Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MK"— Transcript presentasi:

1 SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MK
Pasal 24C ayat 5 “Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.” Pasal 15 UU Nomor 24 Tahun 2003 Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut: Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela Adil; dan Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

2 Pasal 16 UU Nomor 24 Tahun 2003 Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat: Warga Negara Indonesia Berpendidikan sarjana hukum Berusia minimal 40 tahun saat pengangkatan. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan Membuat surat pernyataan mengenai kesediaannya menjadi hakim konstitusi Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun atau lebih Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum minimal 10 tahun

3 Persyaratan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diatur dalam Pasal 15 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun tentang Mahkamah Konstitusi. Hal yang diubah yaitu, Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan; Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara.

4 Calon hakim konstitusi juga harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan menyerahkan:
surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi; daftar riwayat hidup; menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli; laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon yang disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang; dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Perpu No.1 Tahun 2003 Isi perpu ini merubah beberapa hal yang sudah diatur sebelumnya. Seperti syarat menjadi MK. Kini, untuk menjadi MK harus melepas jabatan dari parpol minimal 7 tahun.


Download ppt "SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA MK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google