Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIwan Susman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Kelompok 4 Disusun oleh : Elvira Sagita Liansyah Dhia nadhira
I Wayan Widana Muhammad Rayyan
2
Tujuan negara RI Teori tujuan negara Teori plato
Teori plato menyata bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia , baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial Teori negara kekuasaan ada dua tokoh dalan teori ini yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli . Menurut Shang Yang tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya . Dan hal itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat , disiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan kuat . Sedangkan menurut Nicholo Macvelli tujuan negara adala menghimpun dan memoerbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran , kebesaran , kehormatan dan kesejahteraan rakyat .
3
Teori teokratis (kedaulatan tuhan)
tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat dan kepada di bawah pimpinan Tuhan. Dan yang menganut teori ini adalah Thomas Aquinas dan Agustinus . Teori negara polisi tujuan negara adalah semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai hal itu perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat . Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant. Teori negara hukum negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum . Dalam negara segala alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum . Teori ini digulirkan oleh Krabbe
4
Teori negara kesejahteraan
tujaun negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum . Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagiaan , kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara . Pencetusnya adalah Mr. Kraneburg .
5
Rumusan tujuan negara Pernyataan tentang tujuan negara dapat ditelaah dari UUD RI tahun 1945 alinea ke-4 . Pegasan dalam alinea tersebut merupakan tujuan dan tugas bagi negara Republik Indonesia , yaitu : melimdungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksakan ketertiban dunia dengan berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.