Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN PGRI DALAM MEWUJUDKAN GURU YANG PROFESIONAL,SEJAHTERA BERMARTABAT DAN TERLINDUNGI Oleh Sunardjo STKIP PGRI Bangkalan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN PGRI DALAM MEWUJUDKAN GURU YANG PROFESIONAL,SEJAHTERA BERMARTABAT DAN TERLINDUNGI Oleh Sunardjo STKIP PGRI Bangkalan."— Transcript presentasi:

1 PERAN PGRI DALAM MEWUJUDKAN GURU YANG PROFESIONAL,SEJAHTERA BERMARTABAT DAN TERLINDUNGI
Oleh Sunardjo STKIP PGRI Bangkalan

2 EMPAT JENIS KOMPETENSI GURU
KEPRIBADIAN EMPAT JENIS KOMPETENSI GURU KOMPETENSI PEDAGOGIK KOMPETENSI SOSIAL KOMPETENSI GURU KOMPETENSI PROFESIONAL

3 Menilai kinerja sendiri, dan Mandiri
KOMPETENSI KEPRIBADIAN Pribadi mantap, Stabil, Dewasa, Berwibawa, dan Berakhlak Mulia Memiliki Norma Hukum, Religius dan Sosial, disegani, Jujur Menilai kinerja sendiri, dan Mandiri Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, Stabil dewasa, Arif, dan Berwibawa Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik Selalu berperilaku sebagai pendidik profesional Mampu menilai kinerja sendiri yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan utuh pendidikan Memiliki kemandirian dan etos kerja tinggi Selalu mengembangkan diri secara terus menerus Memegang teguh norma hukum, agama, sosial, jujur, bangga dan konsisten terhadap norma Berperilaku positif terhadap lingkungan dan disegani

4 KOMPETENSI SOSIAL Menarik, empati, kolaboratif, dan suka menolong
Komunikasi dan bergaul dengan peserta didik, kolega, dan masyarakat Menarik, empati, kolaboratif, dan suka menolong Menjadi penutan, Komunikatif, dan Kooperatif Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif Orangtua peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan Masyarakat sekitar Berkontribusi terhadap perkembangan pendidikan di sekolah dan masyarakat Berkomunikasi menarik, penuh empati, Selalu berkolaborasi dalam bekerja, Serta suka menolong terhadap siapa saja perkembangan pendidikan ditingkat lokal, regional, dan nasional Mampu menjadi panutan lingkungan komunikatif, Dan selalu kooperatif dalam semua kegiatan Mampu memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dan pengembangan diri terus menerus

5 KOMPETENSI PEDAGOGIK Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran
Mengelola pembelajaran peserta didik Perancangan dan pelaksanaan Mampu memutuskan Mengapa, Kapan, Dimana Materi yang mendukung tujuan pembelajaran Bagaimana memilih jenis materi yang sesuai keperluan belajar siswa Mampu mengenal Dan menyelenggarakan administrasi sekolah Merancang pembelajaran yang mendidik Melaksanakan pembelajaran Menguasai prinsip dasar pembelajaran Berbasis kompetensi Menguasai landasan pendidikan

6 Lanjutan... KOMPETENSI PEDAGOGIK Evaluasi hasil belajar Mengembangkan
peserta didik Untuk mengaktualisasikan potensinya Menilai proses Dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan Mampu mengembangkan potensi peserta didik KOMPETENSI PEDAGOGIK Mengembangkan kurikulum Yang mendorong keterlibatan Peserta didik dalam pembelajaran Mengenal fungsi, Program dan Menyelenggarakan program layanan bimbingan disekolah Terytama bimbingan belajar Lanjutan...

7 KOMPETENSI PROFESIONAL Menguasai materi pembelajaran
Secara luas dan mendalam keilmuan sidang studi Dan langkah kajian kritis pendalaman isi bidang studi Memahami materi, struktur, konsep, metode keilmuan yang menaungi Menguasai materi pembelajaran bidang studinya Membimbing peserta didik Memenuhi standar kompetensi bidang studi Menerapkan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran sehari hari Paham metode keilmuan bidang studi Mampu mengembangkan ilmu, menelaah secara kritis, kreatif dan inovatif terhadap bidang studi melalui PTK Paham prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan untuk keperluan pembelajaran

8 II Prinsip - prinsip Profesionalitas :
1. Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yg dilaksanakan berdasarkan - prinsip sebagai berikut : a. memiliki bakat, minat,panggilan jiwa, dan ideslis me. b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia . c. memiliki kualitas akademik dan lantar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. II

9 d. memiliki kompetensi yg diperlukan sesuai dengan
bidang tugas. e. memiliki tangungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. f. memperoleh penghasilan yg ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. h. memiliki jaminan perlindungan hukum dlm melaksa nakan tugas keprofesionalan, dan I. Memiliki org profesi yg mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan dgn tugas keprofe sionalan guru.

10 2. Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan
profesi dosen diselenggarakan melalui pengem- bangan diri yg dilakukan secara demokrasi, berkea- dilan , tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dgn men junjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajuan bangsa, dan kode etik profesi.

11 III HAK, PROFESIONAL Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru
Berhak : a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum & jaminan kesejahteraan sosial. b. mendapatkan promosi & penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. c. memperoleh perlindungan dlm melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. d. memperoleh kesempatan untuk menigkatkan kompe tensi. e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

12 f. memiliki kebebasan dlm memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan. g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dlm melaksanakan tugas. h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dlm organisasi profesi. I. memiliki kesempatan untuk berperan dlm penentuan kebijakan pendidikan. j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik & kompetensi dan/atau ; k. Memperoleh pelatihan & pengembangan profesi dalam bidangnya.

13 I Profesinalisme : Adalah pekerjaan atau kegiatan yg dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber pengha Silan kehidupan yg memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yg memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi

14 IV. PENDIDIKAN BERMUTU TANDA-TANDANYA
1. Kinerja siswa (dimasyarakat,kerja) 2. Keunggulan (lomba) 3. Pencapaian siswa (Tes Sumatif,UAN)

15 4. Sumber belajar beragam 5. Iklim belajar kondusif Peran Aktif KS
Tim Representatif Pengambil Keputusan 8. Demokratis

16 PGRI LAHIR 100 HARI SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI
KELAHIRAN PGRI PGRI LAHIR 100 HARI SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI ( 25 NOPEMBER 1945 ) DI BAWAH DESINGAN PELURU TENTARA SEKUTU YANG INGIN KEMBALI MENCENGKERAMKAN KUKUNYA YANG TAJAM UNTUK MENJAJAH INDONESIA

17 PGRI ITU APA ? PGRI ADALAH ORGANISASI PERJUANGAN, ORGANISASI PROFESI DAN ORGANISASI KETENAGAKERJAAN YANG BERSIFAT UNITARISTIK, INDEPENDEN DAN NON PARTAI POLITIK

18 PERAN ORGANISASI PROFESI GURU

19 UU No. 14 Tahun 2005 [Organisasi Profesi dan Kode Etik, Pasal 41]
Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. Organisasi profesi guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

20 Rekomendasi ILO/UNESCO, 1966
Organisasi-organisasi guru hendaklah diakui sebagai suatu kekuatan yang dapat memberi sumbangan yang besar pada kemajuan pendidikan dan oleh karena itu harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan pendidikan.

21 UU No. 14 Tahun 2005 [Organisasi Profesi dan Kode Etik, Pasal 41]
Pembentukan organisasi profesi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

22 UU No. 14 Tahun 2005 [Organisasi Profesi dan Kode Etik, Pasal 42]
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: 1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru 2. memberikan bantuan hukum kepada guru 4. memberikan perlindungan profesi guru; 5. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru 6. memajukan pendidikan nasional.

23 UU No. 14 Tahun 2005 [Organisasi Profesi dan Kode Etik, Pasal 43]
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik. Kode etik guru berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

24 UU No. 14 Tahun 2005 [Organisasi Profesi dan Kode Etik, Pasal 44]
Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru. Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru. Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.

25 UU No. 14 Tahun 2005 [Organisasi Profesi dan Kode Etik, Pasal 44]
Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru.

26 MISI ORGANISASI PROFESI GURU
Menyukseskan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan Meningkatkan citra, harkat, dan martabat guru Meningkatkan profesionalitas guru Meningkatkan kesejahteraan guru Memperkuat perlindungan hukum, profesi, dan ketenagakerjaan bagi guru Memperkuat bargaining power

27 FUNGSI ORGANISASI PROFESI GURU
Memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingan guru dan profesinya Menetapkan standar perilaku profesional guru Melindungi seluruh anggota Meningkatkan kualitas kesejahteraannya Mengembangkan kualitas pribadi dan profesi guru Mewujudkan eksistensi guru di lingkungan masyarakat

28 ORGANISASI PROFESI GURU SEBAGAI ORGANISASI PEMBELAJAR
BERANTISIPASI DAN BERADAPTASI TERHADAP PERKEMBANGAN IPTEKS MENGAKSELERASI DAN MENGEMBANGKAN PROSES, HASIL, DAN LAYANAN PENDIDIKAN YANG BAIK CAKAP BELAJAR DARI PESAING DAN MITRA MELAKUKAN TRANSFER IPTEKS DARI SATU BAGIAN KE BAGIAN LAIN MEMBERDAYAKAN SEMUA SDM DALAM BERBAGAI JENJANG ORGANISASI BELAJAR SECARA EFEKTIF DARI PENGALAMAN MEMPERSINGKAT WAKTU UNTUK MENERAPKAN PERUBAHAN STRATEGIS MERANGSANG PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS

29 There is a tremendous strength that is growing in the world through sharing together, praying together, suffering together, and working together. Ada kekuatan yang sangat besar yang tumbuh di dunia melalui berbagi bersama, berdoa bersama, menderita bersama, dan bekerja bersama-sama.

30 SASARAN PERJUANGAN PGRI
PGRI BERJUANG UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONALITAS DAN KESEJAHTERAAN PARA GURU SEBAGAI JABATAN PROFESI, BAIK GURU PNS, GURU NON PNS DAN TENAGA KEPENDIDIKAN LAINNYA

31 Hasil Perjuangan PGRI (1)
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan Angka kredit jabatan guru/Kenaikan pangkat terbuka Tunjangan beras menjadi uang Tambahan gaji 1999 Peningkatan tunjangan fungsional thn 2000 Guru sebagai jabatan profesi (Kepres 78/2004) UU 14/2003 tentang Guru dan Dosen PP 74/2008 tentang Guru PP 37/2009 tentang Dosen.

32 Hasil Perjuangan (2) 10. PP 10/2009 tentang Sertifikasi guru dlm jabatan. 11. PP41/2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan Guru Besar/Profesor 12. Perpres 52/2009 ttg tambahan penghasilan bagi guru yg belum menerima tunjangan profesi.

33 Hasil Perjuangan (3) 13.Anggaran Pendidikan Minimal 20% dari APBN dan APBD (Menang dlm Gugatan MK) (22 Maret 2007, 1 Mei 2008 & 13 Agustus 2009) 14.Sertifikasi dan tunjangan profesi 15.Kesenjangan Guru PNS dan Swasta 16.Usia Pensiun guru 60 tahun 17.Perlindungan guru 18.HGN dan HUT PGRI dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan PGRI.

34 Hasil Perjuangan (4) 20.Kerja sama dengan berbagai instansi EI, SIDA, ILO, dsb 21.Kerjasama dg Ikacipta Fd, Sinar Mas Group, Sriwijaya Air, GIA.

35 AGENDA KHUSUS PGRI (1) Perbaikan Sistem Pendidikan Nasional
Politik Guru Nasional Peningkatan Kinerja dan Kualitas Guru Perbaikan Sistem Pembinaan Guru PP Penjabaran UU Sisdiknas Realisasi Anggaran Pendidikan Minimal 20 % Implementasi UUGD dan PP Guru serta PP Dosen

36 AGENDA KHUSUS (2) 8. PP tentang Tenaga Kependidikan
Sistem Penggajian Khusus Guru PP tentang Perlindungan Guru PP tentang GTT, G. Wiyata Bakti, G. Honorer/PTT BUP Tenaga Kependidikan 56 th menjadi 58 th. Kenaikan Tunjangan Kepala Sekolah dan Pengawas Penilik Nonformal sama dg Pengawas

37 AGENDA KHUSUS (3) 15. Perbaikan Serifikasi Guru 16. Birokrasi Pendidikan 17. Badan Hukum Pendidikan 18. PP tentang Tenaga Kependidikan 19. Ujian Nasional 20. Edaran Menpan ttg Pelarang Penempatan Guru PNS di Sekolah Swasta 21. Peningkatan Kerja sama

38 Agenda Khusus PGRI (4) 22. Penambahan pengangkatan (PNS) guru TK
23. Cabut Edaran Menpan, larangan Penempatan Guru PNS di TK/Sekolah Swasta 24. Penambahan TK Negeri, bertahap minimal setiap kec 1 TK Negeri, selanjutnya thn 2015 setiap Desa 1 TK Negeri 25. Ada anggaran untuk TK, dan anggaran peningkatan kualifikasi guru tk ditambah, selesai thn 2015 26. Sertifikasi guru TK selesai 2014, thn 2015 semua mendapat tunjangan profesi 27. PP ttg Guru Wiyata Bakti, Honorer (Gaji minimal UMR Plus)

39 AGENDA KHUSUS PGRI (5) 28. Kuota Sertfikasi diperbesar, tahun 2014 selesai 29. Yang belum S1/D4 berusia di atas 50 tahun, masa kerja minimal 20 tahun, golongan minimal IV/a bisa ikut sertifikasi 30. Sertifikasi KS, Pengawas, dan penilik PNF 31. Guru yang S2,S3, dan IV/b langsung terima sertifikat pendidik. 32. Pembayaran tunjangan profesi ditertibkan, dilakukan melalui/bersamaan pembayaran gaji 33. Tahun 2015 seluruh guru sdh menerima tunjangan profesi 34. Sertifikasi Dosen

40 PEMAHAMAN TENTANG PENDIDIKAN
PEND. DIYAKINI SBG SALAH SATU ASPEK PEMB. BANGSA YANG SANGAT PENTING UNTUK MEWUJUDKAN WARGA NEGARA YANG HANDAL, PROFESIONAL DAN BERDAYA SAING TINGGI. PEND. JUGA MERUPAKAN CARA YG EFEKTIF SBG PROSES NATION AND CHARACTER BUILDING YANG SANGAT MENENTUKAN PERJALANAN DAN REGENERASI SUATU BANGSA. PEND. YG BERMUTU SANGAT TERGANTUNG PADA KEBERADAAN GURU YG PROFESIONAL SEJAHTERA, BERMARTABAT DAN TERLINDUNGI ( GURU ADALAH THE KEY ACTOR IN THE LEARNING)

41 PP 19/2005 TENTANG SNP STANDAR ISI STANDAR PROSES
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR PENDIDIK & TENDIK STANDAR SARANA & PRASARANA STANDAR PENGELOLAAN STANDAR PEMBIAYAAN STANDAR PENILAIAN

42 TANTANGAN 1. JUMLAH GURU YG SANGAT BESAR + 2,7 JUTA
2. PENDATAAN GURU YG BELUM TUNTAS 3. PENYEBARAN GURU YG TIDAK MERATA % GURU BELUM MEMILIKI KUALIFIKASI AKADEMIK S1/D4. 5. MASIH BANYAKNYA GURU BERKOMPETENSI RENDAH 6. BELUM SEMUA GURU MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI 7. CEPATNYA PERKEMBANGAN IPTEK 8. DESENTRALISASI SISTEM PENGELOLAAN GURU

43 KUALITAS SDM TINGKAT INTERNASIONAL DI ASIA TENGGARA
1. SINGAPURA URUTAN 25 2. BRUNAI DARUSSALAM URUTAN 33 38 3. MALAYSIA URUTAN 76 4. FILIPHINA URUTAN 85 5. THAILAN URUTAN 110 6. INDONEIA URUTAN

44 KUALITAS PENDIDIKAN SUATU KADAR PROSES DAN HASIL
PENDIDIKAN SECARA KESELURUHAN

45 SUMBER DAYA MANUSIA DENGAN KUALITAS PENDIDIKAN SUATU BANGSA
KORELASI ADA KORELASI POSITIF ANTARA KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA DENGAN KUALITAS PENDIDIKAN SUATU BANGSA

46 KEBIJAKAN – OPERSIONAL EDUCATIF – MANAJERIAL MAKRO – MIKRO
PROSES PENDIDIKAN KESELURUHAN AKTIFITAS PELAKSANAAN PENDIDIKAN DALAM BERBAGAI DIMENSI INTERNAL - EKSTERNAL KEBIJAKAN – OPERSIONAL EDUCATIF – MANAJERIAL MAKRO – MIKRO FORMAL – NON FORMAL

47 DIANA TOWNSEND & BUTTERWOOD DALAM BUKUNYA CHILD’S SCHOOL
Faktor Penentu Terwujudnya Kualitas Proses Sekolah Efektif Keefektifan KS Partisipasi Guru PBM yang efektif Pengembangan staf yg terprogram Kurikulum yg relevan Visi dan Misi yang jelas Iklim Sekolah yg kondusif Penilaian diri thd kekuatan dan kelemahan Komunikasi yang efektif Keterlibatan orang tua & masyarakat

48 HASIL PENDIDIKAN SEBERAPA JAUH KADAR PERUBAHAN YANG TERJADI DALAM DIRI KESELURUHAN PESERTA DIDIK

49 REALITA YANG ADA Pendidikan dipersempit dengan per sekolahan
Persekolahan dipersempit dengan PBM PBM dipersempit dengan pencapaian pengetahuan Hasil pendidikan dipersempit dengan hasil belajar yang berupa penguasaan kognitif yang menggunakan alat ukur UAN

50 STANDAR PENDIDIK / GURU
UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIK DIPERLUKAN GURU YANG PROFESIONAl Pernyataan / Panggilan bahwa seseorang akan mengabdikan diri terhadap suatu pekerjaan secara sungguh-sungguh sebagai karier sepanjang hayat

51 SYARAT SYARAT PEKERJAAN PROFESI
Didasari teori sistematis yang dikuasai dan dipraktekkan Memeliki kewenangan yg diakui Memperoleh perlindungan hukum dari Pemerintah. Memiliki kode etik yang dipegang teguh Menjadi anggota organisasi profesi yg kuat dan tangguh.

52 GURU YG PROFESIONAL (UU 14/2005 TENTANG GURU & DOSEN
Memiliki Kualifikasi Akademik minimal S1/D4 Memiliki 4 macam Kompetensi : > Kompetensi Pedagogik > Kompetensi Profesional > Kompetensi Kepribadian > Kompetensi Sosial 3. Memiliki Sertifikat Pendidik

53 ( Dokter, Penasehat Hukum, Jaksa, Hakim dsb)
GURU YANG SEJAHTERA SEBAGAI JABATAN PROFESI, MAKA GURU HARUS MEMPEROLEH IMBALAN YANG PROFESIONAL JUGA, SEPERTI JABATAN – JABATAN PROFESI YANG LAIN ( Dokter, Penasehat Hukum, Jaksa, Hakim dsb) Yaitu Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial

54 KEBUTUHAN HIDUP MINIMUM TERSEBUT MELIPUTI :
GURU PNS KEBUTUHAN HIDUP MINIMUM TERSEBUT MELIPUTI : Gaji Pokok Tunjangan yg melekat pada gaji Tunjangan fungsional Tunjangan profesi Tunjangan khusus Maslahat tambahan

55 Pasal 15 ayat (3) ditambah :
GURU NON PNS ( GTY ) Diberikan gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Pasal 15 ayat (3) ditambah : Tunjangan Fungsional Tunjangan profesi ( PP 41/2009 )

56 GURU YANG BERMARTABAT Guru yang memperoleh / mendapatkan pengakuan dari masyarakat karena kedudukannya sebagai tenaga profesional pendidik bangsa. Di tengah-tengah masyarakat diakui sebagai sosok yang dapat diguru dan ditiru, dan menjadi panutan masyarakat di manapun mereka berada

57 GURU YANG TERLINDUNGI GURU YG MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESIONALNYA

58 KEBANGGAAN SEORANG GURU
DUNIA BILANG GURU ADALAH PENERANG DUNIA TANPA GURU ……..TAK KAN ADA PRESIDEN TANPA GURU……..TAK KAN ADA MENTERI TANPA GURU…….TAK KAN ADA GUBERNUR TANPA GURU……..TAK KAN ADA BUPATI / WALIKOTA TANPA GURU…….JUGA TAK KAN ADA GURU KETAHUILAH BAHWA SEMUA PROSES JABATAN SELALU BERAWAL DARI PENDIDIKAN DAN AWAL DARI PENDIDIKAN ADALAH GURU

59 TERKADANG KAMI SEDIH MENDENGARKAN
GURU DIBILANG KREDITOR GANDA NAMUN DIBALIK KESEDIHAN ITU TERSELIP RASA BANGGA………………. KETAHUILAH………………… GURU PUNYA RUMAH KARENA PINJAMAN KREDIT GURU PUNYA KENDARAAN KARENA ANGSURAN KREDIT BAHKAN GURU NAIK PANGKAT JUGA DENGAN ANGKA KREDIT

60

61 TUGAS BERILAH TANGGAPAN ANDA, BAGAIMANA AGAR DISEBUT GURU YANG PROFESIONAL. DITULIS TANGAN MINIMAL 1 LEMBAR. DIKUMPULKAN SEKARANG TULIS NAMA, NO.ABSEN SELAMAT


Download ppt "PERAN PGRI DALAM MEWUJUDKAN GURU YANG PROFESIONAL,SEJAHTERA BERMARTABAT DAN TERLINDUNGI Oleh Sunardjo STKIP PGRI Bangkalan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google