Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

memahami dan mampu menerapkan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "memahami dan mampu menerapkan"— Transcript presentasi:

1

2 memahami dan mampu menerapkan
Sasaran SESI Target Setelah mengikuti sesi ini, peserta diharapkan memahami dan mampu menerapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. 1 cluster 1 keluaran pembelajaran (rangkum)

3 Semua peserta diharapkan
aktif berpartisipasi

4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
No. 307 Tahun 2014 III II SKKNI MSDM Mewujudkan Sumberdaya Manusia (SDM) yang: kompeten, kompetitif, beretika dan patuh pada ketentuan yang berlaku, melalui pengelolaan yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi. IV I V IX VI VII VIII Sumber: Dr. Yunus Triyonggo

5 Pengelolaan SDM VISI, MISI dan STRATEGI ORGANISASI
STRATEGI PENGELOLAAN SDM 1. Strategi, Kebijakan dan Perencanaan SDM 3. Pengembangan Organisasi 2. Pengadaan SDM 4. Pembelajaran & Pengembangan SDM 5. Manajemen Talenta 6. Pengelolaan Karir 7. Pengelolaan Kinerja dan Remunerasi 8. Hubungan Industrial 9. Layanan Administrasi dan Informasi SDM

6 Merumuskan Kebijakan Organisasi
Visi, Misi, Sasaran Organisasi dan Strategi Usaha dan Strategi Pengelolaan SDM Peraturan Perusahaan/PKB Pedoman Pelaksanaan SK Direksi Ketentuan & Peraturan Tata Laksana dan Prosedur Surat Edaran Manajer SDM harus mampu menyiapkan kebijakan hingga mendapat persetujuan. Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

7 HR alignment with business
Strategic partner (Management of Strategic Human Resources) Change Agent (Management of Transformation and change) Administrative expert Organisation infrastructure) Employee champion Employee contribution) Future/strategic focus Day-to-day operational focus People Processes The Dave Ulrich Model

8 HR Core Competencies - Dave Ulrich
Know the business Master HR practices Manage change processes Demonstrate personal credibility Create cultures that build capability

9 UU 13/2003 BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 1 – Perlu dimengerti dengan seksama istilah yang digunakan BAB II: LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 s/d 4 BAB III: KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA Pasal 5 s/d 6 BAB IV: PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN Pasal 7 s/d 8

10 KETENTUAN UMUM Pasal 1 (Beberapa contoh) Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Pemberi kerja adalah setiap orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Kompetensi kerja adalah kemampuam kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

11 BAB V PELATIHAN KERJA Pasal 9 s/d 30

12 Pelatihan Kerja Pasal 9 s/d 12
Pelatihan kerja bertujuan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan produktivitas. Pelatihan kerja memperhatikan kebutuhan pasar kerja mengacu pada standar kompetensi kerja yang diatur dengan Keputusan Menteri. Setiap tenaga kerja berhak memperoleh, meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai bakat, minat dan kemampuannya. Pengusaha bertanggung jawab atas pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja.

13 Pelatihan Kerja Pasal 13 s/d 20
Pelatihan kerja dapat diselenggarakan lembaga pelatihan kerja. Tenaga kerja berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja. Untuk melaksanakan sertifikasi kompentensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi (BNSP) yang independent yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pelatihan untuk penyandang cacat harus disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan. Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dikembangkan sistem pelatihan kerja nasional yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

14 ON THE JOB TRAINING

15 Pemagangan Pasal 21 s/d 30 Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan. Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja. Pemagangan di luar wilayah Indonesia wajib mendapat ijin. Untuk memberikan saran dan pertimbangan pelatihan kerja dan pemagangan dibentuk lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional. Untuk meningkatkan produktivitas, dibentuk lembaga produktivitas yang bersifat nasional melalui Keputusan Presiden.

16 BAB VI PENEMPATAN TENAGA KERJA Pasal 31 s/d 38

17 PENEMPATAAN TENAGA KERJA
Pasal 31 s/d 38 Setiap tenaga kerja mempunyai hak yang sama untuk memilih, mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, ketrerampilan, bakat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum. Penempatan tenaga kerja bisa di dalam negeri dan di luar negeri. Penempatan tenaga kerja ke luar negeri diatur dengan undang-undang (UU No. 39/2004). Rekruitment dan penempatan tenaga kerja. Penempatan tenaga kerja diatur dengan keputusan menteri.

18 BAB VII PERLUASAN KESEMPATAN KERJA Pasal 39 s/d 41

19 PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal 39 s/d 41 Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengn mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna. Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja. Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja dan pembentukan badan koordinasi dengan masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah  PP No. 33/2013.

20 BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Pasal 42 s/d 49

21 IMTA Pasal 42 Untuk mempekerjakan TKA, pengusaha wajib memiliki ijin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Pengecualian ayat 1 utk perwakilan negara asing. TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu Ketentuan tentang jabatan tertentu  lihat Kepmenaker No. 40 Tahun 2012. TKA yang masa kerjanya habis dan tidak diperpanjang dapat digantikan oleh TKA lainnya.

22 RPTKA harus memuat keterangan- keterangan yang dipersyaratkan.
Pasal 43 Untuk mempekerjakan TKA pemberi kerja harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. RPTKA harus memuat keterangan- keterangan yang dipersyaratkan. Pengecualian ayat 1 utk instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing. Ketentuan tentang RPTKA diatur menteri  lihat Kepmenaker No. 16 Tahun 2015. Harus mentaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku sesuai Keputusan Menteri (Kepmenaker No. 16 Th. 2015). Pasal 44

23 Harus menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Pasal 45 TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi Personalia atau jabatan-jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu diatur dengan Keputusan Menteri (Kepmen No. 40 Th. 2012). Pasal 46 Kompensasi mempekerjakan TKA (Kepmen 12 Th 2013) Kompensasi tidak diberlakukan untuk instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing, lembaga pendidikan dll. Jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan diatur dengan Keputusan Menteri. Besarnya kompensasi mempekerjakan TKA dan penggunaanya diatur Peraturan Pemerintah. Pasal 47

24 Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memulangkan TKA ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir. Pasal 48 Ketentuan mengenai penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden (Peraturan Presiden No. 72 Th. 2014). Pasal 49

25 BAB IX HUBUNGAN KERJA Pasal 50 s/d 66

26 Hubungan Kerja Dan Perjanjian Kerja Pasal 50 - 53
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja dibuat atas dasar: Kesepakatan Kemampuan melakukan perbuatan hukum Adanya pekerjaan Tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja tanggung jawab pengusaha.

27 Perjanjian Kerja Pasal 54 - 55
Perjanjian kerja secara tertulis sekurang-kurangnya memuat: Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha Nama, jenis kelamin, umur dalamat pekerja/buruh Jabatan atau jenis pekerjaan Tempat pekerjaan Besarnya upah dan cara pembayarannya Syarat kerja serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja dibuat rangkap dua satu copy untuk pekerja/buruh dan satu copy untuk pengusaha. Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau dirubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

28 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 56 - 62
PKWT dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu satu tahun. Pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan satu kali dan paling lama dua tahun setelah tenggang waktu melebihi 30 hari. Ketentuan Pelaksanaan PKWT: Kepmenaker No.100/2004.

29 SKEMA PKWT Jeda Lebih Dari 30 hari Kontrak 2 Kontrak 1 Pembaharuan
(Perpanjangan) Max 1 tahun Kontrak 1 Max 2 tahun Pembaharuan Max 2 tahun

30 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu UU 13/2003 Pasal 59 dan Kepmen 100/2004
PKWT dibuat untuk: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. Pekerjaan yang selesainya tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun Utk pekerjaan yang bersifat musiman Pekerjaan yang berhubungan dengan produk/kegiatan baru atau produk tambahan dalam percobaan/penjajagan.  PKHL

31 PKHL Kepmenakertrans 100/2004 Pasal 10
Perjanjian Kerja Harian atau Lepas (PKHL) dilakukan untuk pekerjaan-2 tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan. Upah didasarkan pada kehadiran. PKHL dilakukan dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Dalam hal pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-2 atau lebih maka PKHL berubah menjadi PKWTT.

32 PKWTT Pasal 60 Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Dalam masa percobaan, pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku. Bila PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan (Pasal 63)

33 Perjanjian Kerja Berakhir
Pasal 61 Perjanjian kerja berakhir apabila: Pekerja meninggal dunia Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja Adanya putusan pengadilan Adanya keadaan atau kejadian tertentu Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha Pengalihan perusahaan Dalam hal pengusaha perseorangan meninggal dunia ahli waris pengusaha dapat mengakhirin perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh. Apabila pekerja meninggal, ahli warisnya berhak mendapatkan hak-haknya.

34 SEBELUM HABIS MASA KONTRAK
MENGAKHIRI PKWT SEBELUM HABIS MASA KONTRAK Pasal 62 Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kecuali pekerja meninggal dunia, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwjibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

35 RANGKUMAN PKHL UU No. 13/2003 Ps 50-63 & Kepmen 100/2004
Sekali Selesai atau Sementara 3 (2+1) +2 PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Selesai Dalam 3 Tahun 3 (2+1) +2 Bersifat Musiman 2 + 1 PERJANJIAN KERJA Produk Baru 2 + 1 PKHL <=20 HK/BL <=3 BL PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) MASA PERCOBAAN TIGA BULAN PENGANGKATAN PEKERJA TETAP

36 OUTSOURCING Kepmen 19/2012 Pasal 64 s/d 66
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis  Perjanjian pemborongan pekerjaan. Pekerjaan yang diserahkan pada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat yang ada di pasal 65 dan perusahan lain harus berbadan hukum. Hubungan kerja diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dengan pekerja dan dapat berbentuk PKWT atau PKWTT. Dalam hal perusahaan lain tidak memenuhi persyaratan makademi hukum status hubungan kerja pekerja beralih menjadi hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja.

37 BAB X PERLINDUNGAN PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN Pasal 67 s/d 101

38 PENYANDANG DISABILITAS
Penyandang Cacat Pasal 67 Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. UU No. 8/2016  TENTANG  PENYANDANG DISABILITAS 

39 Anak Pasal 68 s/d 75 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja. Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP. 235 /MEN/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.

40 Perempuan Pasal 76 Keputusan Menaker NO: KEP. 224 /MEN/2003
Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 18:00 s/d 07:00 Perempuan hamil Pemberian makanan bergizi, kesusilaan dan keamanan ditempat kerja. Menyediakan angkutan Keputusan Menteri. Keputusan Menaker NO: KEP. 224 /MEN/2003

41 WAKTU KERJA Pasal 77 Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja 40 jam dalam satu minggu meliputi: 7 jam sehari – 6 hari kerja. 8 jam sehari – 5 hari kerja. Ketentuan waktu kerja pada ayat 2 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatur dengan Keputusan Menteri.

42 KERJA LEMBUR Pasal 78 Bekerja melebihi waktu kerja  kerja lembur dimana harus ada perintah dari pengusaha dan ada persetujuan pekerja/buruh dan maksimum 3 jam sehari atau 14 jam seminggu. Perhitungan kerja lembur: Hari kerja biasa: 1 jam pertama x 1.5 Selebihnya x 2 Waktu istirahat atau Hari Libur Nasional: 8 jam pertama x 2, jam ke 9 x 3 dan selebihnya x 4 Upah sejam= 1/173 x Upah Kepmen No.102/2004 Kepmen No. 234/2004 Kepmen No. 15/2005

43

44 WAKTU ISTIRAHAT DAN CUTI Pasal 79
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti/buruh. Waktu istirahat dan cuti: Istirahat antar jam kerja sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja 4 jam. Istirahat mingguan: 1 hari untuk 6 hari kerja dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja, setelah bekerja 12 bulan bekerja secara terus menerus. Istirahat panjang. Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB. Hak istirahat panjang berlaku pada perusahaan tertentu

45 IJIN MENJALANKAN IBADAH KEAGAMAAN Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

46 MASA HAID Pasa Ps 81 Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dapat meminta ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan upah pada hari pertama dan kedua waktu haid. Pekerja harus memberitahukan secara tertulis dengan menggunakan formulir sesuai ketentuan yang berlaku dan disetujui atasannya.

47 ISTIRAHAT MELAHIRKAN DAN KEGUGURAN Pasal 82
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1.5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan dan 1.5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1.5 bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan.

48 MENYUSUI Pasal 83 Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal ini harus dilakukan selama waktu kerja.

49 HARI LIBUR RESMI Pasal 85 Pekerja tidak wajib bekerja. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi dengan membayar upah lembur Ada Keputusan Menteri yang mengatur: Kepmen 102/2004 Kepmen 234/2004

50 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja – Pasal 86-87
Perusahaan wajib memperhatikan keselamatan pekerja. Pekerja wajib ikut aktif dalam pencegahan dakecelakaan kerja. Pekerja wajib melaporkan setiap kejadian yang berkaitan dengan kecelakaan baik di dalam atau diluar lingkungan kerja. Semua ketentuan berkaitan dengan keselamatan kerja harus dipatuhi. Perusahaan menyediakan alat-2 keselamatan kerja (PPE) dan pekerja wajib menggunakannya selama bekerja di daerah operasi serta merawatnya dengan baik. Departemen HSE akan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Keselamatan dan kesehatan kerja serta PPE. Perusahaan wajib memberikan pengetahuan atau pelatihan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

51 PENGUPAHAN Externally Competitive and Internally Consistent
To Support Business Objectives

52 PENGUPAHAN Pasal 88 s/d 91 Pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak dan pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja. Kebijakan pengupahan meliputi antara lain: Upah minimum Upah kerja lembur Upah tidak masuk kerja Bentuk dan cara pembayaran upah Struktur dan skala upah Upah untuk pembayaran pesangon Pengusaha dilarang membayar dibawah upah minimum.

53 STRUKTUR DAN SKALA UPAH
Pasal 92: Pengusaha menyusun Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan: golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Penguasaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

54 STRUKTUR UPAH DAN SKALA UPAH
Permen Naker No. 01/2017 (d/h Kepmenakertrans No.49/2004) Pasal 1: Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah. Skala Upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Golongan Jabatan adalah pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan.

55 STRUKTUR & SKALA UPAH GOLONGAN JABATAN SKALA UPAH

56 NO WORK NO PAY Pasal 93

57 TIDAK HADIR KARENA SAKIT Pasal 93 (2) a.
Pekerja yang sakit dapat diberi ijin tidak masuk dengan ketentuan: Wajib memberitahukan atasannya Bila sakit lebih dari satu hari perlu ada surat keterangan dokter yang merawatnya. Pekerja wajib mengisi formulir cuti/ijin/tidak masuk kerja. Apabila tidak memenuhi ketentuan diatas, pekerja dapat dianggap mangkir atau meninggalkan pekerjaan tanpa upah. Apabila pekerja sering tidak masuk, perlu medical check-up lengkap.

58 PEMBAYARAN UPAH SAKIT BERKEPANJANGAN
Pasal 93 (3) 4 Bulan Pertama 4 Bulan Kedua 4 Bulan Ketiga 100% Upah 75% Upah 50% Upah 25% Upah Proses PHK Mulai Sakit Berkepanjangan PKWTT ATAU PKWT MASIH PANJANG PKWT BERAKHIR

59 IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN UPAH Pasal 93 – (4)
Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak bekerja, kecuali antara lain karena sakit, menikah, haid yang sakit, melahirkan, keluarga meninggal, dengan ketentuan sbb: Ijin meninggalkan pekerjaan harus diambil pada saat terjadinya peristiwa. No. Alasan Ijin dg Upah 1. Pekerja menikah 3 hari 2. Menikahkan anak 2 hari 3. Mengkhitankan anak 4. Membabtiskan anak 5. Istri melahirkan/gugur kandung 6. Suami/istri, saudara meninggal dunia 7. Angg Keluarga satu rumah meninggal 1 hari

60 Komponen dan Perlindungan Upah
Pasal 94 s/d 98 Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Tuntutan pembayaran upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu dua tahun sejak timbulnya hak. Perlindungan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah. PP 78/2015 Dewan Pengupahan Pasal 98

61 KESEJAHTERAAN Pasal 99 s/d 101
Pekerja dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai undang- undang yang berlaku. Perusahaan wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan sesuai kemampuan perusahaan. Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dibentuk koperasi pekerja dan usaha-usaha produktif lainnya. UU No. 13/2003 UU No. 40/2004 UU No. 24/2011 PP No. 76/2015 PP No. 44/2015 PP No. 45/2015 PP No. 60/2015 PP No. 78/2016

62 KESEJAHTERAAN JAMINAN SOSIAL Pasal 99 & 100
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan ol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. UU No. 40/2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional UU No. 24/2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial UU No. 4/2016 TAPERA UU No.24/2011 Pasal 6: JKK JKM JHT Program Pensiun PP No. 76/2015 – Jam Kes PP No. 44/2015 – JKK & JK PP No. 45/2015 – Pensiun PP No. 46/ JHT PP No. 60/2015 – Ubah JHT

63 BAB XI HUBUNGAN INDUSTRIAL Pasal 102 s/d 149

64 HUBUNGAN INDUSTRIAL PASAL 102 Fungsi Pemerintah: Menetapkan kebijakan
Memberikan pelayanan Melaksanakan pengawasan Melakukan penindakan thd pelanggaran Fungsi Pekerja/buruh: Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya Menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi Menyalurkan aspirasi secara demokratis Mengembangkan ketrampilan dan keahliannya Ikut majukan perusahaan Memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya Fungsi Pengusaha: Menciptakan kemitraan Mengembangkan usaha Memperluas lapangan kerja Memberikan kesejahteraan pekerja/buruh

65 Hubungan Industrial Dilaksanakan
PASAL 103 Hubungan Industrial Dilaksanakan Dengan Sarana: Serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 104) Organisasi pengusaha (Pasal 105) Lembaga kerja sama bipartit (Pasal 106) Lembaga kerja sama tripartit (Pasal 107) Peraturan perusahaan (Pasal 108 s/d 115) Perjanjian kerja bersama (116 s/d 135) Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 136 s/d 149)

66 Peraturan Perusahaan Pasal 108 s/d 115
Perusahaan dengan 10 pekerja, wajib ada PP PP disusun dan tanggung jawab perusahaan. PP disusun dengan memperhatikan saran serta masukan dari pekerja. PP memuat hak dan kewajiban, syarat kerja, tata tertib dan jangka waktu berlakunya. Proses pengesahan PP Aturan bila ada perubahan dalam PP Perusahaan wajib menjelaskan isi PP ke Pekerja Ketentuan lain diatur dengan keputusan Menteri.

67 PROSES PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
Sesuai Permenaker No. 28/2015 Perusahaan Menyiapkan Draft PP Minta saran & masukan wakil Pekerja Wkl Pekerja memberi saran dan masukan dlm waktu 14 hari Proses Review & Persetujuan di Depnaker Finalisasi Draft PP untuk diteruskan ke Depnaker Depnaker menyetujui dalam waktu 7 hari setelah dokumen lengkap dan benar Sosialisasi ke Pekerja Finalisasi Buku PP

68 BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pasal 150 s/d 172

69 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 150 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

70 Pemutusan Hubungan Kerja:
Harus ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151) Permohonan penetapan PHK (Pasal 152) Beberapa alasan pengusaha dilarang PHK (Pasal 153) PHK tanpa penetapan (Pasal 154) PHK tanpa penetapan selain pasal 154 batal demi hukum dan tindakan skorsing (Pasal 155) Pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) (Pasal 156) Komponen upah (Pasal 157) Kesalahan berat (Pasal 158) Gugatan ke lembaga PPHI (Pasal 159) Pekerja ditahan yang berwajib (Pasal 160)

71 BANTUAN SELAMA PEKERJA DITAHAN OLEH PIHAK BERWAJIB Pasal 160
Pekerja ditahan berwajib karena perkara yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan, akan dibantu sesuai besarnya tanggungan yang diakui: Bantuan diatas paling lama 6 bulan atau hingga berakhirnya PKWT bila kurang dari 6 bulan. 1 tanggungan = 25% upah 2 tanggungan = 35% upah 3 tanggungan = 45% upah 4 tanggungan atau lebih = 50% upah

72 Pemutusan Hubungan Kerja:
Berbagai Jenis Pemutusan Hubungan Kerja: Pasal 161 – Pelanggaran tata-tertib, SP dan PHK Pasal 162 – Pekerja mengundurkan diri Pasal 163 – perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan  apabila di PHK bayar pesangon 1x atau 2x Pasal 164 – Perusahan tutup karena rugi atau force majeur. Pasal 165 – Perusahaan pailit. Pasal 166 – PHK karena pekerja meninggal dunia. Pasal 167 – PHK karena usia pensiun. Pasal 168 – pekerja mangkir lebih dari 5 hari. Pasal 169 – pekerja menggugat pengusaha Pasal 171 – pekerja sakit berkepanjangan

73 PENJELASAN ATAS UNDANG_UNDANG PERATURAN-2 PELAKSANAAN
No. 13 Tahun 2003 Tentang KETENAGAKERJAAN Dan PERATURAN-2 PELAKSANAAN Serta PERATURAN TERKAIT BAB XIII: PEMBINAAN Pasal 173 – 175 BAB XIV: PENGAWASAN Pasal 176 s/d 181 BAB XV: PENYIDIKAN Pasal 182 BAB XVI: KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 183 s/d 190 BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN Pasal 191 BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP Pasal 192 dan 193

74 Terima kasih Atas Perhatian Anda


Download ppt "memahami dan mampu menerapkan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google