Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009."— Transcript presentasi:

1 TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009

2 Ruang lingkup Persyaratan Karantina Tumbuhan
Tindakan karantina terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah RI Tindakan karantina terhadap media pembawa yg dimasukkan kembali ke dalam wilayah RI Pengakuan dan Ekivalensi Notifikasi ketidaksesuaian (Notification of Non Compliance) Pungutan jasa tindakan karantina. PERMENTAN 09/2009

3 Persyaratan Karantina Tumbuhan
dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain 1 melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan 2 dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina 3 PERMENTAN 09/2009

4 Sertifikat Kesehatan Tumbuhan
Penggunaan sertifikat kesehatan tumbuhan model elektronik berlaku, apabila : cara penerbitan dan keamanannya telah disetujui oleh Badan Karantina Pertanian; keterangan yang tercantum didalam sertifikat kesehatan tumbuhan sesuai dengan model yang ditetapkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC); syarat-syarat penerbitan sesuai dengan ketentuan IPPC; dan identitas instansi yang menerbitkan jelas dan mudah dapat dikenali. Persyaratan KT Ketentuan keabsahan sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan/atau negara transit, serta pelaporan dan penyerahan media pembawa tercantum pada Lampiran I PERMENTAN 09/2009

5 Sertifikat Kesehatan Tumbuhan
Apabila sertifikat kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan tidak mungkin diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara asal, terhadap media pembawa dapat dilakukan tindakan karantina, apabila berupa hasil tanaman mati yang sudah mengalami proses pengolahan. Misal : frozen food (-18 s/d -12ºC), sayuran/ buah fermentasi, gluten, starch, potpouri. Persyaratan KT Media pembawa berupa hasil tanaman mati yang sudah mengalami proses pengolahan tercantum pada Lampiran II. PERMENTAN 09/2009

6 Kewajiban Tambahan Persyaratan KT
dikenakan apabila dalam suatu keadaan yang ditetapkan berdasarkan hasil AROPT dinilai memiliki potensi yang dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran OPT Persyaratan KT persyaratan teknis persyaratan kelengkapan dokumen Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan/atau persyaratan kelengkapan dokumen ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian PERMENTAN 09/2009

7 AROPT Tatacara pelaksanaan AROPT tercantum pada Lampiran III.
12/09/2018 AROPT Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK atau OPTP serta menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT tersebut. AROPT dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan dan hasilnya disahkan Kepala Badan Karantina Pertanian berdasarkan rekomendasi dari Tim AROPT. Tim AROPT ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Pelaksana AROPT Petugas KT Ahli Muda dan Madya Tatacara pelaksanaan AROPT tercantum pada Lampiran III. PERMENTAN 09/2009 KT

8 Tempat Tindakan Karantina
12/09/2018 Tempat Tindakan Karantina DI NEGARA ASAL DI WILAYAH RI di atas alat angkut di dalam instalasi karantina Di tempat pemasukan dan/atau setelah diturunkan dari alat angkut di luar instalasi karantina Key : Tindakan KT dilakukan oleh PKT di tempat pemasukan di Instalasi. Hal lain eksepsi Di luar tempat pemasukan di dalam instalasi karantina di luar instalasi karantina PERMENTAN 09/2009 KT

9 Tindakan Karantina di Negara Asal
dapat dilakukan terhadap media pembawa yg TIDAK DILARANG pemasukannya, dan berdasarkan hasil AROPT: BUKAN merupakan media pembawa yang terkena tindakan pengasingan dan pengamatan; dan dinilai lebih efektif dan efisien dari pada dilakukan di tempat pemasukan Merupakan PENGGANTI tindakan karantina yang dilaksanakan di tempat pemasukan. harus disepakati oleh NPPO negara pengirim dan negara penerima, importir, eksportir, dan produsen media pembawa. dilakukan untuk setiap satu kali pemasukan media pembawa. Ketentuan tindakan karantina di negara asal tercantum pada Lampiran IV. PERMENTAN 09/2009

10 Setelah dilakukan PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
TIDAK dilakukan tindakan karantina lebih lanjut Bukan media pembawa Dikenakan singmat pengasingan dan pengamatan Jenis-jenis yang dilarang DI ATAS ALAT ANGKUT TIDAK memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan penolakan Dokumen tidak sah dan/atau tidak benar Dokumen tidak lengkap penahanan Dokumen lengkap, sah, dan benar pemeriksaan kesehatan PERMENTAN 09/2009

11 PEMERIKSAAN KESEHATAN
dilakukan, apabila : media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yg tertular wabah; alat angkut media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yg tertular wabah; media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yg mempunyai risiko tinggi; atau pertimbangan Petugas Karantina Tumbuhan, pemeriksaan perlu dilakukan di atas alat angkut. DI ATAS ALAT ANGKUT PERMENTAN 09/2009

12 Setelah dilakukan PEMERIKSAAN KESEHATAN
tidak bebas dari OPTK Gol. I, busuk atau rusak penolakan tidak bebas dari OPTK Gol. II perlakuan di atas alat angkut DI ATAS ALAT ANGKUT Apabila perlakuan tidak mungkin dilakukan bebas dari OPTK atau setelah perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Gol. II pembebasan media pembawa yang dikenakan tindakan penolakan DILARANG diturunkan dari alat angkut. PERMENTAN 09/2009

13 Setelah dilakukan PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
TIDAK dilakukan tindakan karantina lebih lanjut Bukan media pembawa Dikenakan singmat pengasingan dan pengamatan Jenis-jenis yang dilarang pemusnahan TURUN DARI ALAT ANGKUT TIDAK memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan penolakan Dokumen tidak sah dan/atau tidak benar Dokumen tidak lengkap penahanan Dokumen lengkap, sah, dan benar pemeriksaan kesehatan PERMENTAN 09/2009

14 Setelah dilakukan PEMERIKSAAN KESEHATAN
tidak bebas dari OPTK Gol. I, busuk atau rusak pemusnahan tidak bebas dari OPTK Gol. II perlakuan TURUN DARI ALAT ANGKUT bebas dari OPTK atau setelah perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Gol. II pembebasan Terhadap media pembawa yang busuk atau rusak dilakukan: tindakan pemusnahan seluruhnya, apabila disebabkan oleh OPTK; tindakan pemusnahan pada bagian yang busuk atau rusak, apabila tidak disebabkan oleh OPTK. PERMENTAN 09/2009

15 TINDAKAN PENAHANAN dilakukan untuk mengamankan media pembawa dengan cara penyegelan dan menempatkan di bawah penguasaan dan pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan. belum atau tidak dapat dipenuhi penolakan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan 14 hk tindakan karantina lebih lanjut dipenuhi PERMENTAN 09/2009

16 PENGASINGAN DAN PENGAMATAN
dilakukan dengan menempatkan di suatu lokasi yang terisolasi sehingga apabila terdapat OPTK tidak menyebar ke lingkungan sekitar. selama waktu tertentu untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus. Kondisi khusus antara lain suhu, iklim, dan ketinggian tempat. PERMENTAN 09/2009

17 Setelah dilakukan SINGMAT
tidak bebas dari OPTK Gol. I, busuk atau rusak pemusnahan tidak bebas dari OPTK Gol. II perlakuan bebas dari OPTK atau setelah perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Gol. II pembebasan PERMENTAN 09/2009

18 TINDAKAN PERLAKUAN dilakukan dengan cara fisik dan/atau kimiawi.
tujuan : untuk membebaskan media pembawa dari OPTK Gol. II; atau dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan. perlakuan sebagai kewajiban tambahan dapat dilakukan di negara asal, di atas alat angkut selama perjalanan, di negara transit, dan/atau setelah tiba di wilayah RI PERMENTAN 09/2009

19 Setelah dilakukan PERLAKUAN
12/09/2018 Setelah dilakukan PERLAKUAN tidak dapat dibebaskan dari OPTK Gol. II MP berada di atas alat angkut penolakan tidak dapat dibebaskan dari OPTK Gol. II MP telah diturunkan dari alat angkut pemusnahan dapat dibebaskan dari OPTK Gol. II pembebasan Pedoman Perlakuan : MB, PH3, HT dan Seed Treatment Ketentuan mengenai standar tindakan perlakuan ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. PERMENTAN 09/2009 KT

20 TINDAKAN PENOLAKAN diterbitkan Berita Acara Penolakan;
terhadap media pembawa yang : masih di atas alat angkut dilakukan dengan melarang memasukannya ke dalam wilayah RI; telah diturunkan dari alat angkut dilakukan dengan mengeluarkannya dari wilayah RI; diterbitkan Berita Acara Penolakan; dilakukan oleh pemilik dibawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan; Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima surat penolakan, pemilik tidak mengeluarkan media pembawa dari wilayah RI dilakukan PEMUSNAHAN. PERMENTAN 09/2009

21 12/09/2018 TINDAKAN PEMUSNAHAN dilakukan dengan cara membakar, memanaskan, mengubur, menghancurkan dan/atau cara lain sehingga media pembawa tidak dimungkinkan menjadi sumber penyebaran OPTK. diterbitkan Berita Acara Pemusnahan Fasilitas yg diperlukan dalam pelaksanaan pemusnahan menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya. Dikubur : busuk rusak bukan oleh OPTK, bila oleh OPTK dibakar. Dipanaskan untuk jumlah kecil Ketentuan mengenai tempat dan standar pemusnahan ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. PERMENTAN 09/2009 KT

22 TINDAKAN PEMBEBASAN dilakukan dengan melepaskan dan/atau membolehkan media pembawa masuk ke dalam wilayah RI. dilakukan terhadap media pembawa yg bebas dan/atau dapat dibebaskan dari OPTK Kategori A1, OPTK Kategori A2 dan/atau OPTP. Media pembawa yang telah dilakukan pembebasan dapat dilalulintas bebaskan di dalam wilayah RI. diterbitkan Sertifikat Pelepasan. PERMENTAN 09/2009

23 MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKKAN KEMBALI
ditolak pemasukannya oleh negara tujuan dikembalikan dari negara tujuan antara lain untuk keperluan pameran, perlombaan dan/atau penelitian. PERMENTAN 09/2009

24 MP yang DITOLAK negara tujuan
tindakan karantina SELAIN penahanan penolakan disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Indonesia waktu pengeluaran, dapat diberlakukan sbg persyaratan TIDAK disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Indonesia dan negara tujuan TIDAK mempersyaratkan TIDAK disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Indonesia dan negara tujuan mempersyaratkan pemusnahan surat keterangan penolakan dari NPPO atau pihak lain di negara tujuan yang disertai alasan penolakan. disertai tidak disertai penolakan PERMENTAN 09/2009

25 dikembalikan dari negara tujuan
Disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Indonesia waktu pengeluaran, dapat diberlakukan sebagai persyaratan tindakan karantina lebih lanjut tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Indonesia pemusnahan PERMENTAN 09/2009

26 PENGAKUAN DAN EKIVALENSI
Dalam pelaksanaan tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan melalui Perjanjian Saling Mengakui (Mutual Recognition Agreement) dan Ekivalensi dengan negara asal. Syarat dan tatacara pelaksanaan Perjanjian Saling Mengakui dan Ekivalensi ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian PERMENTAN 09/2009

27 NOTIFIKASI KETIDAK SESUAIAN
Notifikasi ketidak sesuaian diterbitkan oleh UPT Karantina Pertanian apabila : tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Karantina Tumbuhan; dan/atau media pembawa dikenakan tindakan perlakuan, penolakan dan/atau pemusnahan. Notifikasi ketidak sesuaian ditujukan kepada NPPO di negara asal media pembawa. PERMENTAN 09/2009

28 PUNGUTAN JASA TINDAKAN KARANTINA
Pemilik media pembawa atau kuasanya wajib membayar pungutan jasa tindakan karantina. Pungutan jasa tindakan karantina merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke kas negara. Besarnya pungutan jasa tindakan karantina ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PERMENTAN 09/2009

29 KETENTUAN PERALIHAN & PENUTUP
Tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa yang sedang berlangsung sebelum ditetapkan Peraturan ini, DISELESAIKAN dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/90. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/90 tentang Syarat-Syarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU PERMENTAN 09/2009

30 TUGAS 21-25… Tindakan perlakuan dengan Fumigasi methyl bromida
Tindakan Fumigasi dengan Phospine - 31 – 35 Perlakuan dengan Metode Pemanasan PERMENTAN 09/2009

31 PERMENTAN 09/2009


Download ppt "TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google