriteria 1. Memberlakukan sesuatu secara universal
2. Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan 3. Memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama 4. Menghargai hak sehat pasien 5. Menghargai hak hukum pasien 6. Menghargai hak orang lain 7. Menjaga kelompok yang rentan 8. Tidak melakukan penyalahgunaan 9. Bijak dalam makro alokasi 10. Memberikan kontribusi yang relative sama dengan kebutuhan pasien 11. Meminta partisipasi pasien sesuai kemampuannya 12. Kewajiban mendistribusikan keuntungan dan kerugian (biaya, beban, sanksi) secara adil 13. Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompeten 14. Tidak member beban berat secara tidak merata tanpa alas an tepat/sah 15. Menghormati hak populasi yang sama-sama rentan penyakit/gangguan kesehatan 16. Tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA, status social, dsb

10 Kaidah dasar bioetika dalam KODEKI
LO 2 Kaidah dasar bioetika dalam KODEKI

11 Pasal Isi Kodeki Bioetik Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter. Semua asas Pasal 2 Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi. Beneficence Non-maleficence Pasal 3 Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Justice Pasal 4 Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri. Pasal 5 Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien. Otonomi Pasal 6 Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

12 Pasal Isi Kodeki Bioetik Pasal 7 Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya Beneficence Non-maleficence Pasal 7a Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia Pasal 7b Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien Pasal 7c Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien Otonom Pasal 7d Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.

13 Pasal Isi Kodeki Bioetik Pasal 8 Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya. Beneficence Non-maleficence Justice Pasal 9 Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati. Pasal 10 Setiap dokten wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien,ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut. Otonom Pasal 11 Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.

14 Pasal Isi Kodeki Bioetik Pasal 12 Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia Beneficence Non-maleficence Otonom Pasal 13 Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya. Pasal 14 Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Pasal 15 Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dan teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis. Pasal 16 Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik. Pasal 17 Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.

15 LO 3 Rekam Medis

16 REKAM MEDIS Dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran,
Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.

17 MANFAAT REKAM MEDIS Pengobatan Pasien Peningkatan Kualitas Pelayanan
Sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan kepada pasien. Peningkatan Kualitas Pelayanan Meningkatkan kualitas pelayanan untuk melindungi tenaga medis dan untuk pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal. Pendidikan dan Penelitian Informasi perkembangan kronologis penyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis, bermanfaat untuk bahan informasi bagi perkembangan pengajaran dan penelitian di bidang profesi kedokteran dan kedokteran gigi.

18 Pembuktian Masalah Hukum, Disiplin dan Etik
Pembiayaan Berkas rekam medis dapat dijadikan petunjuk dan bahan untuk menetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan. Catatan tersebut dapat dipakai sebagai bukti pembiayaan kepada pasien. Statistik Kesehatan Rekam medis dapat digunakan sebagai bahan statistik kesehatan, khususnya untuk mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan untuk menentukan jumlah penderita pada penyakit-penyakit tertentu. Pembuktian Masalah Hukum, Disiplin dan Etik Rekam medis merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam penyelesaian masalah hukum, disiplin dan etik.

19 ISI REKAM MEDIS Rekam Medis Pasien Rawat Jalan
Sekurang-kurangnya memuat catatan/dokumen tentang: - identitas pasien; - pemeriksaan fisik; - diagnosis/masalah; - tindakan/pengobatan; - pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. B. Rekam Medis Pasien Rawat Inap Sekurang-kurangnya memuat: - identitas pasien; - pemeriksaan; - diagnosis/masalah; - persetujuan tindakan medis (bila ada); - tindakan/pengobatan; - pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

20 C. Pendelegasian Membuat Rekam Medis
Dokter dan dokter gigi tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien atas perintah/ pendelegasian secara tertulis dari dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran.

21 KEGUNAAN REKAM MEDIS Aspek administrasi Aspek Medis Aspek Hukum
Aspek Keuangan Aspek Penelitian Aspek Pendidikan Aspek Dokumentasi

22 KEPEMILIKAN REKAM MEDIS
1. Milik rumah sakit atau tenaga kesehatan: a. Sebagai penanggungjawab integritas dan kesinambungan pelayanan. b. Sebagai tanda bukti rumah sakit terhadap segala upaya dalam penyembuhan pasien c. Rumah sakit memegang berkas rekam medis asli. Direktur RS bertanggungjawab atas: a. Hilangnya, rusak, atau pemalsuan rekam medis b. Penggunaan oleh badan atau orang yang tidak berhak . 2. Milik pasien, pasien memiliki hak legal maupun moral atas isi rekam medis. Rekam medis adalah milik pasien yang harus dijaga kerahasiaannya. 3. “Milik umum”, pihak ketiga boleh memiliki (asuransi, pengadilan, dsb) .

23 YANG BERKEWAJIBAN MEMBUAT REKAM MEDIS
1. Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi. 2. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan. 3. Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. 4. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian. 5. Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien. 6. Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara. 7. Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analisi kesehatan, refraksionis optisien, othotik prostetik, teknisi tranfusi dan perekam medis.

24 DASAR HUKUM Peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran. Peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenga Kesehatan. Keputusan menteri kesehatan No. 034 / Birhub / 1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit di mana rumah sakit diwajibkan: Mempunyai dan merawat statistik yang up to date. Membina rekam medis yang berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Peraturan menteri kesehatan No. 749a / Menkes / Per / xii / 89 tentang Rekam Medis

25 Aspek hukum, disiplin, etik dan kerahasiaan rekam medis
Rekam medis sebagai alat bukti Dpt digunakan sbg salah satu alat bukti tertulis di pengadilan Kerahasiaan rekam medis Rahasia kedokteran tsb dpt dibuka hanya utk kepentingan ps u/ memenuhi permintaan aparat penegak hukum ( hakim majelis), permintaan ps sendiri atau berdasarkan ketentuan undang2 yg berlaku Sanksi hukum Psl 79 UU Praktik Kedokteran mengatur bahwa setiap dokter atau dokter gigi dng sengaja tdk membuat rekam medis dpt dipidana dng pidana kurungan plg lama 1 tahun / denda plg byk 50 juta Juga dpt dikenakan sanksi secara perdata

26 Sanksi disiplin dan etik
Dokter dan dokter gigi yg tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi hukum jg dpt dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dng UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, KODEKI, KODEKGI Dalam peraturan KKI Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tntg Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, ada 3 alternatif sanksi disiplin: Pemberian peringatan tertulis Rekomendasi pencabutan STR atau surat izin praktik Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi

27 PENYIMPANAN REKAM MEDIS
Berdasarkan peraturan Menkes RI No.269/Menkes/Per/III/2008 tetang rekam medis Pasal 8 Rekam medis pasien rawat inap dirumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung dari tgl terakhir pasien berobat atau dipulangkan Pasal 9 Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka 2 tahun, terhitung dari tgl terakhir pasien berobat

28 JENIS REKAM MEDIS a. Rekam medis konvensional b. Rekam medis elektronik REKAM MEDIK DI RAK: tidak lengkap, sulit diakses KARTU REGISTER REKAM MEDIK: perlu waktu lama, sulit dikelola

29 ISI REKAM MEDIK ELEKTRONIK
Teks (kode, narasi, report) Gambar (komputer grafik, gambar yang di-scan, hasil foto rontgen digital) Suara (suara jantung, suara paru) Video (proses operasi)

30 KELEMAHAN Rekam Medis Konvensional Isi: sulit menemukan data
Fragmentasi: jika masing-masing unit atau instalasi menyimpan rekam medik berbeda untuk orang yang sama Untuk mengirimkan informasi: data perlu disalin Tidak bisa mengintegrasikan sistem pendukung keputusan klinik dengan informasi pasien yang telah dikumpulkan Rekam Medis Elektronik Kepercayaan terhadap komputer: keterandalan, privasi, keamanan Pemanfaatan untuk keperluan klinik sehari-hari (perlu waktu untuk analisis) Technophobia: sikap negatif atau gagap teknologi terhadap komputer di tempat kerja


Download ppt "Pemicu 2 Jao."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google